Direktorat Penyiaran
Direktorat Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiaran;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiaran;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiaran ;dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Penyiaran terdiri atas:
- Subdirektorat Pemetaan dan Database;
- Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran;
- Subdirektorat Radio;
- Subdirektorat Televisi;
- Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pemetaan dan Database
Subdirektorat Pemetaan dan Database mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pemetaan dan Database menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemetaan dan database lembaga penyiaran.
Subdirektorat Pemetaan dan Database terdiri atas:
- Seksi Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemetaan penyelenggaraan radio dan televisi.
- Seksi Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi data base serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak di bidang penyelenggaraan radio dan televisi.
Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Verifikasi dan Ujicoba Siaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang verfikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang verfikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio dan televisi.
Subdirektorat Verifikasi dan Uji Coba Siaran terdiri atas:
- Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Radio; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran radio.
- Seksi Verifikasi dan Uji Coba Siaran Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang verifikasi dan uji coba siaran jasa penyiaran televisi.
Subdirektorat Radio
Subdirektorat Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang radio.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Radio menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, dan Lembaga Penyiaran Swasta Radio;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, dan Lembaga Penyiaran Swasta Radio; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, dan Lembaga Penyiaran Swasta Radio.
Subdirektorat Radio terdiri atas:
- Seksi Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Asing Radio; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Asing Radio.
- Seksi Lembaga Penyiaran Swasta Radio; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Swasta Radio.
Subdirektorat Televisi
Subdirektorat Televisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang televisi.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Televisi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi; dan.
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi.
Subdirektorat Televisi terdiri atas:
- Seksi Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Asing Televisi.
- Seksi Lembaga Penyiaran Swasta Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Lembaga Penyiaran Swasta Televisi.
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha penyiaran;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang iklim usaha penyiaran; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang iklim usaha penyiaran.
Subdirektorat Iklim Usaha Penyiaran terdiri atas:
- Seksi Penyusunan dan Evaluasi Regulasi Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan dan evaluasi regulasi penyiaran.
- Seksi Penerapan Kewajiban Lembaga Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerapan kewajiban lembaga penyiaran.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.







