Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian pos dan informatika.
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 334, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos, monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi, monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, monitoring dan evaluasi penyiaran, dan pencegahan dan penertiban;
- penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos, monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi, monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, monitoring dan evaluasi penyiaran dan pencegahan dan penertiban;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi pos, monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi, monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi, monitoring dan evaluasi penyiaran dan pencegahan dan penertiban; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika terdiri atas:
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos;
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi;
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi;
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran;
- Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi pos.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi pos;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi pos; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi pos.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pos terdiri atas:
- Seksi Monitoring Pos; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring pos.
- Seksi Evaluasi Pos; mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi pos.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jaringan telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi terdiri atas:
- Seksi Monitoring Jaringan Telekomunikasi melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberiaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring jaringan telekomunikasi.
- Seksi Evaluasi Jaringan Telekomunikasi melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi jaringan telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi terdiri atas:
- Seksi Monitoring Jasa Telekomunikasi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring jasa telekomunikasi.
- Seksi Evaluasi Jasa Telekomunikasi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi jasa telekomunikasi.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi penyiaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, program, penegakan perlindungan konsumen, penyelesaian keluhan dan sengketa, harmonisasi, mediasi, investigasi, pedoman operasional informasi pelayanan, pelaksanaan regulasi internasional, evaluasi operasi penyelenggaraan penyiaran dan pemantauan kualitas pelayanan , analisa evaluasi dan penertiban serta pelaksanaan penyelenggaran penyiaran dan penegakan hukum di bidang pengendalian penyiaran;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, program, penegakan perlindungan konsumen, penyelesaian keluhan dan sengketa, harmonisasi, mediasi, investigasi, pedoman operasional informasi pelayanan, pelaksanaan regulasi internasional, evaluasi operasi penyelenggaraan penyiaran dan pemantauan kualitas pelayanan , analisa evaluasi dan penertiban serta pelaksanaan penyelenggaran penyiaran dan penegakan hukum di bidang pengendalian penyiaran;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program, evaluasi, dan penertiban operasi penyiaran, serta pemantauan kualitas layanan penyiaran;
- Penyiapan pelaksanaan analisa evaluasi kebijakan, norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, program, penegakan perlindungan konsumen, penyelesaian keluhan dan sengketa, harmonisasi, mediasi, investigasi, pedoman operasional informasi pelayanan, pelaksanaan regulasi internasional, evaluasi operasi penyelenggaraan penyiaran dan pemantauan kualitas pelayanan , analisa evaluasi dan penertiban serta pelaksanaan penyelenggaran penyiaran dan penegakan hukum di bidang pengendalian penyiaran; dan
- Penyiapan bahan penyusunan program, analisa evaluasi dan rencana strategis pengendalian pembangunan dan rencana dasar teknis penyelenggaraan pengendalian penyiaran.
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Penyiaran terdiri dari:
- Seksi Monitoring Penyiaran; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemetaan di bidang program pengendalian penyelenggaraan penyiaran.
- Seksi Evaluasi Penyiaran; mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemetaan dan penertiban, pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang pengendalian penyelenggaraan penyiaran.
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan penertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penertiban;
- penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penertiban; dan
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan penertiban.
Subdirektorat Pencegahan dan Penertiban terdiri atas:
- Seksi Pencegahan; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak telekomunikasi di bidang pencegahan.
- Seksi Penertiban; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penertiban.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.







