Nota Dinas  |   Email  |   Contact Us  |   Sitemap  |   Gunakan Bahasa Indonesia Bahasa
SDPPI Tab Image
… …Mengingat setiap Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dilakukan secara obyektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan lain apapun dengan alasan atau atas perintah Pimpinan Ditjen SDPPI untuk memenangkan suatu proses pengadaan tertentu.… …Pejabat dan Staf Ditjen SDPPI Dilarang Menerima Imbalan Dalam Bentuk Apapun Dalam Membantu Pengurusan Izin Layanan Pos dan Telekomunikasi. Ketentuan Tentang Tarif PNBP Telah Diatur Dalam PP No. 7 Tahun 2009. Pengaduan Terhadap Penyalahgunaan Pelayanan di Ditjen Postel Dapat Dikirimkam ke PO BOX 2727 Jakarta 10000 atau SMS ke 0811898504.

Press Release

25-01-2012
Siaran Pers No. 8/PIH/KOMINFO/1/2012
Rapat Dengan Pendapat Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dengan Komisi 1 DPR-RI Mengenai Implementasi Televisi Digital
umber ilustrasi:i.poskota.co.id/uploads/2011/12/tv-digital-2.jpg

(Jakarta, 25 Januari 2012). Menteri Kominfo Tifatul pada tanggal 25 Januari 2012 telah memenuhi undangan Komisi 1 DPR-RI untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan tema utama mengenai implementasi televisi digital. Dalam RDP yang sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2012 tersebut, Menteri Kominfo menyampaikan paparan secara jelas, terperinci dan terbuka mengenai rencana implementasi televisi digital. Menteri Kominfo juga dengan sangat terbuka menerima berbagai masukan, saran dan kritik dari sejumlah anggota Dewan. Kesemuanya itu adalah sebagai bagian dari komitmen Kementerian Kominfo, bahwa implementasi televisi digital ini tidak memiliki muatan politis, sepenuhnya untuk kepentingan bersama dan juga meminimalisasi kemungkinan monopoli.

 

Pada sesi berikutnya di siang hari, Menteri Kominfo juga menjelaskan dalam paparannya mengenai penataan layanan 3G. Penjelasan ini penting untuk menepis berbagai isu negatif yang berkembang mengenai penataan tersebut dan juga untuk menjelaskan kerangka dasar secara teknis mengenai penataan layanan 3G tersebut.  Sedangkan pada akhir RDP, telah berhasil dicapai kesimpulan sebagai berikut:

  1. Mengingat saat ini Komisi I DPR RI tengah merumuskan draft Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang akan mengatur pula aturan/kebijakan terkait dengan program penyiaran digital, maka Komisi I DPR RI minta Kemenkominfo untuk memberikan masukan terkait kebijakan program penyiaran digital kepada Komisi I DPR RI.
  2. Komisi I DPR RI minta Kemenkominfo untuk mengkaji ulang Permen terkait Digitalisasi Penyiaran yakni Permen Nomor 22 tahun 2011 dan Permen Nomor 23 Tahun 2011 sehubungan dengan perkembangan teknologi yang belum diatur dalam dua Permen tersebut.
  3. Komisi I DPR RI minta  Kemenkominfo agar pelaksanaan program penyiaran digital tetap merujuk pada prinsipdiversity of ownership dan diversity of content sehingga tidak terjadi monopoli terkait kepemilikan hak penggunaan frekuensi, penyelenggara infrastruktur/Mux dan penyelenggara program siaran disertai dengan seleksi yang ketat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Agar pelaksanaan  program penyiaran digital tidak membebani masyarakat, Komisi I meminta agar set top dapat  diperoleh dengan harga semurah mungkin serta memberdayakan perusahaan dalam negeri sehingga dapat menumbuhkan industri dalam negeri.
  5. Sehubungan dengan peran strategis Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagai sabuk pengaman informasi tegaknya NKRI, Komisi I DPR RI minta Kemenkominfo agar program penyiaran digital harus memprioritaskan LPP TVRI dan RRI baik dalam penggunaan frekuensi maupun penyelenggaraan infrastrukur/Mux.
  6. Dalam rangka pelaksanaan migrasi dari sistem analog ke digital, Komisi I DPR RI minta Kemenkominfo agar pelaksaan program penyiaran digital mengacu pada Roadmap yang komprehensif, melibatkan semua stakeholder terkait dengan penyiaran serta melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat.
  7. Sebungan dengan pembukaan lelang (third carrier) frekuensi 3G di 2.1 Ghz, Komsi I DPR RI mendukung Kemenkominfo untuk memberikan prioritas kepada BUMN penyelenggara layanan jasa telekomunikasi dan memastikan penataan ulang frekuensi sehingga setiap peyelenggara layanan jasa telekomunikasi mendapatkan alokasi frekuensi secara berdampigan.

---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi:i.poskota.co.id/uploads/2011/12/tv-digital-2.jpg


« Artikel SebelumnyaArtikel Berikutnya »