14-12-2016
Sehubungan dengan ditemukenalinya permasalahan pembayaran BHP ISR yang dibayarkan tidak melalui host to host melainkan melalui KPPN dengan sistem LS dan tidak adanya informasi kepada Ditjen SDPPI u.p. Dit. Operasi Sumber Daya terkait pembayaran tersebut sehingga menyebabkan terhapusnya SPP baru secara otomatis oleh sistem, bersama ini kami informasikan kepada pengguna spektrum frekuensi radio jika telah melakukan pembayaran BHP ISR agar segera meberitahukan kepada kami untuk dicatatkan pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS) sehingga terhindar dari sanksi admistrasi (denda) sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 5038 Tahun 2016 (terlampir).
Sisipan:
Sumber Ilustrasi : http://news.artvisi.com/
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Me…
Kecepatan Sertifikasi Smartphone Dorong Kecepatan Produk Baru Hadiri Masyar…
Pelantikan Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Sum…
Bogor (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian...
Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen...
Banjarmasin (SDPPI) - Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin pada Kamis (19/4)...
Beranda | Portal Kominfo | Surel | Hubungi Kami | Peta Situs | Switch to English
© 2018 Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika