Nota Dinas  |   Email  |   Hubungi Kami  |   Sitemap  |   Switch to English English
SDPPI Tab Image
… …Mengingat setiap Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dilakukan secara obyektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan lain apapun dengan alasan atau atas perintah Pimpinan Ditjen SDPPI untuk memenangkan suatu proses pengadaan tertentu.… …Pejabat dan Staf Ditjen SDPPI Dilarang Menerima Imbalan Dalam Bentuk Apapun Dalam Membantu Pengurusan Izin Layanan Pos dan Telekomunikasi. Ketentuan Tentang Tarif PNBP Telah Diatur Dalam PP No. 7 Tahun 2009. Pengaduan Terhadap Penyalahgunaan Pelayanan di Ditjen SDPPI Dapat Dikirimkam ke PO BOX 2727 Jakarta 10000 atau SMS ke 0811898504.

Pengumuman

21-12-2010
Perpanjangan Kedua Konsultasi Publik mengenai Rancangan Peraturan Dirjen Postel

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar

Mengingat sampai dengan batas waktu konsultasi publik tentang RANCANGAN PERATURAN DIRJEN POSTEL tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Pencapaian Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar tanggal 8 Desember 2010, baru beberapa operator yang memberikan masukan dan dikarenakan Ditjen Postel masih memerlukan masukan dari para penyelenggara jasa teleponi dasar lainnya, maka konsultasi publik yang semula berakhir tanggal 20 Desember 2010 diperpanjang kembali sampai tanggal 31 Desember 2010. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui e-mail kepada Saudari Siti Chadijah di alamat: siti_ch@postel.go.id.

Rancangan dimaksud dapat diunduh di sini.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


« Artikel SebelumnyaArtikel Berikutnya »