Nota Dinas  |   Email  |   Hubungi Kami  |   Sitemap  |   Switch to English English
SDPPI Tab Image
… …Mengingat setiap Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dilakukan secara obyektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan lain apapun dengan alasan atau atas perintah Pimpinan Ditjen SDPPI untuk memenangkan suatu proses pengadaan tertentu.… …Pejabat dan Staf Ditjen SDPPI Dilarang Menerima Imbalan Dalam Bentuk Apapun Dalam Membantu Pengurusan Izin Layanan Pos dan Telekomunikasi. Ketentuan Tentang Tarif PNBP Telah Diatur Dalam PP No. 7 Tahun 2009. Pengaduan Terhadap Penyalahgunaan Pelayanan di Ditjen SDPPI Dapat Dikirimkam ke PO BOX 2727 Jakarta 10000 atau SMS ke 0811898504.

Konsultasi Publik

24-10-2011
RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT ETHERNET FIRST MILES/EFM

(Jakarta, 24 Oktober 2011), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Dirjen SDPPI tentang Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Ethernet First Miles/EFM , bersama ini kami sampaikan bahwa Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Ethernet First Miles/EFM telah mencapai kesepakatan secara teknis. Tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap perbaikan rancangan peraturan ini dapat disampaikan dengan mengirim materinya melalui surat elektronik (surel) melalui alamat tekpostel[at]gmail.com dengan batas waktu 2 (dua) minggu sejak dipublikasikan pada situs web ini

Konsultasi publik ini untuk memenuhi unsur dari prosedur penyusunan persyaratan teknis dan sebagai bahan pembanding apabila ada masukan atau saran dari publik/masyarakat guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diharapkan dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dipublikasikannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan secara optimal, yang selanjutnya setelah konsultasi publik ini akan langsung dievaluasi terhadap masukan atau saran yang ada.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


« Artikel Sebelumnya