TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION


Anda Pengunjung Ke :
 
I N F O R M A S I

Untitled Document

Siaran Pers No. 80/DJPT.1/KOMINFO/7/2008

Hasil Pengecekan Lapangan Terhadap Verifikasi dan Validasi Kartu Prabayar

 

Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 16 Juli 2008 ini secara serentak tepat jam 10.00 s/d. 12.00 WIB mengirimkan beberapa tim terpadu (masing-masing tim beranggotakan 4 – 5 personil) untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap proses verifikasi dan validasi kartu prabayar. Tim tersebut terbar langsung di 9 lokasi penyelenggara telekomunikasi yang berada di sekitar Jakarta, yaitu: 7 penyelenggara telekomunikasi seluler (PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telefon Seluler, PT HCPT, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom) dan 4 penyelenggara Fixed Wireless Access (PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie Telecom dan PT Mobile-8 Telecom). Kegiatan pengecekan lapangan ini selain dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung proses skema beserta kegiatan verifikasi dan validasi, juga sebagai bagian tugas rutin yang harus dilakukan oleh Ditjen Postel dan BRTI dalam rangka mengetahui tingkat kesungguhan para penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan verifikasi dan validasi.

 

Kegiatan ini memang sengaja tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para penyelenggara telekomunikasi terkecuali sehari sebelumnya, dengan tujuan agar efek inspeksi mendadak tetep melekat tanpa harus menyebutkan jenis monitoring, data pertanyaan dan pencocokan data tertentu yang dibawa oleh 9 tim ini. Sebagai contoh data yang dibawa oleh tim adalah berupa data random dari beberapa anggota tim (bahkan salah satu tim dengan ditemani seorang expert asing di Ditjen Postel) yang pada tanggal 14 dan 15 Juli 2008 secara acak pergi ke sejumlah counter atau kios lapak penjualan kartu prabayar (bukan galeri resmi suatu penyelenggara telekomunikasi), dengan tujuan untuk membeli kartu prabayar dan langsung meminta aktivasi. Dalam kenyataannya, ditemu-kenali, bahwa banyak yang sekedar membeli kartu dan langsung dapat aktif, karena sudah diregistrasi langsung oleh pihak kios penjual voucher yang bersangkutan melalui pengisian data secara sembarangan dengan alasan supaya tidak komplikated dan lekas terjual. Kemudian ada juga kejadian dimana expert asing dari Ditjen Postel tersebut tidak perlu menunjukkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) ataupun Passport dan ternyata langsung dapat melakukan aktivasi. Berikut ini adalah contoh identitas palsu yang dikirimkan via SMS untuk registrasi ke suatu Call Centre (yang uniknya data identitas ini langsung tertelan atau diterima oleh mesin registrasi dan baru ada perubahan sesuai aslinya jika ada verifikasi dengan penggunanya):

 

No. KTP

:

abc123/123456789

Nama

:

Abcdefg

Tempat Lahir

:

Bbbbb

Tanggal Lahir

:

11223333 atau 11/01/1900

Alamat

:

Aaaa

Kota

:

Dddd

Kode Pos

:

00000

 

Alasan lain yang melatar-belakangi pengecekan di lapangan ini adalah karena adanya keprihatinan Ditjen Postel dan BRTI yang akhir-akhir sering menemu-kenali masih cukup tingginya penyalah-gunaan pengiriman SMS misalnya, yaitu untuk penipuan, iming-iming pemberiah hadiah yang tidak benar, pemerasan, penyebar-luasan berita bohong dan lain sebagainya, yang ujung-ujungnya sangat meresahkan masyarakat. Pada dasarnya dengan adanya registrasi prabayar tersebut penyalah-gunaan seperti itu dapat minimalisasi karena ada data pengguna kartu prabayar yang disimpan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi. Namun demikian, mengingat jumlah data yang teresgistrasi dan yang terverifikasi/validasi masih besar perbedaannya, maka di dalam domain “yang belum terverifikasi/tervalidasi” inilah kemungkinan penyalah gunaan SMS tersebut masih berlangsung. Kondisi tersebut telah memaksa Ditjen Postel dan BRTI untuk secara kontinyu mengingatkan para penyelenggara untuk tetap melakukan verifikasi dan validasi, dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik, bahwa para penyelenggara telekomunikasi sangat concern terhadap kemungkinan penyalah-gunaan layanan prabayar, karena seandainya terungkap sumber nomer SMS-nya dan ternyata berasal dari penyelenggara telekomunikasi tertentu dan tingkat penyalah-gunaannya cukup tinggi maka akan berdampak negatif juga bagi penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan. Surat Ditjen Postel yang pernah dikirimkan untuk mengingatkan hal tersebut adalah surat No. 1416/DJPT.3/Kominfo/7/2007 tertanggal 3 Juli 2007 perihal Validasi Kartu Prabayar dan surat No. 517/DJPT.3/KOMINFO/3/2008 tertanggal 19 Maret 2008 perihal Perkembangan Registrasi Prabayar. Berikut ini data penyelenggara seluler yang terkumpul pada kuartal pertama tahun 2008:

 

No.

Nama Perusahaan

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

Tervalidasi

1.

PT Telkomsel

(31 Maret 2008)

49.455.000

49.455.000

5.600.000

2.

PT Indosat

(29 Pebruari 2008)

23.945.431

23.945.431

20.464.835

3.

PT Excelcomindo Pratama

(29 Pebruari 2008)

14.987.561

14.987.561

13.667

4.

PT NTS

(29 Pebruari 2008)

35.935

35.935

35.935

5.

PT HCPT

(29 Pebruari 2008)

2.169.856

2.169.856

1.718.764

6.

PT Mobile-8 Telecom

( 30 April 2008)

3.078.569

3.078.569

1.798.458

7.

PT Sampoerna TI

(29 Pebruari 2008)

405.287

405.287

325.869

8.

PT Smart Telecom

(29 Pebruari 2008)

200.949

200.949

200.949

Total

94.077.639

94.077.639

29.957.528

 

Sedangkan data penyelenggara FWA:

No.

Nama Perusahaan

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

Tervalidasi

1.

PT Indosat

(29 Pebruari 2008)

594.203

594.203

540.725

2.

PT Telkom

(28 April 2008)

6.078.822

6.078.822

5.470.940

3.

PT Bakrie Telecom

(29 Pebruari 2008)

4.456.663

4.365.134

1.143.621

Total

11.129.688

11.038.159

7.155.286

 

 

Dalam pengecekan di lapangan tersebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi sangat kooperatif dalam melakukan presentasi dan pemberian penjelasan. Hanya saja beberapa hal yang masih perlu dibenahi adalah sebagai berikut:

 

  1. Para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk tetap terus melakukan proses verifikasi dan validasi, meskipun metode yang dilakukan oleh setiap penyelenggara telekomunikasi cukup beragam: ada yang defensif (menunggu adanya permintaan via call dari pengguna), ada yang cukup intens melakukan outbound call (inisiatif penyelenggara untuk menelfon pengguna jasanya) meskipun metode ini cukup costly, dan ada yang mengandalkan interaksi fisik pada saat pengguna meregistrasi di outlet resmi penyelenggara telekomunikasi.
  2. Para penyelenggara telekomunikasi perlu memberikan sosialisasi dan edukasi publih yang lebih serius kepada para penjual voucher terdepan seperti misalnya kios dan lapak tertentu agar lebih memahami esensi registrasi dan verifikasi supaya tidak sembarangan melakukan registrasi dan verifikasi hanya karena lebih mengutamakan kepentingan komersial.
  3. Para penyelenggara telekomunikasi perlu lebih memodifikasi perangkat registrasi supaya tidak sembarang data mudah sekali diterima dan dianggap langsung teregistrasi.
  4. Pemerintah juga menyadari, bahwa regulasi yang mengatur registrasi dan verifikasi serta validasi mungkin perlu disempurnakan kembali, karena regulasi yang ada hanya mengatur kewajiban registrasi dan belum mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk harus segera memverifikasi dan validasi. Itulah sebabnya pemerintah menyadari, bahwa upaya maksimal hanya sebatas menghimbau.
  5. Meskipun program penyusunan SIN (Single Identity Number) terus dilakukan bersama oleh sejumlah departemen teknis, khususnya difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri, namun para penyelenggara telekomunikasi tidak perlu menunggu sampai selesainya realisasi SIN, karena upaya-upaya taktis lain harus tetap dicoba.
  6. Akan tetapi, Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan ucapan terima-kasih kepada para penyelenggara telekomunikasi yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pengecekan di lapangan.

 

Pelaksanaan registrasi prabayar yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yaitu khususnya Pasal 2 yang menyebutkan, bahwa pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi. Demikian pula yang diatur pada Pasal 4:

 

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
  2. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;
    2. identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  3. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.
  4. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelengaara jasa telekomunikasi.
  5. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap.
  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.
  7. Dalam hal penonaktifan sebagaimana dimaksud ayat (6), penyelenggara jasa telekomunikasi tidak diwajibkan membayar kerugian apapun kepada pelanggan.

 

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.3844036

 

..::: INFORMASI TERKINI LAINNYA :::..

03 September 2010
Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010


02 September 2010
Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H


01 September 2010
Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah


31 August 2010
Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah


30 August 2010
Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung


28 August 2010
Kesiapan Total Kementerian Kominfo Dan Seluruh Penyelenggara Layanan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Jelang Lebaran 1 Syawal 1431 H


© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

kembali