TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION


Anda Pengunjung Ke :
 
I N F O R M A S I

Untitled Document

Siaran Pers No. 88/DJPT.1/KOMINFO/8/2008

BREAKING NEWS (13.05 WIB): Penyelenggara Telekomunikasi Dilarang Memberikan Data Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Maupun Data Lain Yang Terkait Dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Kepada Pelaksana Kampanye Dan Atau Penyedia Konten

 

Sesuai dengan rencana (sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 86/DJPT.1/KOMINFO/8/2008 tertanggal 3 Agustus 2008), Ditjen Postel dan BRTI pada tanggal 6 Agustus 2008 baru saja selesai mengadakan pertemuan bersama sejumlah penyelenggara telekomunikasi dan berbagai pihak lainnya, yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan Kampanye Pemilu. Dalam pertemuan pertama ini tampak hadir adalah perwakilan dari penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara penyedia konten, YLKI dan lain-lain. Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Postel dan BRTI telah menyampaikan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi. Pertimbangan utama rancangan ini adalah, bahwanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Beberapa dasar hukum yang utama mendasari rancangan ini adalah antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menyimak dari judul rancangannya, tampak jelas, bahwa yang diatur bukan semata-mata hanya masalah penggunaan layanan SMS saja, tetapi juga sarana dan prasarana telekomunikasi secara umum.

 

Beberapa hal pokok yang tersebut pada rancangan yang dipresentasikan pada pertemuan tersebut untuk mendapatkan tanggapan dari peserta rapat adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
  2. Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pelaksana kampanye tersebut wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
  4. Materi kampanye Peserta Pemilu meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.Waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pelaksana kampanye dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
    4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
    5. mengganggu ketertiban umum.
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
    9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau.
    10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
  6. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan secara:
    1. langsung dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi; dan atau
    2. tidak langsung:
      1. dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi; dan atau
      2. dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara konten ( content provider ).
  7. Kampanye Pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
  8. Kampanye Pemilu tersebut dilaksanakan antara lain dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu:
    1. jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, antara lain jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) dan jasa pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS);
    2. jasa nilai tambah teleponi; dan atau
    3. jasa multimedia.
  9. Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi secara tidak langsung tersebut, penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan larangan kampanye tersebut di atas.
  10. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan pelaksana kampanye dan atau dengan penyelenggara konten ( content provider ).
  11. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye dan atau penyelenggara kontent ( content provider ).

 

Pertemuan ini akan terus berlanjut secara lebih intensif dan diharapkan rancangan ini dapat diselesaikan secepat mungkin mengingat masa kampanye sudah berlangsung. Ditjen Postel dan BRTI berkomitmen, bahwa dalam salah satu sesi kelanjutan pembahasan rancangan ini nantinya akan tetap memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan melalui konsultasi publik. Pada minggu depan konsep lengkap rancangan akan mulai dipublikasikan melalui Website Ditjen Postel dalam konsultasi publik untuk memperoleh tanggapan umum. Dan pada saat yang bersamaan, Ditjen Postel dan BRTI tetap meminta KPU untuk dapat sesegera mungkin menjawab surat Dirjen Postel tertanggal 16 Juni 2008 yang terkait dengan penggunaan SMS untuk kampanye meski secara informal penggunaan layanan telekomunikasi tersebut tidak dilarang berdasarkan pertemuan informal kedua belah pihak pada akhir bulan Juli 2008.

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.3844036

 

 

 

 

 

..::: INFORMASI TERKINI LAINNYA :::..

07 September 2010
Jadwal Operasional Loket Layanan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi


06 September 2010
Upaya Kementerian Kominfo Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Kanal Frekuensi Radio Sebagai Implikasi Pemekaran Wilayah Dan Penetapan Guard Band Untuk Menghindari Interferensi Penggunaan Frekuensi Radio Antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/8/2010


03 September 2010
Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010


02 September 2010
Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H


01 September 2010
Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah


31 August 2010
Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah


© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

kembali