TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION


Anda Pengunjung Ke :
 
I N F O R M A S I

Untitled Document

Siaran Pers No. 106/DJPT.1/KOMINFO/9/2008

Percepatan Pengurusan Perizinan ISR dan Animo Untuk Segera Mengoperasikan BTS Tanpa ISR

 

Ditjen Postel melalui beberapa Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di berbagai daerah terus dan sedang terus melakukan penertiban terhadap keberadaan BTS yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki ISR, pada kenyataan masih ada juga penyelenggara telekomunikasi yang cenderung kurang mematuhi ketentuan tersebut. Hal ini terungkap dari kegiatan validasi data yang dilakukan Balai Monitoring Frekuensi Radio Surabayatanggal 27 – 29 Agustus 2008 di Surabaya dan sekitarnya. Dari hasil validasi data ditemukenali adanya BTS PT. Telkom devisi FWN yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR, sehingga memaksa Balai Monitoring Frekuensi Radio Surabaya untuk menghentikan operasi BTS dimaksud dengan cara disegel yang berlokasi di Jl. Raya Singogalih Kec Tarik Kab Sidoarjo dan Jl. Raya Trawas Kel Mojorejo Kec. Pungging Kab Mojokerto . Tindakan serupa juga terpaksa dilakukan oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Surabaya yang pada tanggal 3 – 5 September 2008 telah melakukan validasi data bersama dengan PT. Mobile 8 Telecom di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dari hasil validasi data ditemukenali adanya BTS dan microwave link PT. Mobile 8 Telecom yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR, sehingga terpaksa diperintahkan untuk menghentikan operasi BTS dan microwave dimaksud dengan cara disegel, yaitu yang berlokasi di Jl. Dukuh Kupang Kec Putat Jaya Surabaya dan Banjar Anyar Leran Kulon Kec. Palang, Kabupaten Tuban. Perlu diketahui, bahwa sebelum dilakukan penyegelan Balai Monitoring Frekuensi Radio Surabaya bersama PT. Telkom Divisi FWN dan PT. Mobile 8 Telecom telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status Izin Stasiun Radio pada lokasi-lokasi BTS yang bersangkutan. Ditjen Postel akan tetap terus melakukan pendataan dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka.

 

Dari beberapa informasi, sempat berkembang isyu bahwa sejumlah penyelenggara telekomunikasi terpaksa mengoperasikan BTS nya terlebih dahulu meski belum ada ISR dengan alasan karena lamanya prosedur perizinan dan birokrasi yang ada di Ditjen Postel. Di samping itu alasan lain adalah untuk mengatasi kebutuhan peningkatan kapasitas jaringan supaya kualitasnya tidak buruk. Sesungguhnya alasan waktu pengurusan ISR dan birokrasi tersebut tidak benar sama sekali. Ditjen Postel sesungguhnya beberapa tahun terakhir ini sudah berusaha cukup responsif untuk mempercepat pengurusan ISR dan apapun bentuk perizinannya di lingkungan Ditjen Postel. Searah dengan perbaikan proses perizinan ISR tersebut maka pelayanan ISR di Ditjen Postel telah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang disebut Sistem Informasi Manajemen Frekuensi radio (SIMF). Reformasi perizinan frekuensi radio sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1995 dimana awal dimulainya generasi pertama manajemen frekuensi radio berbasis teknologi informasi. Dengan adanya SIMF ini maka proses perizinan menjadi lebih cepat dari sebelumnya yang ditangani secara manual. Di camping itu, kini pelayanan ISR telah memiliki standarisasi pelayanan ISO 9001:2000 dari Turv-Nord sejak tahun 2004 hingga saat ini. Hal ini membuktikan bahwa pelayanan perizinan frekuensi radio telah mendapat kepercayaan dari lembaga sertifikasi standarisasi mutu pelayanan dari ISO. Oleh sebab itu pelayanan yang telah berjalan tetap menjadi perhatian untuk senantiasa diperbaiki dan disempurnakan agar semakin memuaskan masyarakat pengguna frekuensi radio. Sebagai gambaran bahwa saat ini waktu rata-rata proses pelayanan ISR yang telah terimplementasi saat ini tidak melebihi batas waktu standar proses pelayanan ISR yang telah ditetapkan. Batas waktu proses pelayanan ISR yang distandarkan saat ini adalah 44 hari hingga terbitnya pemberitahuan pembayaran, sedangkan perbaikan waktu proses pelayanan yang dicapai saat ini rata-rata sebulan. Perbaikan waktu proses pelayanan tersebut terjadi karena adanya upaya untuk menyempurnakan mekanisme proses dan mengurangi birokrasi yang ada serta upaya peningkatan kinerja yang lebih baik.

 

Ditjen Postel akan terus melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan ISR secara lebih cepat, akurat dan transparan. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan pelayanan ISR yang telah memberikan kemudahan dan transparansi maka tidak ada alasan bagi para pemohon ISR untuk tidak mengurus secara langsung ISR nya. Tidak perlu menggunakan jasa perantara oknum ataupun calo. Masyarakat dapat menyampaikan segala keluhan permohonan ISR yang dialami untuk dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan secara langsung dengan unit pelayanan di Ditjen Postel untuk dicarikan solusinya. Dengan pelayanan ISR berbasis teknologi informasi, maka Ditjen Postel memiliki database pengguna frekuensi radio yang lebih akurat sehingga pengelolaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien. Selain itu database tersebut menjadi asset penting yang mempunyai nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan. Dalam beberapa kesempatan sering muncul pertanyaan adanya asumsi bahwa jumlah stasiun radio menggambarkan besarnya nilai biaya hak penggunaan frekuensi radio. Untuk itu perlu diketahui, bahwa populasi izin penggunaan frekuensi radio adalah digambarkan dari jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan dan bukan jumlah stasiun radio ataupun jumlah BTS yang digunakan. Ada kalanya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih kecil dibanding penyelenggara lain akan tetapi karena jumlah kanal yang digunakan lebih besar maka nilai biaya hak penggunaan frekuensinya lebih tinggi. Demikian pula sebaliknya suatu penyelenggara memiliki jumlah stasiun radio yang lebih besar dibanding penyelenggara lain tetapi jumlah kanal frekuensi radio yang digunakan lebih kecil maka nilai biaya hak penggunaan frekuensi radionya akan lebih rendah.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel: 021.3860766

Fax: 021.3844036

 

..::: INFORMASI TERKINI LAINNYA :::..

07 September 2010
Jadwal Operasional Loket Layanan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi


06 September 2010
Upaya Kementerian Kominfo Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Kanal Frekuensi Radio Sebagai Implikasi Pemekaran Wilayah Dan Penetapan Guard Band Untuk Menghindari Interferensi Penggunaan Frekuensi Radio Antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/8/2010


03 September 2010
Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010


02 September 2010
Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H


01 September 2010
Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah


31 August 2010
Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah


© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

kembali