TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION
Untitled DocumentSiaran Pers No. 1/PIH/KOMINFO/11/2008 Pengumuman Tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital (Jakarta , 11 November 2008) . Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung pada tanggal 10 November 2008 telah menerbitkan Pengumuman No. 563/DJSKDI/KOMINFO/11/2008 tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Pengumuman ini pada dasarnya mengacu pada surat Menteri Kominfo No. 272/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Free to Air dan No. 274/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Mobile TV. Penetapan oleh Menteri Kominfo melalui suratnya tersebut di atas, yang kedua-duanya ditujukan kepada Tim Penerima dan Seleksi Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital dan Peraturan Menteri Kominfo No. 34/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Sedangkan pertimbangan dalam penetapannya dengan mendasarkan pada penilaian secara administratif dalam memenuhi persyaratan serta juga penilaian aspek teknis dan aspek program siaran dimana permohonan dapat dipertanggung-jawabkan. Berdasarkan pengumuman tersebut, yang menjadi penyelenggara uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital adalah sebagai berikut: Untuk penyelenggara uji coba penerimaan tetap free to air adalah: PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia . Konsorsium LPP TVRI – PT Telkom. Untuk penyelenggara uji coba televisi bergerak (mobile TV) dengan tehnologi DVB-H adalah: Konsorsium Tren Mobile TV. Konsorsium Telkom – Telkomsel – Indonusa. Kepada konsorsium tersebut dimohon untuk segera mengajukan permohonan alokasi frekuensi yang akan digunakan untuk uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital kepada Ditjen Postel paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini (10 November 2008). Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: gatot_b@postel.go.id Tel/Fax: 021.3860766
Siaran Pers No. 1/PIH/KOMINFO/11/2008
Pengumuman Tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
(Jakarta , 11 November 2008) . Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H. Tulung pada tanggal 10 November 2008 telah menerbitkan Pengumuman No. 563/DJSKDI/KOMINFO/11/2008 tentang Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Pengumuman ini pada dasarnya mengacu pada surat Menteri Kominfo No. 272/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Free to Air dan No. 274/M.KOMINFO/11/2008 tanggal 10 November 2008 perihal Penetapan Penyelenggara Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital Mobile TV.
Penetapan oleh Menteri Kominfo melalui suratnya tersebut di atas, yang kedua-duanya ditujukan kepada Tim Penerima dan Seleksi Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital dan Peraturan Menteri Kominfo No. 34/P/M.KOMINFO/10/2008 tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Sedangkan pertimbangan dalam penetapannya dengan mendasarkan pada penilaian secara administratif dalam memenuhi persyaratan serta juga penilaian aspek teknis dan aspek program siaran dimana permohonan dapat dipertanggung-jawabkan.
Berdasarkan pengumuman tersebut, yang menjadi penyelenggara uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital adalah sebagai berikut:
Kepada konsorsium tersebut dimohon untuk segera mengajukan permohonan alokasi frekuensi yang akan digunakan untuk uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital kepada Ditjen Postel paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal pengumuman ini (10 November 2008).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
03 September 2010 Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010
02 September 2010 Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
01 September 2010 Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah
31 August 2010 Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah
30 August 2010 Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung
28 August 2010 Kesiapan Total Kementerian Kominfo Dan Seluruh Penyelenggara Layanan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Jelang Lebaran 1 Syawal 1431 H
© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi