TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION
Untitled DocumentSiaran Pers No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006 Jakarta, 28 Juni 2006 Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet Mengikuti pola yang cukup efektif dan efisien yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Postel dalam mengakomodasi berbagai kepentingan stake-holder bidang telekomunikasi, Ditjen Postel kembali mengadakan konsultasi publik terkait dengan rencananya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Konsultasi publik ini dibuka mulai tanggal 28 Juni 2006 sampai dengan 7 Juli 2006 dan diharapkan dapat memperoleh berbagai tanggapan dari berbagai kalangan yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan masalah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dengan mengikirimkan langsung melalui email kepada gatot_b@postel.go.id. Upaya Ditjen Postel untuk memperoleh tanggapan publik dalam menyusun rencana regulasi ini sesungguhnya pernah dilakukan pada tanggal 23 November 2006 dalam bentuk suatu workshop di suatu hotel di Jakarta, dengan tujuan menyusun informasi dasar mengenai konsep ID-SIRTII ( Indonesia Security Incident Responses Team on Information , yaitu tim yang ditugaskan oleh Menteri untuk membantu pengawasan masalah keamanan di jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet) yang pada akhirnya menjadi bagian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Workshop tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari unsur perbankan, penegak hukum, asosiasi (APJII, MASTEL, KADIN, AWARI, APW KOMITEL, ID-TUG dan lain-lain), operator telekomunikasi, vendor telekomunikasi dan lain sebagainya. Beberapa hal penting yang telah disimpulkan antara lain: Hampir seluruh stake-holder memahami pentingnya pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Gagasan penyusunan pengaturan pengamanan dan pembentukan lembaga ID-SIRTII merupakan suatu rencana kebijakan yang dapat diterima, dengan catatan: Lembaga tersebut mengutamakan kepercayaan publik, bersifat independen dan menjamin kerahasiaannya. Perlu sosialisasi secara efektif. Membuka lebar-lebar keterlibatan berbagai pihak dalam komunitas internet sehingga tujuan dan sinerginya dapat dikoordinasikan secara komprehensif. Karena ID-SIRTII perlu segera beroperasi, dipandang perlu untuk segera menyusun Peraturan Menkominfo dan selanjutnya bilamana perlu dengan regulasi yang lebih tinggi lagi. Tugas dan fungsi ID-SIRTII antara lain untuk mengadakan edukasi publik, konsolidasi peringatan dini, membangun sistem database pengamanan internet untuk mem-back up penegakan hukum, dan berfungsi sebagai contact point dalam berkoordinasi pengamanan internet dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. Mendorong pembahasan RUU-ITE secara lebih intensif untuk saling melengkapi keberadaan UU Telekomunikasi. Program sosialisasi tetap harus diupayakan secara optimal bagi tujuan pemahaman publik terhadap pengamanan internet secara proporsional. Sebagai salah satu tindak lanjut workshop tersebut, Ditjen Postel bersama beberapa pihak terkait langsung bekerja secara intensif untuk menyusun rancangan regulasinya. Beberapa hal penting yang diatur dalam rancangan regulasi ini adalah sebagai berikut: Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet meliputi: mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet; melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia; dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk mendukung kegiatan pengamanan, menyimpan rekaman transaksi ( log file ) dan mendukung proses penegakan hukum. Selain itu ruang lingkupnya juga adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet; melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan menjadi mitra dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri. Bagi penyelenggara telekomunikasi berbasis internet yang tidak terhubung ke Internet Exchange harus menyimpan rekaman transaksi ( log file ) selama 3 (tiga) bulan. Laporan Rekaman transaksi ( log file) disampaikan per 3 (tiga) bulan dalam bentuk media penyimpanan digital ( storage media ) kepada ID-SIRTII. Pengelola Warnet, Hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna serta waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet.ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar wajib mendata identitas pengguna. Data sebagaimana dimaksud wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun. Data sebagaimana dimaksud wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan proses peradilan pidana. Seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib melakukan penyelarasan waktu ( clock synchronization ) sesuai dengan server yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Di samping itu, penetapan server sebagaimana dimaksud akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dirjen Postel. Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: gatot_b@postel.go.id Link TerkaitDraf Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Siaran Pers
No. 82/DJPT.1/KOMINFO/VI/2006
Jakarta, 28 Juni 2006
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Link Terkait
Draf Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengamanan Pemanfatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
18 November 2009 Substansi Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched Kepada Para Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packed-Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
16 November 2009 Lomba Desain Prangko Nasional 2009
12 November 2009 Pembukaan Pertemuan Para Menteri Telekomunikasi dan ICT Asia Pasifik di Bali Oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dengan Tema Pertemuan "Memperkuat Kerja-Sama Regional Menuju Ekonomi Broadband"
11 November 2009 Ekonomi Broadband Asia Pasifik Dalam Bahasan Para Menteri Telekomunikasi dan ICT Asia Pasifik di Bali Tanggal 12 dan 13 November 2009
10 November 2009 Progress Report Penyusunan Rancangan Regulasi Mengenai Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) Berdasarkan UU ITE
09 November 2009 Konsultasi Publik Dalam Rangka Revisi Peraturan Dirjen Mengenai Pengelompokan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Sertifikasi
© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi