TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION
Untitled DocumentSiaran Pers No. 181/DJPT.1/KOMINFO/11/2007 Keseriusan Yang Telah, Sedang dan Akan Terus Dilakukan Ditjen Postel Dalam Melakukan Pembinaan dan Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio Pada Khususnya dan Telekomunikasi Pada Umumnya Secara Nasional Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar pada tanggal 29 Oktober 2007 telah menyampaikan laporan kepada Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar berupa kutipan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan tersebut telah dibacakan pada tanggal 1 Oktober 2007 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Martin Bidara SH. Tindak pidana yang telah diputus itu adalah yang telah dilakukan oleh Ketut Suparsa (yang beralamat di Lingkungan Bualu Benoa atau Kompleks Kuta Square Blok C-18, Jl. Bakung Sari No. 1, Kuta – Badung) selaku Direktur Utama OT Inti Kambodiana. Putusannya secara lengkap adalah sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ketut Suparsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telekomunikasi”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 bulan dan denda Rp 4.000.000,- dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit perangkat Trango Broadband Wireless model P.58 JAS No. Seri: 05040092 beserta kabelnya dan 1 buah POE plus adaptor dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut hanya merupakan salah satu dari sejumlah penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam tindak pidana pelanggaran bidang telekomunikasi. Sejumlah penyidikan lain secara lengkap yang saat ini masih dan telah berlangsung adalah sebagai berikut : No. Nama Tersangka dan Alamat Tempat Kejadian Barang Bukti (Merk dan Type) Uraian Kasus Pasal Yang Dilanggar Proses Penyidikan Keterangan 1. I Nyoman Sayang Sugiarta, Dsn. Munduk Anggrek, Yeh Embang, Mendoyo, Jembra-na. PT. HARDY'S RETAILINDO, Jl. Raya Sesetan, Denpasar ICOM IC-2100 Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) Penyidikan dihentikan ber-dasarkan : - Hasil Rapat Gelar Perkara. - Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan - Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan 2. Drs. Suryadi, Apt, Jl. Swakarya Baru 4A, Denpasar. PT. KIMIA FARMA, Jl. Imam Bonjol, Denpasart ALINCO DR-135T Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar - Hukuman Percobaan selama 6 bulan. - Denda sebesar Rp 100.000,- - Barang Bukti dikembalikan. 3. Drh. Dewa Made Kuca Kocala, Jl. Bypass Kediri, Tabanan. PT. SETIA TANI, Jl. Bypass Kediri, Tabanan. ALINCO DR-135MKH Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi P-18, P-19 Melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti. 4. I Ketut Gd Tangkas Sudiantara, Dsn. Yeh Buah, Ds. Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana RATIH CEL, Ds Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana ICOM IC-02N Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 5. Srikandi, Dsn. Sambiong, Ds. Yeh Sumbul, Kec. Mentoyo, Jembrana INDRA PHONE, Ds. Pekutatan, Jembarana ICOM IC-02N Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 6. Andhy Sabli Tagijara, Ds. Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng PT. SANO KOMUNIKASI, Ds. Lovina, Kaliasem, Buleleng ICOM IC-2000H Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 7. I Made Putra Duana, Dsn. Pasar, Pekutatan, Jembrana MY CELL, Ds. Pekutatan, Jembrana ICOM IC-2000 Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 8. Budi Sulistiono, Jl. Diponegoro III No.15 Amlapura GARUDA CELLULAR, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem ICOM IC-228H Pengguna an Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 9. I Gusti Suardana, SE, Ling/Br. Gede, Suabagan, Karangasem UD. TOYA KARANGASEM, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem ICOM IC-2100H Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 10. I Ketut Mudi, Br. Delod Pempatan, Lukluk, Kec. Mengawi, Kab. Bandung HOTEL ALILA/CHEDI, Ds. Ubud Gianyar MOTO-ROLA GP-3 08 Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi - Pemeriksaan Saksi & TSK - Penetpan Izin Sita - 11. Ketut Suparsa, Link. Bualu, Kuta, Badung PT. INTI KAMBODIANA, Komplek Pertokoan Udayana, Jl. PB. Sudirman Blok 6A Denpa sar TRANGO BROAD-BAND WIRELESS PSB JAS MU REV B Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar - Hukuman percobaan selama 1 tahun - Pidana penjara selama 6 bulan & denda Rp. 400.000.000 dg ketentuan apabila uang denda tsb tdk dibayar harus diganti dg pidana kurungan selama 2 bulan - Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar yang pada akhirnya berujung dengan dilakukannya pemrosesan secara hukum di lembaga peradilan dan kemudian berdampak bagi keluarnya putusan pengadilan tersebut hanya merupakan salah satu contoh konkret dari sekian banyak upaya hukum yang ditempuh oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada memang yang semula cukup hanya diperingatkan, dan kemudian tidak diproses karena unsur pelanggaran yang dikenakan tidak lagi terbukti. Serta ada lagi yang diperingatkan hingga tiga kali, dan kemudian dilakukan pencabutan izinnya. Semuanya itu tergantung kasus per kasus dan tingkat pelanggaraan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula secara random yang bisa dipublikasikan dari Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado, yang melaporkan, bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2007 Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan Novri Lantang, yang beralamat di Melalayang II Lingkungan III Manado, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan frekuensi radio, namun pidana penjara ini tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 8 bulan dan dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan yang dirampas berupa 1 unit HT merk Icom IC.02 N dan Boster. Putusan serupa juga telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Juli 2007 terhadap Zulyanto karena tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun. Selain yang dilaporkan dari Denpasar, secara random yang dilaporkan daftar inventarisasi kasus yang ada di Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado dan juga Bandung adalah sebagai berikut: • Manado No. Nama Alamat Jenis Pelanggaran Pasal Dilanggar Permasalahan 1. Lendi Mawey Amongena II Kec. Langoan Penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan mengganggu frekuensi penerbangan. Ps. 32, 33 dan 38 UU Telekomunikasi Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum. 2. Boyke Parapat Jl. Sam Ratulangi, Manado Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 32 dan 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum. 3. Evi Tumbol Jl. Harapan Winangun, Manado Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum. 4. Herman Darma Girian, Bitung Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Tersangka tidak berada di tempat. 5. Ibrahim Lakoro Kema, Minahasa Utara Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Yang bersangkutan telah memiliki izin SROP dan KRAP. 6. Rukmini Bessi Girian Bawah, Bitung Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Tidak berkeinginan untuk menggunakan perangkat tersebut. 7. Laana Lane Girian, Bitung Penggunaan frekuensi radio tanpa izin. Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi Pengaruh beralihnya penggunaan Komrad Ke Seluler. • Bandung No. Nama Alamat Jenis Pelanggaran Pasal Dilanggar Permasalahan 1. Genly Perysa Radio On Fire FM, Jl. Guntur Raya Blok B-1 No. 15 Bekasi Penggunaan frekuensi radio 97.700 MHz tanpa izin. Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi P21 sudah keluar, jaksa yang menangani sudah pindah, sehingga penyerahan barang bukti dan tersangka terhambat. Harus dikoordinasikan dengan jaksa yang baru. 2. Karyadi Radio Suara FM, Jl. Pulau Sawu 3, No. 418 Bekasi. Penggunaan frekuensi radio 104.800 MHz tanpa izin. Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi Tersangka meninggal dunia. Penyidikan dihentikan. 3. Natakusuma Radio Madona FM, Jl. Pulau Ternate 3 No. 62 Bekasi. Penggunaan frekuensi radio 93.700 MHz tanpa izin. Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi Laporan hasil cearance frekuensi radio dari Balai Pengawasan Frekuensi Radio Dishub Jabar. Sehingga perlu dilakukan pembinaan. 4. X PT Infokom Bina Ardinusa, Jl. Juanda 3774 B andung. Penggunaan frekuensi radio 2.412 GHz – 2.470 GHz dan 5.295 GHz – 6.425 GHz tanpa izin. Tidak memiliki izin penyelenggaraan, izin labuh dan ISR. Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi Pada mulamya seseorang yang dalam kapasitasnya sebagai komisaris tidak dapat dijadikan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Ditjen Postel, Polda dan Kejaksaan Agung. Sebagai alternatifnya, karena keberadaan Direktur Utamanya (Tuan X) tidak diketahui, perlu diumumkan di media sebagai DPO melalui Penyidik Polda Jabar. 5. Shohib Zulyanto Radio Pesona FM, Jl. Panyandap No. 62 Ds Sukamanah, Kec, Majalaya., Bandung. Penggunaan frekuensi radio 99.000 MHz tanpa izin. Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi - Hukuman percobaan selama 1 (satu) tahun - Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan rekapitilasi sejumlah keputusan pengadilan dalam tindak pidana kejahatan telekomunikasi yang ada di beberapa daerah dan diproses oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di beberapa daerah di seluruh Indonesia untuk data beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut: No. Kantor Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel Nama dan Alamat Tersangka Pasal Yang Dilanggar Keputusan Pengadilan 1. Jayapura • Victor Manengkey, Radio Best Modulation FM, Jl. Kangguru No.20 Dok V, Jayapura. Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi. Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 110/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006. • Christian M, Kondobua, Radio VOP FM, Jl. Peistirahatan Gubernur Skyline, Jayapura. Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi. Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 120/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006. • Simron Tangkepayung alias Ruben Radio Move FM , Jl.Percetakan Negara No. 5 A Jayapura. Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) Barang Bukti dikembalikan No. 133/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006 • Anastasia Jovanka Baikole Radio Cycloop FM Jl.Pekuburan Umum No.807 Sentani Jayapura Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 134/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006 • Ngatidjan, SE, Radio ABC FM, Jl.Radio Dalam Kotaraja Jayapura Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 169/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 8 Agustus 2006 • Imam Suprapto, PT. Salam Pasifik Indonesia Lines Cabang Sorong, Jl. A. Yani Blok B No. 5 Komplek Ruko Kuda Laut, Sorong Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Putusan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 9 (sembilan) bulan Barang Bukti dirampas untuk negara. No. 14/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 2 April 2007 • Sonya Lestuni, Radio Detla FM, Jl. F. Kalasuat KPR Exim Lrg. 10 No. 11, Sorong Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi. Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Barang Bukti dirampas untuk negara No. 65 /Pid.B/2006/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007 • Romli Fonataba, Radio See The Rap FM, Jl. Bolmalit Kampung Baru Sorong Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun Barang Bukti dirampas untuk negara No. 7/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007 2. Denpasar • Drs. Suryadi Apt, PT. Kimia Farma, Jl. Imam Bonjol Denpasar Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Hukum Percobaan selama 6 (enam) bulan Denda Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Barang Bukti dikembalikan No.01/Pid.B/2007/PN.DPS tanggal 31Mei 2007 3. Banjarmasin • Hendra Hermawan bin Ali Tuhalus, Jl. A.Yani Kampung Pelapan Permai RT. 15 No. 166. Banjar Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Hukuman Penjara selama 3 (tiga) bulan, namun terdakwa mengajukan banding No.308/Pid.B/2006/PN.Mtp tanggal 30 Januari 2006 4. Pekanbaru • Irwan, Pimpinan UD. Sinar Karya, Jl. Sudirman, No. 55, Pekanbaru Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 (dua) bulan No. 824/Pid.B/2006/PN.PBR tanggal 18 Desember 2006 5. Manado • Novi Lantang Malalayang II Lingk.III Manado Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Hukuman Percobaan selama 6 (enam) bulan, Denda Rp. 500.000 (lima ribu rupiah) subsidier, 3 bulan. Barang Bukti dirampas untuk negara. Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah). No. 200/PID.B/ 2007/PN.MDO 22-2-2007 6. Surabaya • Irawan Mashuri PT. Jawa Post Media TV, Surabaya , Jl. Ketintang Permai Blok. BD No. 20 RT.2//11 , Kel. Karah. Surabaya Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi Putusan Bebas, No. 464/PID.B/2003/PN.SBY 2-6-2003 7. Jambi • Lapin Suharj, PT. Radio Idola, Jl. Dewi Sartika II, Rimbo Bujang Tebo Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Putusan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Subsider 1 bulan, No. 214/PID.B/2007/PN.Mab, 20-2-2007 8. Bandung • Agus Hartono PT. Radio Nuansa Cirebon Puri Pilangsari Kav. RT. 03/05. Kel Pilangsari, Kec. Cirebon Barat Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn 16-9-2003 • Agus Hermanto, PT. Radio Nuansa Cirebon Jl. Cimanuk barat No 15 H Rt. 18/6 Kel. Sindang, Kec. Sindang Indramayu Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn. 16-9-2003 9. Banda Aceh • Azhar Taruna bin Zulkifli, PT. Ganda Cendana Andalas, Jl. Panglima Polem No. 15, Kp. Laksana Kota Banda Aceh Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 5 (lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Barang Bukti dirampas untuk negara Biaya perkara Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). No. 71/PID.B/2007/PN.BNA 11-4-2007 10. Palembang • Heru Santoso bin Hasyim, PT. PAMA Persada Nusantara Tg. Enim, Jl. Dusun Morongan RT.12/5 Desa Polorain Kec. Kauman, Tulungagung Jawa Timur; atau Mess. PAMA Persada Nusantara Distrik Adano Tabalong Kalsel Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Membayar denda Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Biaya perkara Rp. 1.000 (seribu rupiah) Barang bukti dikembalikan No. 419/PID.B/2006/PN.ME 26-6-2006 11. Palu • I. Gede Arimbawa, Kepala Kantor Perwakilan PT. Astra Argo Lestari Tbk., Jl. Tanggul No. 40 Palu Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 8 (delapan) bulan. Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 105/PID.B/2007/PN.Palu 16-4-2007 • Muh. Saifun alias Ipun Pimpinan Radio Jamaika FM, Jl. Cendrawasi No 34 Palu Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan . Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 370/PID.B/2007/PN.Palu 29-3-2007 12. Bengkulu • Yun Sutrisman, Kepala BRI unit Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Bengkulu Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Pidana denda Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 (lima) bulan. Barang bukti perangkat komunikasi radio dirampas untuk negara. Bayar biaya perkara Rp.1.000 (seribu rupiah) No. 255/PID.B/2006/ PN.AM 12 Maret 2006 • Wahono, Manager PT. Daria Dharma Pratama, Kec. Ipuh Selatan Kab. Mukomuko Bengkulu Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Pidana Penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga bulan) kurungan . Barang Bukti perangkat komunikasi radio di kembalikan . No. 250/PID.B/2006/ PN.AM . 12 Maret 2006 • Mulyadi, Manager PT. Projec Type loan-II Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi Putusan tidak dapat diterima No. 250/PID.B/2006/PN.AM 2 April 2007 Secara kebetulan pada saat ini Ditjen Postel masih sedang dalam tahap persiapan akhir menjelang digulirkannya rencana pelaksanaan penertiban terhadap penggunaan frekuensi radio secara nasional. Sampai saat ini rangkaian pertemuan dan intensifikasi persiapan penertiban terus maíz berlangsung, yang melibatkan Ditjen Postel, Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dan KPI . Siaran Pers ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat umum, bahwa Ditjen Postel tidak semata-mata sekedar “berkoar-koar” bermaksud mengadakan penertiban penggunaan frekuensi secara nasional dan sempat diragukan paling maksimal hanya berupa pemberian surat peringatan. Sesungguhnya yang terjadi tidak demikian, karena Ditjen Postel tetap sangat concern dengan masalah carut marutnya kecenderungan penggunaan frekuensi radio. Itulah sebabnya kegiatan penertiban sebelum ini cukup intensif namun cenderung cukup hati-hati di antaranya karena adanya sejumlah Penda yang bersikukuh untuk menerbitkan izan penggunaan frekuensi radio dan penyiaran atas dasar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, yang pada sisi lain adalah adanya peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Telekomunikasi yang mengharuskan penggunaan frekuensi radio adalah adanya izan dari Menteri. Itulah sebabnya ketika PP 25 Tahun 2000 tersebut direvisi, dan kemudian sejak tanggal 9 Juli 2007 lalu telah terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Ditjen Postel memiki landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio. Meskipun kewenangan hukum tersebut sudah sangat kuat, Ditjen Postel akan tetap bertindak hati-hati dan berdasarkan skala prioritas yang ada dalam melakukan penertiban. Selain itu, Ditjen Postel selalu berkoordinasi secara efektif dengan Ditjen SKDI dan KPI untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan. Serta yang paling penting adalah adanya sosialisasi yang berkelanjutan seperti yang saat ini dilakukan. Kepala Bagian dan Humas, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: gatot_b@postel.go.id Tel/Fax: 021.3860766
Siaran Pers No. 181/DJPT.1/KOMINFO/11/2007
Keseriusan Yang Telah, Sedang dan Akan Terus Dilakukan Ditjen Postel Dalam Melakukan Pembinaan dan Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio Pada Khususnya dan Telekomunikasi Pada Umumnya Secara Nasional
Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar pada tanggal 29 Oktober 2007 telah menyampaikan laporan kepada Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar berupa kutipan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan tersebut telah dibacakan pada tanggal 1 Oktober 2007 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Martin Bidara SH. Tindak pidana yang telah diputus itu adalah yang telah dilakukan oleh Ketut Suparsa (yang beralamat di Lingkungan Bualu Benoa atau Kompleks Kuta Square Blok C-18, Jl. Bakung Sari No. 1, Kuta – Badung) selaku Direktur Utama OT Inti Kambodiana. Putusannya secara lengkap adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut hanya merupakan salah satu dari sejumlah penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam tindak pidana pelanggaran bidang telekomunikasi. Sejumlah penyidikan lain secara lengkap yang saat ini masih dan telah berlangsung adalah sebagai berikut :
No.
Nama Tersangka dan Alamat
Tempat Kejadian
Barang Bukti
(Merk dan Type)
Uraian Kasus
Pasal Yang Dilanggar
Proses Penyidikan
Keterangan
1.
I Nyoman Sayang Sugiarta, Dsn. Munduk Anggrek, Yeh Embang, Mendoyo, Jembra-na.
PT. HARDY'S RETAILINDO, Jl. Raya Sesetan, Denpasar
ICOM
IC-2100
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin
Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi
Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3)
Penyidikan dihentikan ber-dasarkan :
- Hasil Rapat Gelar Perkara.
- Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan
2.
Drs. Suryadi, Apt, Jl. Swakarya Baru 4A, Denpasar.
PT. KIMIA FARMA, Jl. Imam Bonjol, Denpasart
ALINCO
DR-135T
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan
Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
- Hukuman Percobaan selama 6 bulan.
- Denda sebesar Rp 100.000,-
- Barang Bukti dikembalikan.
3.
Drh. Dewa Made Kuca Kocala, Jl. Bypass Kediri, Tabanan.
PT. SETIA TANI, Jl. Bypass Kediri, Tabanan.
DR-135MKH
P-18, P-19
Melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.
4.
I Ketut Gd Tangkas Sudiantara, Dsn. Yeh Buah, Ds. Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana
RATIH CEL, Ds Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana
IC-02N
Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan
- Pemeriksaan Saksi & TSK
- Penetpan Izin Sita
-
5.
Srikandi, Dsn. Sambiong, Ds. Yeh Sumbul, Kec. Mentoyo, Jembrana
INDRA PHONE, Ds. Pekutatan, Jembarana
Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tanpa Izin
6.
Andhy Sabli Tagijara, Ds. Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng
PT. SANO KOMUNIKASI, Ds. Lovina, Kaliasem, Buleleng
IC-2000H
7.
I Made Putra Duana, Dsn. Pasar, Pekutatan, Jembrana
MY CELL, Ds. Pekutatan, Jembrana
IC-2000
8.
Budi Sulistiono, Jl. Diponegoro III No.15 Amlapura
GARUDA CELLULAR, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem
IC-228H
Pengguna an Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin
9.
I Gusti Suardana, SE, Ling/Br. Gede, Suabagan, Karangasem
UD. TOYA KARANGASEM, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem
IC-2100H
10.
I Ketut Mudi, Br. Delod Pempatan, Lukluk, Kec. Mengawi, Kab. Bandung
HOTEL ALILA/CHEDI, Ds. Ubud Gianyar
MOTO-ROLA
GP-3 08
11.
Ketut Suparsa, Link. Bualu, Kuta, Badung
PT. INTI KAMBODIANA, Komplek Pertokoan Udayana, Jl. PB. Sudirman Blok 6A Denpa sar
TRANGO BROAD-BAND WIRELESS
PSB JAS MU REV B
- Hukuman percobaan selama 1 tahun
- Pidana penjara selama 6 bulan & denda Rp. 400.000.000 dg ketentuan apabila uang denda tsb tdk dibayar harus diganti dg pidana kurungan selama 2 bulan
- Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar yang pada akhirnya berujung dengan dilakukannya pemrosesan secara hukum di lembaga peradilan dan kemudian berdampak bagi keluarnya putusan pengadilan tersebut hanya merupakan salah satu contoh konkret dari sekian banyak upaya hukum yang ditempuh oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada memang yang semula cukup hanya diperingatkan, dan kemudian tidak diproses karena unsur pelanggaran yang dikenakan tidak lagi terbukti. Serta ada lagi yang diperingatkan hingga tiga kali, dan kemudian dilakukan pencabutan izinnya. Semuanya itu tergantung kasus per kasus dan tingkat pelanggaraan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula secara random yang bisa dipublikasikan dari Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado, yang melaporkan, bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2007 Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan Novri Lantang, yang beralamat di Melalayang II Lingkungan III Manado, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan frekuensi radio, namun pidana penjara ini tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 8 bulan dan dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan yang dirampas berupa 1 unit HT merk Icom IC.02 N dan Boster. Putusan serupa juga telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Juli 2007 terhadap Zulyanto karena tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun.
Selain yang dilaporkan dari Denpasar, secara random yang dilaporkan daftar inventarisasi kasus yang ada di Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado dan juga Bandung adalah sebagai berikut:
• Manado
Nama
Alamat
Jenis Pelanggaran
Pasal Dilanggar
Permasalahan
Lendi Mawey
Amongena II Kec. Langoan
Penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan mengganggu frekuensi penerbangan.
Ps. 32, 33 dan 38 UU Telekomunikasi
Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Boyke Parapat
Jl. Sam Ratulangi, Manado
Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.
Ps. 32 dan 33 ayat 1 UU Telekomunikasi
Evi Tumbol
Jl. Harapan Winangun, Manado
Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi
Herman Darma
Girian, Bitung
Tersangka tidak berada di tempat.
Ibrahim Lakoro
Kema, Minahasa Utara
Yang bersangkutan telah memiliki izin SROP dan KRAP.
Rukmini Bessi
Girian Bawah, Bitung
Tidak berkeinginan untuk menggunakan perangkat tersebut.
Laana Lane
Pengaruh beralihnya penggunaan Komrad Ke Seluler.
• Bandung
Genly Perysa
Radio On Fire FM, Jl. Guntur Raya Blok B-1 No. 15 Bekasi
Penggunaan frekuensi radio 97.700 MHz tanpa izin.
Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi
P21 sudah keluar, jaksa yang menangani sudah pindah, sehingga penyerahan barang bukti dan tersangka terhambat. Harus dikoordinasikan dengan jaksa yang baru.
Karyadi
Radio Suara FM, Jl. Pulau Sawu 3, No. 418 Bekasi.
Penggunaan frekuensi radio 104.800 MHz tanpa izin.
Tersangka meninggal dunia. Penyidikan dihentikan.
Natakusuma
Radio Madona FM, Jl. Pulau Ternate 3 No. 62 Bekasi.
Penggunaan frekuensi radio 93.700 MHz tanpa izin.
Laporan hasil cearance frekuensi radio dari Balai Pengawasan Frekuensi Radio Dishub Jabar. Sehingga perlu dilakukan pembinaan.
X
PT Infokom Bina Ardinusa, Jl. Juanda 3774 B andung.
Penggunaan frekuensi radio 2.412 GHz – 2.470 GHz dan 5.295 GHz – 6.425 GHz tanpa izin. Tidak memiliki izin penyelenggaraan, izin labuh dan ISR.
Pada mulamya seseorang yang dalam kapasitasnya sebagai komisaris tidak dapat dijadikan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Ditjen Postel, Polda dan Kejaksaan Agung. Sebagai alternatifnya, karena keberadaan Direktur Utamanya (Tuan X) tidak diketahui, perlu diumumkan di media sebagai DPO melalui Penyidik Polda Jabar.
Shohib Zulyanto
Radio Pesona FM, Jl. Panyandap No. 62 Ds Sukamanah, Kec, Majalaya., Bandung.
Penggunaan frekuensi radio 99.000 MHz tanpa izin.
- Hukuman percobaan selama 1 (satu) tahun
Sedangkan rekapitilasi sejumlah keputusan pengadilan dalam tindak pidana kejahatan telekomunikasi yang ada di beberapa daerah dan diproses oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di beberapa daerah di seluruh Indonesia untuk data beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Kantor Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel
Nama dan Alamat Tersangka
Keputusan Pengadilan
Jayapura
• Victor Manengkey, Radio Best Modulation FM, Jl. Kangguru No.20 Dok V, Jayapura.
Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi.
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 110/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006.
• Christian M, Kondobua, Radio VOP FM, Jl. Peistirahatan Gubernur Skyline, Jayapura.
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 120/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006.
• Simron Tangkepayung alias Ruben Radio Move FM , Jl.Percetakan Negara No. 5 A Jayapura.
Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)
Barang Bukti dikembalikan
No. 133/Pid.B/2006/PN.JPR
tanggal 15 Juni 2006
• Anastasia Jovanka Baikole Radio Cycloop FM Jl.Pekuburan Umum No.807 Sentani Jayapura
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan
No. 134/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006
• Ngatidjan, SE, Radio ABC FM, Jl.Radio Dalam Kotaraja Jayapura
Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 169/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 8 Agustus 2006
• Imam Suprapto, PT. Salam Pasifik Indonesia Lines Cabang Sorong, Jl. A. Yani Blok B No. 5 Komplek Ruko Kuda Laut, Sorong
Putusan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 9 (sembilan) bulan Barang Bukti dirampas untuk negara. No. 14/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 2 April 2007
• Sonya Lestuni, Radio Detla FM, Jl. F. Kalasuat KPR Exim Lrg. 10 No. 11, Sorong
Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi.
Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Barang Bukti dirampas untuk negara No. 65 /Pid.B/2006/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007
• Romli Fonataba, Radio See The Rap FM, Jl. Bolmalit Kampung Baru Sorong
Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun Barang Bukti dirampas untuk negara No. 7/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007
Denpasar
• Drs. Suryadi Apt, PT. Kimia Farma, Jl. Imam Bonjol Denpasar
Hukum Percobaan selama 6 (enam) bulan Denda Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Barang Bukti dikembalikan No.01/Pid.B/2007/PN.DPS tanggal 31Mei 2007
Banjarmasin
• Hendra Hermawan bin Ali Tuhalus, Jl. A.Yani Kampung Pelapan Permai RT. 15 No. 166. Banjar
Hukuman Penjara selama 3 (tiga) bulan, namun terdakwa mengajukan banding No.308/Pid.B/2006/PN.Mtp tanggal 30 Januari 2006
Pekanbaru
• Irwan, Pimpinan UD. Sinar Karya, Jl. Sudirman, No. 55, Pekanbaru
Hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 (dua) bulan No. 824/Pid.B/2006/PN.PBR tanggal 18 Desember 2006
Manado
• Novi Lantang
Malalayang II Lingk.III Manado
Hukuman Percobaan selama 6 (enam) bulan, Denda Rp. 500.000 (lima ribu rupiah) subsidier, 3 bulan. Barang Bukti dirampas untuk negara. Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah). No. 200/PID.B/ 2007/PN.MDO 22-2-2007
Surabaya
• Irawan Mashuri PT. Jawa Post Media TV, Surabaya , Jl. Ketintang Permai Blok. BD No. 20 RT.2//11 , Kel. Karah. Surabaya
Putusan Bebas, No. 464/PID.B/2003/PN.SBY
2-6-2003
Jambi
• Lapin Suharj, PT. Radio Idola, Jl. Dewi Sartika II, Rimbo Bujang Tebo
Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi
Putusan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Subsider 1 bulan, No. 214/PID.B/2007/PN.Mab, 20-2-2007
Bandung
• Agus Hartono PT. Radio Nuansa Cirebon
Puri Pilangsari Kav. RT. 03/05. Kel Pilangsari, Kec. Cirebon Barat
Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn 16-9-2003
• Agus Hermanto, PT. Radio Nuansa Cirebon
Jl. Cimanuk barat No 15 H Rt. 18/6 Kel. Sindang, Kec. Sindang Indramayu
Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn. 16-9-2003
Banda Aceh
• Azhar Taruna bin Zulkifli, PT. Ganda Cendana Andalas, Jl. Panglima Polem No. 15, Kp. Laksana Kota Banda Aceh
Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 5 (lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Barang Bukti dirampas untuk negara
Biaya perkara Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). No. 71/PID.B/2007/PN.BNA 11-4-2007
Palembang
• Heru Santoso bin Hasyim, PT. PAMA Persada Nusantara Tg. Enim, Jl. Dusun Morongan RT.12/5 Desa Polorain Kec. Kauman, Tulungagung Jawa Timur; atau Mess. PAMA Persada Nusantara Distrik Adano Tabalong Kalsel
Membayar denda Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Biaya perkara Rp. 1.000 (seribu rupiah) Barang bukti dikembalikan No. 419/PID.B/2006/PN.ME 26-6-2006
Palu
• I. Gede Arimbawa, Kepala Kantor Perwakilan PT. Astra Argo Lestari Tbk., Jl. Tanggul No. 40 Palu
Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 8 (delapan) bulan. Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 105/PID.B/2007/PN.Palu 16-4-2007
• Muh. Saifun alias Ipun
Pimpinan Radio Jamaika FM, Jl. Cendrawasi No 34 Palu
Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan . Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 370/PID.B/2007/PN.Palu 29-3-2007
12.
Bengkulu
• Yun Sutrisman, Kepala BRI unit Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Bengkulu
Pidana denda Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 (lima) bulan. Barang bukti perangkat komunikasi radio dirampas untuk negara. Bayar biaya perkara Rp.1.000 (seribu rupiah) No. 255/PID.B/2006/ PN.AM 12 Maret 2006
• Wahono, Manager PT. Daria Dharma Pratama, Kec. Ipuh Selatan Kab. Mukomuko Bengkulu
Pidana Penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga bulan) kurungan . Barang Bukti perangkat komunikasi radio di kembalikan . No. 250/PID.B/2006/ PN.AM . 12 Maret 2006
• Mulyadi, Manager PT. Projec Type loan-II Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko
Putusan tidak dapat diterima No. 250/PID.B/2006/PN.AM 2 April 2007
Secara kebetulan pada saat ini Ditjen Postel masih sedang dalam tahap persiapan akhir menjelang digulirkannya rencana pelaksanaan penertiban terhadap penggunaan frekuensi radio secara nasional. Sampai saat ini rangkaian pertemuan dan intensifikasi persiapan penertiban terus maíz berlangsung, yang melibatkan Ditjen Postel, Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dan KPI .
Siaran Pers ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat umum, bahwa Ditjen Postel tidak semata-mata sekedar “berkoar-koar” bermaksud mengadakan penertiban penggunaan frekuensi secara nasional dan sempat diragukan paling maksimal hanya berupa pemberian surat peringatan. Sesungguhnya yang terjadi tidak demikian, karena Ditjen Postel tetap sangat concern dengan masalah carut marutnya kecenderungan penggunaan frekuensi radio. Itulah sebabnya kegiatan penertiban sebelum ini cukup intensif namun cenderung cukup hati-hati di antaranya karena adanya sejumlah Penda yang bersikukuh untuk menerbitkan izan penggunaan frekuensi radio dan penyiaran atas dasar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, yang pada sisi lain adalah adanya peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Telekomunikasi yang mengharuskan penggunaan frekuensi radio adalah adanya izan dari Menteri. Itulah sebabnya ketika PP 25 Tahun 2000 tersebut direvisi, dan kemudian sejak tanggal 9 Juli 2007 lalu telah terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Ditjen Postel memiki landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio.
Meskipun kewenangan hukum tersebut sudah sangat kuat, Ditjen Postel akan tetap bertindak hati-hati dan berdasarkan skala prioritas yang ada dalam melakukan penertiban. Selain itu, Ditjen Postel selalu berkoordinasi secara efektif dengan Ditjen SKDI dan KPI untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan. Serta yang paling penting adalah adanya sosialisasi yang berkelanjutan seperti yang saat ini dilakukan.
Kepala Bagian dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766
03 September 2010 Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010
02 September 2010 Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
01 September 2010 Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah
31 August 2010 Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah
30 August 2010 Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung
28 August 2010 Kesiapan Total Kementerian Kominfo Dan Seluruh Penyelenggara Layanan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Jelang Lebaran 1 Syawal 1431 H
© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi