TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION


Anda Pengunjung Ke :
 
I N F O R M A S I

Untitled Document

Siaran Pers No. 181/DJPT.1/KOMINFO/11/2007

Keseriusan Yang Telah, Sedang dan Akan Terus Dilakukan Ditjen Postel Dalam Melakukan Pembinaan dan Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio Pada Khususnya dan Telekomunikasi Pada Umumnya Secara Nasional

 

Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar pada tanggal 29 Oktober 2007 telah menyampaikan laporan kepada Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar berupa kutipan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan tersebut telah dibacakan pada tanggal 1 Oktober 2007 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Martin Bidara SH. Tindak pidana yang telah diputus itu adalah yang telah dilakukan oleh Ketut Suparsa (yang beralamat di Lingkungan Bualu Benoa atau Kompleks Kuta Square Blok C-18, Jl. Bakung Sari No. 1, Kuta – Badung) selaku Direktur Utama OT Inti Kambodiana. Putusannya secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Ketut Suparsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telekomunikasi”.
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 bulan dan denda Rp 4.000.000,- dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
  3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun.
  4. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit perangkat Trango Broadband Wireless model P.58 JAS No. Seri: 05040092 beserta kabelnya dan 1 buah POE plus adaptor dirampas untuk dimusnahkan.
  5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut hanya merupakan salah satu dari sejumlah penyidikan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam tindak pidana pelanggaran bidang telekomunikasi. Sejumlah penyidikan lain secara lengkap yang saat ini masih dan telah berlangsung adalah sebagai berikut :

No.

Nama Tersangka dan Alamat

Tempat Kejadian

Barang Bukti

(Merk dan Type)

Uraian Kasus

Pasal Yang Dilanggar

Proses Penyidikan

Keterangan

1.

I Nyoman Sayang Sugiarta, Dsn. Munduk Anggrek, Yeh Embang, Mendoyo, Jembra-na.

PT. HARDY'S RETAILINDO, Jl. Raya Sesetan, Denpasar

ICOM

IC-2100

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3)

Penyidikan dihentikan ber-dasarkan :

- Hasil Rapat Gelar Perkara.

- Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan

- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan

2.

Drs. Suryadi, Apt, Jl. Swakarya Baru 4A, Denpasar.

PT. KIMIA FARMA, Jl. Imam Bonjol, Denpasart

ALINCO

DR-135T

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar

- Hukuman Percobaan selama 6 bulan.

- Denda sebesar Rp 100.000,-

- Barang Bukti dikembalikan.

3.

Drh. Dewa Made Kuca Kocala, Jl. Bypass Kediri, Tabanan.

PT. SETIA TANI, Jl. Bypass Kediri, Tabanan.

ALINCO

DR-135MKH

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

P-18, P-19

Melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.

4.

I Ketut Gd Tangkas Sudiantara, Dsn. Yeh Buah, Ds. Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana

RATIH CEL, Ds Yeh Embang Kec. Mendoyo, Kab. Jambuana

ICOM

IC-02N

Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

5.

Srikandi, Dsn. Sambiong, Ds. Yeh Sumbul, Kec. Mentoyo, Jembrana

INDRA PHONE, Ds. Pekutatan, Jembarana

ICOM

IC-02N

Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

6.

Andhy Sabli Tagijara, Ds. Kaliasem, Kec. Banjar, Kab. Buleleng

PT. SANO KOMUNIKASI, Ds. Lovina, Kaliasem, Buleleng

ICOM

IC-2000H

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

7.

I Made Putra Duana, Dsn. Pasar, Pekutatan, Jembrana

MY CELL, Ds. Pekutatan, Jembrana

ICOM

IC-2000

Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tdk sesuai dg peruntukan

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (2) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

8.

Budi Sulistiono, Jl. Diponegoro III No.15 Amlapura

GARUDA CELLULAR, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem

ICOM

IC-228H

Pengguna an Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

9.

I Gusti Suardana, SE, Ling/Br. Gede, Suabagan, Karangasem

UD. TOYA KARANGASEM, Jl. Jend. Sudirman, Karangasem

ICOM

IC-2100H

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

10.

I Ketut Mudi, Br. Delod Pempatan, Lukluk, Kec. Mengawi, Kab. Bandung

HOTEL ALILA/CHEDI, Ds. Ubud Gianyar

MOTO-ROLA

GP-3 08

Penggunaan Spek-trum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

- Pemeriksaan Saksi & TSK

- Penetpan Izin Sita

-

11.

Ketut Suparsa, Link. Bualu, Kuta, Badung

PT. INTI KAMBODIANA, Komplek Pertokoan Udayana, Jl. PB. Sudirman Blok 6A Denpa sar

TRANGO BROAD-BAND WIRELESS

PSB JAS MU REV B

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin

Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1) UU Telekomunikasi

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar

- Hukuman percobaan selama 1 tahun

- Pidana penjara selama 6 bulan & denda Rp. 400.000.000 dg ketentuan apabila uang denda tsb tdk dibayar harus diganti dg pidana kurungan selama 2 bulan

- Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

 

Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Denpasar yang pada akhirnya berujung dengan dilakukannya pemrosesan secara hukum di lembaga peradilan dan kemudian berdampak bagi keluarnya putusan pengadilan tersebut hanya merupakan salah satu contoh konkret dari sekian banyak upaya hukum yang ditempuh oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada memang yang semula cukup hanya diperingatkan, dan kemudian tidak diproses karena unsur pelanggaran yang dikenakan tidak lagi terbukti. Serta ada lagi yang diperingatkan hingga tiga kali, dan kemudian dilakukan pencabutan izinnya. Semuanya itu tergantung kasus per kasus dan tingkat pelanggaraan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula secara random yang bisa dipublikasikan dari Kantor Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado, yang melaporkan, bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2007 Pengadilan Negeri Manado telah memutuskan Novri Lantang, yang beralamat di Melalayang II Lingkungan III Manado, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan frekuensi radio, namun pidana penjara ini tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 8 bulan dan dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan yang dirampas berupa 1 unit HT merk Icom IC.02 N dan Boster. Putusan serupa juga telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Juli 2007 terhadap Zulyanto karena tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun.

 

Selain yang dilaporkan dari Denpasar, secara random yang dilaporkan daftar inventarisasi kasus yang ada di Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Manado dan juga Bandung adalah sebagai berikut:

•  Manado

 

No.

Nama

Alamat

Jenis Pelanggaran

Pasal Dilanggar

Permasalahan

1.

Lendi Mawey

Amongena II Kec. Langoan

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan mengganggu frekuensi penerbangan.

Ps. 32, 33 dan 38 UU Telekomunikasi

Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.

2.

Boyke Parapat

Jl. Sam Ratulangi, Manado

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 32 dan 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.

3.

Evi Tumbol

Jl. Harapan Winangun, Manado

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.

4.

Herman Darma

Girian, Bitung

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Tersangka tidak berada di tempat.

5.

Ibrahim Lakoro

Kema, Minahasa Utara

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Yang bersangkutan telah memiliki izin SROP dan KRAP.

6.

Rukmini Bessi

Girian Bawah, Bitung

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Tidak berkeinginan untuk menggunakan perangkat tersebut.

7.

Laana Lane

Girian, Bitung

Penggunaan frekuensi radio tanpa izin.

Ps. 33 ayat 1 UU Telekomunikasi

Pengaruh beralihnya penggunaan Komrad Ke Seluler.

 

•  Bandung

 

No.

Nama

Alamat

Jenis Pelanggaran

Pasal Dilanggar

Permasalahan

1.

Genly Perysa

Radio On Fire FM, Jl. Guntur Raya Blok B-1 No. 15 Bekasi

Penggunaan frekuensi radio 97.700 MHz tanpa izin.

Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi

P21 sudah keluar, jaksa yang menangani sudah pindah, sehingga penyerahan barang bukti dan tersangka terhambat. Harus dikoordinasikan dengan jaksa yang baru.

2.

Karyadi

Radio Suara FM, Jl. Pulau Sawu 3, No. 418 Bekasi.

Penggunaan frekuensi radio 104.800 MHz tanpa izin.

Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi

Tersangka meninggal dunia. Penyidikan dihentikan.

3.

Natakusuma

Radio Madona FM, Jl. Pulau Ternate 3 No. 62 Bekasi.

Penggunaan frekuensi radio 93.700 MHz tanpa izin.

Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi

Laporan hasil cearance frekuensi radio dari Balai Pengawasan Frekuensi Radio Dishub Jabar. Sehingga perlu dilakukan pembinaan.

4.

X

PT Infokom Bina Ardinusa, Jl. Juanda 3774 B andung.

Penggunaan frekuensi radio 2.412 GHz – 2.470 GHz dan 5.295 GHz – 6.425 GHz tanpa izin. Tidak memiliki izin penyelenggaraan, izin labuh dan ISR.

Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi

Pada mulamya seseorang yang dalam kapasitasnya sebagai komisaris tidak dapat dijadikan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Ditjen Postel, Polda dan Kejaksaan Agung. Sebagai alternatifnya, karena keberadaan Direktur Utamanya (Tuan X) tidak diketahui, perlu diumumkan di media sebagai DPO melalui Penyidik Polda Jabar.

5.

Shohib Zulyanto

Radio Pesona FM, Jl. Panyandap No. 62 Ds Sukamanah, Kec, Majalaya., Bandung.

Penggunaan frekuensi radio 99.000 MHz tanpa izin.

Pasal 33 ayat 1 dan 2, jo. Pasal 53 ayat 1 UU Telekomunikasi

- Hukuman percobaan selama 1 (satu) tahun

- Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

 

Sedangkan rekapitilasi sejumlah keputusan pengadilan dalam tindak pidana kejahatan telekomunikasi yang ada di beberapa daerah dan diproses oleh Kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di beberapa daerah di seluruh Indonesia untuk data beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:

 

No.

Kantor Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel

Nama dan Alamat Tersangka

Pasal Yang Dilanggar

Keputusan Pengadilan

1.

Jayapura

•  Victor Manengkey, Radio Best Modulation FM, Jl. Kangguru No.20 Dok V, Jayapura.

Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi.

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 110/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006.

•  Christian M, Kondobua, Radio VOP FM, Jl. Peistirahatan Gubernur Skyline, Jayapura.

Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi.

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 120/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006.

•  Simron Tangkepayung alias Ruben Radio Move FM , Jl.Percetakan Negara No. 5 A Jayapura.

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)

Barang Bukti dikembalikan

No. 133/Pid.B/2006/PN.JPR

tanggal 15 Juni 2006

•  Anastasia Jovanka Baikole Radio Cycloop FM Jl.Pekuburan Umum No.807 Sentani Jayapura

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan

No. 134/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 15 Juni 2006

•  Ngatidjan, SE, Radio ABC FM, Jl.Radio Dalam Kotaraja Jayapura

Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Barang Bukti dikembalikan No. 169/Pid.B/2006/PN.JPR tanggal 8 Agustus 2006

•  Imam Suprapto, PT. Salam Pasifik Indonesia Lines Cabang Sorong, Jl. A. Yani Blok B No. 5 Komplek Ruko Kuda Laut, Sorong

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Putusan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 9 (sembilan) bulan Barang Bukti dirampas untuk negara. No. 14/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 2 April 2007

•  Sonya Lestuni, Radio Detla FM, Jl. F. Kalasuat KPR Exim Lrg. 10 No. 11, Sorong

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi.

Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Barang Bukti dirampas untuk negara No. 65 /Pid.B/2006/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007

•  Romli Fonataba, Radio See The Rap FM, Jl. Bolmalit Kampung Baru Sorong

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Putusan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun Barang Bukti dirampas untuk negara No. 7/Pid.B/2007/PN.SRG tanggal 18 Juni 2007

2.

Denpasar

•  Drs. Suryadi Apt, PT. Kimia Farma, Jl. Imam Bonjol Denpasar

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Hukum Percobaan selama 6 (enam) bulan Denda Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Barang Bukti dikembalikan No.01/Pid.B/2007/PN.DPS tanggal 31Mei 2007

3.

Banjarmasin

•  Hendra Hermawan bin Ali Tuhalus, Jl. A.Yani Kampung Pelapan Permai RT. 15 No. 166. Banjar

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Hukuman Penjara selama 3 (tiga) bulan, namun terdakwa mengajukan banding No.308/Pid.B/2006/PN.Mtp tanggal 30 Januari 2006

4.

Pekanbaru

•  Irwan, Pimpinan UD. Sinar Karya, Jl. Sudirman, No. 55, Pekanbaru

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Hukuman denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 (dua) bulan No. 824/Pid.B/2006/PN.PBR tanggal 18 Desember 2006

5.

Manado

•  Novi Lantang

Malalayang II Lingk.III Manado

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Hukuman Percobaan selama 6 (enam) bulan, Denda Rp. 500.000 (lima ribu rupiah) subsidier, 3 bulan. Barang Bukti dirampas untuk negara. Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah). No. 200/PID.B/ 2007/PN.MDO 22-2-2007

6.

Surabaya

•  Irawan Mashuri PT. Jawa Post Media TV, Surabaya , Jl. Ketintang Permai Blok. BD No. 20 RT.2//11 , Kel. Karah. Surabaya

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36/99, tentang Telekomunikasi

Putusan Bebas, No. 464/PID.B/2003/PN.SBY

2-6-2003

7.

Jambi

•  Lapin Suharj, PT. Radio Idola, Jl. Dewi Sartika II, Rimbo Bujang Tebo

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Putusan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Subsider 1 bulan, No. 214/PID.B/2007/PN.Mab, 20-2-2007

8.

Bandung

•  Agus Hartono PT. Radio Nuansa Cirebon

Puri Pilangsari Kav. RT. 03/05. Kel Pilangsari, Kec. Cirebon Barat

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn 16-9-2003

•  Agus Hermanto, PT. Radio Nuansa Cirebon

Jl. Cimanuk barat No 15 H Rt. 18/6 Kel. Sindang, Kec. Sindang Indramayu

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Putusan hukuman 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Dengan denda Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

Barang bukti dikembalikan . No. 76/PID.B/2003/PN.Cn. 16-9-2003

9.

Banda Aceh

•  Azhar Taruna bin Zulkifli, PT. Ganda Cendana Andalas, Jl. Panglima Polem No. 15, Kp. Laksana Kota Banda Aceh

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 5 (lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Barang Bukti dirampas untuk negara

Biaya perkara Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). No. 71/PID.B/2007/PN.BNA 11-4-2007

10.

Palembang

•  Heru Santoso bin Hasyim, PT. PAMA Persada Nusantara Tg. Enim, Jl. Dusun Morongan RT.12/5 Desa Polorain Kec. Kauman, Tulungagung Jawa Timur; atau Mess. PAMA Persada Nusantara Distrik Adano Tabalong Kalsel

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Membayar denda Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Biaya perkara Rp. 1.000 (seribu rupiah) Barang bukti dikembalikan No. 419/PID.B/2006/PN.ME 26-6-2006

11.

Palu

•  I. Gede Arimbawa, Kepala Kantor Perwakilan PT. Astra Argo Lestari Tbk., Jl. Tanggul No. 40 Palu

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 8 (delapan) bulan. Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 105/PID.B/2007/PN.Palu 16-4-2007

•  Muh. Saifun alias Ipun

Pimpinan Radio Jamaika FM, Jl. Cendrawasi No 34 Palu

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara 4 (empat) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan . Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan; Biaya Rp. 1.000 (seribu rupiah) No. 370/PID.B/2007/PN.Palu 29-3-2007

12.

Bengkulu

•  Yun Sutrisman, Kepala BRI unit Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko Bengkulu

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Pidana denda Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 (lima) bulan. Barang bukti perangkat komunikasi radio dirampas untuk negara. Bayar biaya perkara Rp.1.000 (seribu rupiah) No. 255/PID.B/2006/ PN.AM 12 Maret 2006

•  Wahono, Manager PT. Daria Dharma Pratama, Kec. Ipuh Selatan Kab. Mukomuko Bengkulu

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Pidana Penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga bulan) kurungan . Barang Bukti perangkat komunikasi radio di kembalikan . No. 250/PID.B/2006/ PN.AM . 12 Maret 2006

•  Mulyadi, Manager PT. Projec Type loan-II Kec. Lubuk Pinang Kab. Mukomuko

Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 53 UU No. 36 /99, tentang Telekomunikasi

Putusan tidak dapat diterima No. 250/PID.B/2006/PN.AM 2 April 2007

 

Secara kebetulan pada saat ini Ditjen Postel masih sedang dalam tahap persiapan akhir menjelang digulirkannya rencana pelaksanaan penertiban terhadap penggunaan frekuensi radio secara nasional. Sampai saat ini rangkaian pertemuan dan intensifikasi persiapan penertiban terus maíz berlangsung, yang melibatkan Ditjen Postel, Ditjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) dan KPI .

 

Siaran Pers ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat umum, bahwa Ditjen Postel tidak semata-mata sekedar “berkoar-koar” bermaksud mengadakan penertiban penggunaan frekuensi secara nasional dan sempat diragukan paling maksimal hanya berupa pemberian surat peringatan. Sesungguhnya yang terjadi tidak demikian, karena Ditjen Postel tetap sangat concern dengan masalah carut marutnya kecenderungan penggunaan frekuensi radio. Itulah sebabnya kegiatan penertiban sebelum ini cukup intensif namun cenderung cukup hati-hati di antaranya karena adanya sejumlah Penda yang bersikukuh untuk menerbitkan izan penggunaan frekuensi radio dan penyiaran atas dasar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, yang pada sisi lain adalah adanya peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Telekomunikasi yang mengharuskan penggunaan frekuensi radio adalah adanya izan dari Menteri. Itulah sebabnya ketika PP 25 Tahun 2000 tersebut direvisi, dan kemudian sejak tanggal 9 Juli 2007 lalu telah terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Ditjen Postel memiki landasan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio.

 

Meskipun kewenangan hukum tersebut sudah sangat kuat, Ditjen Postel akan tetap bertindak hati-hati dan berdasarkan skala prioritas yang ada dalam melakukan penertiban. Selain itu, Ditjen Postel selalu berkoordinasi secara efektif dengan Ditjen SKDI dan KPI untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan. Serta yang paling penting adalah adanya sosialisasi yang berkelanjutan seperti yang saat ini dilakukan.

 

Kepala Bagian dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

 

..::: INFORMASI TERKINI LAINNYA :::..

03 September 2010
Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010


02 September 2010
Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H


01 September 2010
Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah


31 August 2010
Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah


30 August 2010
Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung


28 August 2010
Kesiapan Total Kementerian Kominfo Dan Seluruh Penyelenggara Layanan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Jelang Lebaran 1 Syawal 1431 H


© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi

kembali