TENTANG POSTEL>>REGULASI>>PERIZINAN>> INFORMASI TERKINI>>EMAILKONTAKPENCARIANBUKU TAMU>>LINK>>ENGLISH VERSION
Untitled DocumentSiaran Pers No. 35/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 Jaminan Kepastian Publik Untuk Berselancar Di Internet Dengan Tarif Yang Jauh Lebih Murah Masih terkait dengan Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 7 April 2008 tentang Penurunan Tarif Sewa Jaringan Berkontribusi Terhadap Penurunan Tarif Akses Internet, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini masih bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang dampak penurunan tarif sewa jaringan. Pasca pemberlakuan Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Jenis Layanan Sewa Jaringan, Besaran Tarif Sewa Jaringan, Kapasitas Tersedia Sewa Layanan Jaringan, Kualitas Layanan Sewa Jaringan, dan Prosedur Penyediaan Layanan S ewa Jaringan Tahun 2008 Milik Penyelenggara Dominan Layanan Sewa Jaringan, maka diharapkan tarif internet akan semakin murah, karena logikanya dan juga koheren dengan realitanya seandainya tarif sewa jaringan murah, maka biaya akses internet akan murah. Sewa jaringan ini atau yang lebih dikenal dengan sirkit sewa ( leased line ) adalah penyediaan jaringan transmisi untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan dua titik terminasi secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas transmisi yang simetris. Penurunan tarif internet ini tidak hanya akan dirasakan para pelanggan sewa jaringan (leased line) yaitu khususnya para penyelenggara jasa internet, tetapi juga otomatis berimbas dan dapat dinikmati pengguna akhir (masyarakat umum) setelah para penyelenggara jasa internet merevisi ulang kontrak dengan penyedia sewa jaringan internet. Sebagai contoh, dengan mengacu pada d okumen sewa jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan dapat diketahui, bahwa dipastikan penurunan tarif berkisar antara 46-81 persen sesuai jarak untuk point to point (belum ke area end user -nya), seperti misalnya biaya instalasi sebesar Rp2.400.000,- baik sewa jaringan hingga 5 km maupun lebih dari 500 km. Sewa jaringan antara 5 hingga 20 km dikenai biaya langganan sebesar Rp 2.450.000,- /bulan atau turun 81% dari sewa eksisting yang mencapai Rp 13.106.000,- /bulan. Untuk sewa jaringan antara 25-100 km dikenai biaya langganan Rp6.900.000,- atau turun antara 47-83%. Sementara, untuk 150 dan 200 km dikenai Rp8.550.000,- atau turun 79% dari tarif sebelumnya, Rp 44.776.000,- Sebagai gambaran, sebelum Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tersebut diterbitkan, tarif akses internet di Indonesia tersebut berdasarkan indikator yang pernah terungkap di dalam suatu seminar Mastel pada akhir bulan Pebruari 2008 adalah tersebut di bawah ini. Hanya saja, dalam implementasinya, pasca adanya keputusan tersebut tingkat penurunannya agak sedikit memerlukan waktu, karena pihak penyelenggara jasa internet membutuhkan waktu secepat mungkin untuk merevisi kontrak mereka dengan para penyedia sewa jaringan. Namun demikian, seandainya terlambat penurunannya, maka pengguna internet akan memiliki banyak pilihan untuk menggunakan tariff akses internet yang lebih murah disbanding lainnya. Data perbandingan hingga saat ini (mengingat revisi kontrak di antara penyelenggara sewa jaringan dan penyelenggara jasa internet masih berlangsung) adalah di sekitar kisaran angka sebagai berikut: Dial up PSTN Telkomnet Speedy, tarifnya Rp 57/menit. Dial up CDMA 2000 1x EVDO StarOne dan Fren, tarifnya Rp 47/menit. ADSL Telkomsspeedy, tarifnya Rp 350/Mbyte . Semi-Broadband GPRS 115 kpbs max, tarif awalnya sekitar Rp 10/kbyte. Broadband EDGE s/d HSDPA 7,2 Mbps tarif Pasca Bayar Rp 350/Mbyte dan IM2 Prabayar Rp 600/Mbyte. Akses via RT/RW-net, tarif Flat-Rate Rp 50.000-Rp 200.000/bulan. Akses via Power Line Communications (PLC), harga pokok Rp 80.000 / bulan/pelanggan dan harga jual= Rp 120.000/bulan/pelanggan Flat-Rate. Akses via HotSpot WiFi ada yg berbayar Rp 5.000-10.000/jam, dan gratis (Telkom, di 6.000 lokasi). Akses via HP, PDA dan Infra Red atau Bluetooth, tarifnya sesuai layanan Operator Mobile GSM, 3G dan CDMA . Akses Internet via Warnet dan Cybercafe dengan tarif Rp 3.000-10.000/jam . Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, tarif yang ditetapkan PT Telkom masih jauh lebih rendah dibandingkan Australia, Singapura, dan Thailand. Hanya saja jika dibandingkan dengan India (data perbandingan milik PT Telkom dibandingkan di India yang tertera pada Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 adalah baru untuk point to point, belum ke end-user), tarif internet Indonesia masih lebih mahal, karena: India menggunakan tingkat WACC (Weighted Average Cost of Capital) yang lebih rendah dan membangun jaringannya dengan menggunakan kabel fiber optik di darat [Inland Fiber Optic Cable) mengingat topografi dan geografinya didominasi oleh daratan dibanding lautan. Secara geografis, India tidak banyak menggunakan kabel laut SKKL (Inmarine Fiber Optic Cable) seperti Indonesia , sehingga biaya investasi lebih rendah. Data pengguna internet di Indonesia (yang dikutip dari data APJII sampai dengan perkiraan akhir tahun 2007, dengan catatan dari Ditjen Postel hingga bulan Maret 2008 diperkirakan sudah mencapai sekitar 27 juta pemakai) menunjukkan sebagai berikut: Tahun Pelanggan Pemakai 1998 134.000 512.000 1999 256.000 1.000.000 2000 400.000 1.900.000 2001 581.000 4.200.000 2002 667.002 4.500.000 2003 865.706 8.080.534 2004 1.087.428 11.226.143 2005 1.500.000 16.000.000 2006 1.700.000 20.000.000 2007 2.000.000 25.000.000 Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: gatot_b@postel.go.id Tel: 021.3860766 Fax: 021.3860766/3844036
Siaran Pers No. 35/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Jaminan Kepastian Publik Untuk Berselancar Di Internet Dengan Tarif Yang Jauh Lebih Murah
Masih terkait dengan Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tertanggal 7 April 2008 tentang Penurunan Tarif Sewa Jaringan Berkontribusi Terhadap Penurunan Tarif Akses Internet, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini masih bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang dampak penurunan tarif sewa jaringan. Pasca pemberlakuan Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Jenis Layanan Sewa Jaringan, Besaran Tarif Sewa Jaringan, Kapasitas Tersedia Sewa Layanan Jaringan, Kualitas Layanan Sewa Jaringan, dan Prosedur Penyediaan Layanan S ewa Jaringan Tahun 2008 Milik Penyelenggara Dominan Layanan Sewa Jaringan, maka diharapkan tarif internet akan semakin murah, karena logikanya dan juga koheren dengan realitanya seandainya tarif sewa jaringan murah, maka biaya akses internet akan murah. Sewa jaringan ini atau yang lebih dikenal dengan sirkit sewa ( leased line ) adalah penyediaan jaringan transmisi untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan dua titik terminasi secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas transmisi yang simetris.
Penurunan tarif internet ini tidak hanya akan dirasakan para pelanggan sewa jaringan (leased line) yaitu khususnya para penyelenggara jasa internet, tetapi juga otomatis berimbas dan dapat dinikmati pengguna akhir (masyarakat umum) setelah para penyelenggara jasa internet merevisi ulang kontrak dengan penyedia sewa jaringan internet. Sebagai contoh, dengan mengacu pada d okumen sewa jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan dapat diketahui, bahwa dipastikan penurunan tarif berkisar antara 46-81 persen sesuai jarak untuk point to point (belum ke area end user -nya), seperti misalnya biaya instalasi sebesar Rp2.400.000,- baik sewa jaringan hingga 5 km maupun lebih dari 500 km. Sewa jaringan antara 5 hingga 20 km dikenai biaya langganan sebesar Rp 2.450.000,- /bulan atau turun 81% dari sewa eksisting yang mencapai Rp 13.106.000,- /bulan. Untuk sewa jaringan antara 25-100 km dikenai biaya langganan Rp6.900.000,- atau turun antara 47-83%. Sementara, untuk 150 dan 200 km dikenai Rp8.550.000,- atau turun 79% dari tarif sebelumnya, Rp 44.776.000,-
Sebagai gambaran, sebelum Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tersebut diterbitkan, tarif akses internet di Indonesia tersebut berdasarkan indikator yang pernah terungkap di dalam suatu seminar Mastel pada akhir bulan Pebruari 2008 adalah tersebut di bawah ini. Hanya saja, dalam implementasinya, pasca adanya keputusan tersebut tingkat penurunannya agak sedikit memerlukan waktu, karena pihak penyelenggara jasa internet membutuhkan waktu secepat mungkin untuk merevisi kontrak mereka dengan para penyedia sewa jaringan. Namun demikian, seandainya terlambat penurunannya, maka pengguna internet akan memiliki banyak pilihan untuk menggunakan tariff akses internet yang lebih murah disbanding lainnya. Data perbandingan hingga saat ini (mengingat revisi kontrak di antara penyelenggara sewa jaringan dan penyelenggara jasa internet masih berlangsung) adalah di sekitar kisaran angka sebagai berikut:
Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, tarif yang ditetapkan PT Telkom masih jauh lebih rendah dibandingkan Australia, Singapura, dan Thailand. Hanya saja jika dibandingkan dengan India (data perbandingan milik PT Telkom dibandingkan di India yang tertera pada Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 adalah baru untuk point to point, belum ke end-user), tarif internet Indonesia masih lebih mahal, karena:
Data pengguna internet di Indonesia (yang dikutip dari data APJII sampai dengan perkiraan akhir tahun 2007, dengan catatan dari Ditjen Postel hingga bulan Maret 2008 diperkirakan sudah mencapai sekitar 27 juta pemakai) menunjukkan sebagai berikut:
Tahun
Pelanggan
Pemakai
1998
134.000
512.000
1999
256.000
1.000.000
2000
400.000
1.900.000
2001
581.000
4.200.000
2002
667.002
4.500.000
2003
865.706
8.080.534
2004
1.087.428
11.226.143
2005
1.500.000
16.000.000
2006
1.700.000
20.000.000
2007
2.000.000
25.000.000
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036
03 September 2010 Penyesuaian Libur Loket Pelayanan Perijinan Frekuensi dengan Libur Cuti Bersama Tahun 2010
02 September 2010 Hasil Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Buka Puasa Bersama Dalam Rangka Pengecekan Persiapan Jajaran Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
01 September 2010 Undangan Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Sejumlah Mitra Kementerian Kominfo Untuk Para Wartawan Pada Tanggal 2 September 2010 Jam 16.30 WIB Mengenai Kesiapan Para Penyelenggara Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriah
31 August 2010 Pemberangkatan Tim Pengecekan Sinyal Penyelenggaraan Telekomunikasi Menjelang Lebaran 1 Syawal 1431 Hijriah
30 August 2010 Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung
28 August 2010 Kesiapan Total Kementerian Kominfo Dan Seluruh Penyelenggara Layanan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Jelang Lebaran 1 Syawal 1431 H
© 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi