Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
Unit Pelaksana Teknik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Unit Pelaksana Teknik Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri dari :

  1. Monitor Spektrum Frekuensi Radio
  2. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT)
  3. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP)