|
Sejarah Singkat Ditjen Postel

Pada tanggal 27 Maret 1966 dengan Keputusan Presiden
No. 63 tahun 1966 dilakukan penyempurnaan lagi atas Kabinet Dwikora
yang telah disempurnakan sehingga Kementerian Pos dan Telekomunikasi
diubah statusnya menjadi Departemen Pos dan Telekomunikasi yang dikepalai
oleh seorang Deputi Menteri dan berada di dalam lingkungan Kementerian
Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Pada tanggal 25 Juli 1966 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 163 tahun 1966 Kabinet Dwikora dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk
Kabinet Ampera. Di dalam Kabinet Ampera Departemen Pos dan Telekomunikasi
diubah statusnya menjadi Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang
dipimpin oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan berada di
dalam lingkungan Departemen Perhubungan.
Di awal permulaan Orde Baru Ditjen Postel belum mempunyai Kantor sama
sekali. Untuk sementara karyawan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
berkantor di Gedung Telekomunikasi Jalan Merdeka Selatan Jakarta. Pada
tanggal 27 September 1970 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Postel
yang ke-25. Ditjen Postel pindah menempati Gedungnya di Jalan Kebon Sirih No. 37 Jakarta Pusat,
kemudian pindah ke Gedung Sapta Pesona Jl.Medan Merdeka Barat 17,Jakarta 10110.
Dalam surat keputusan Menteri Perhubungan No. 415/U/Phb-75 khusus yang
menyangkut "Tugas Pokok dan Fungsi" Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
pasal 613 berbunyi :
Tugas Pokok Direktorat Jenderal Postel ialah : menyelenggarakan sebagian
tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang Pos dan Telekomunikasi
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian dalam pasal 614 dijelaskan : Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
pada pasal 613 Direktorat Jenderal mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan
dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
-
Pelaksanaan sesuai dengan tugas pokok Direktorat
Jenderal Postel dan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
-
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok
Direktorat Jenderal Postel sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh menteri serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi lain dari Direktorat Jenderal Postel adalah
fungsi bimbingan dan pembinaan serta sekaligus pengawasan terhadap kedua
perusahaan antara lain berbentuk :
- Bidang Operasi Pos dan Giro :
-
Penelaahan dan penilaian penyelenggaraan dinas
pos dan giro.
-
Pembinaan dan pengawasan ketepatgunaan perhubungan
pos, yang meliputi pertukaran dan pengangkutan suratpos dan
paketpos di dalam dan ke luar negeri serta penyelenggaraan dinas
Pos dan Giro.
-
Penelitian dan pengawasan terhadap penyelesaian
kecurangan-kecurangan dan penindakannya dalam penyelenggaraan
dinas pos.
-
Penyusunan kebijaksanaan penetapan tarif Pos
dan Giro
- Bidang Telekomunikasi :
-
Penelaahan dan penilaian penyelenggaraan operasional
telekomunikasi.
-
Pembinaan dan pengawasan ketepatgunaan dan
kedayagunaan penyelenggaraan lalu lintas telekomunikasi.
-
Penyusunan kebijaksanaan penetapan tarip telekomunikasi.
-
Penelitian dan penelaahan teknis dan sistem
telekomunikasi, meliputi antara lain penerapan kemajuan teknologi
telekomunikasi.
-
Pembinaan dan Pengawasan pembukuan peralatan
dan teknis pemeliharaan peralatan telekomunikasi.
-
Penelitian dan pembinaan teknis rencana pembangunan
telekomunikasi.
-
Penyelenggaraan pencatatan dan pengawasan penggunaan
frekuensi.
- Bidang Administrasi :
-
Bimbingan dan pembinaan tenaga kerja pada perum
Pos dan Giro dan Perum Telekomunikasi meliputi masalah-masalah
penggajian, career planing, formasi dan manpower planing.
-
Penelaahan Rencana Anggaran Belanja.
-
Bimbingan dan pembinaan terhadap materiil,
keuangan, hukum, dan organisasi.
Di samping itu, fungsi lain Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi adalah pengaturan perijinan seperti penerbitan dan
penelitian, penggunaan frekuensi, penyelenggaraan monitoring dan lain-lain
serta yang sangat penting adalah pengaturan dan pembinaan hukum sebagai
fungsi pemerintahan yang menyangkut kedua perusahaan tersebut.
Pembentukan L.P.P. Postel, L.P.P.I.
Postel dan PT. INTI.
Untuk menampung bidang penelitian dan pengembangan
Pos dan Telekomunikasi, dibentuklah Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Pos dan Telekomunikasi, (L.P.P. Postel), yang mempunyai tugas pokok
: menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
ialah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan
dengan memanfaatkan kemajuan-kemajuan dalam bidang teknologi.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi
berfungsi sebagai :
-
Pemberi nasehat teknis kepada Direktur Jenderal
Postel
-
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional penelitian
dan pengembangan
-
Pembina pengaturan yang bersifat teknis operasional
penelitian dan pengembangan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penelitian
dan pengembangan untuk menentukan arah pembangunan Pos dan Telekomunikasi
di Indonesia.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pos dan Telekomunikasi
tersebut berkedudukan di Jl. M. Toha 77 Bandung. Pada tanggal 17 Pebruari
1967 Bengkel Pusat dan Laboratorium P.N. Telekomunikasi diserah terimakan
kepada Ir. Muchtil Joenoes sebagai Kepala pada Lembaga. Tujuan yang
hendak dicapai oleh L.P.P. Postel ialah :
-
Meningkatkan potensi kemampuan untuk memproduksi
alat-alat/perangkat telekomunikasi dalam rangka memenuhi kebutuhan
Perum Telekomunikasi dan untuk kebutuhan market dalam negeri lainnya.
-
Untuk mencapai tujuan tersebut, secara bertahap
mengadakan kerja sama di bidang teknik dalam rangka transfer tehnologi.
Pada tahun 1968 diadakan kerja sama teknik antara Perum
Telekomunikasi dengan Siemens AG untuk mengadakan peralatan telekomunikasi
yang memerlukan sarana/unsur "Industri". Tugas untuk merealisasikan
kerja sama tersebut diserahkan kepada L.P.P. Postel. Dengan adanya unsur
"industri" dalam tugas tersebut, maka status L.P.P. Postel berubah menjadi
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Industri Postel, disingkat LPPI
POSTEL.
Untuk meningkatkan aktivitas di bidang produksi, diadakan kerja sama
teknik antara LPPI dengan JRC di bidang radio telekomunikasi. Dengan
tersedianya kelengkapan faktor-faktor produksi dalam mendirikan suatu
unit usaha yang bergerak di bidang industri telekomunikasi yang berdiri
sendiri, dikeluarkanlah kebijaksanaan pembentukan Proyek Industri Telekomunikasi
terpisah dari LPPI Postel dalam tahun 1973.
Dalam tahun1974 dibentuk suatu team untuk menilai dan merumuskan pemisahan
kekayaan yang berasal dari ex Perum Telekomunikasi yang masuk ke dalam
Proyek Industri Telekomunikasi. Sebagai kelanjutan dari hasil kerja
team tersebut lahirlah P.P. No.34 tahun 1974 tentang persetujuan pendirian
unit usaha dalam bidang industri telekomunikasi. Akhirnya dengan Akte
Notaris Abdul Latif No. 322 didirikanlah P.T. Industri Telekomunikasi
Indonesia (Persero), disingkat PT INTI yang secara organisator berada
dibawah Departemen Perhubungan cq Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pada tanggal 15 Januari 1976 L.P.P. Postel menyerahkan bidang penelitian
Pos dan Giro kepada P.N. Pos dan Giro, dan menyerahkan bidang penelitian
dan pengembangan Telekomunikasi kepada Perum Telekomunikasi yang menampungnya
di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan PN Pos dan Giro, dan
di Pusat Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Perum Telekomunikasi.
Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi
Ketika P.N. Postel berkembang menjadi dua Perusahaan
Negara, yaitu PN Pos dan Giro dan P.N. Telekomunikasi, Pusat Pendidikan
Pos dan Telekomunikasi tidak dipecah menjadi dua. Perubahan yang dialami
Pusat Pendidikan Pos dan Telekomunikasi hanya pada namanya yang diganti
menjadi Lembaga Pendidikan Postel. Lembaga Pendidikan Postel ini dibawahi
Direktur Jenderal Postel.
Tugas Pokok Lembaga Pendidikan Postel ialah menunjang pelaksanaan tugas
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang sistematis dan terarah.
Lembaga Pendidikan Postel berfungsi sebagai pemberi nasehat teknis kepada
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, pelaksana kegiatan-kegiatan
operasional pendidikan, pembinaan pengaturan yang bersifat teknis operasional
pendidikan, yang meliputi kegiatan-kegiatan pembinaan pelaksanaan operasional
atas unsur-unsur pemerintahan dan pengusahaan melalui pendidikan dan
latihan di bidang Pos dan Telekomunikasi sehingga menghasilkan tenaga
kerja yang terdidik dan terlatih baik.
Lembaga Pendidikan Postel mula-mula dipimpin oleh seorang Direktur Lembaga
Pendidikan Pos dan Telekomunikasi disingkat Dirlemdik. Kemudian nama
tersebut diganti dengan Kepala Lembaga Pendidikan Pos dan Telekomunikasi
disingkat Kalemdik.
Dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tanggal 15-3-1972 No. Sk
108/U/1972 ditetapkan "Struktur Organisasi, Uraian tugas dan Pokok-pokok
Tata Kerja Departemen Perhubungan". Dalam bulan April dan Mei 1972 oleh
suatu Panitia di Ditjen Postel disusun perincian Struktur Organisasi
Ditjen Postel termasuk Lembaga Pendidikan Postel.
Sementara itu diajukan saran agar tugas-tugas pendidikan dan latihan
ditangani langsung oleh masing-masing perusahaan. Maka pada tanggal
15-1-1976 tugas-tugas pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan
diserahterimakan dari Lemdik Postel dan L.P.P. kepada PN Pos dan Giro,
dan Perum Telekomunikasi.
Pengalihan Tugas-Tugas Pemerintah
dari Dewan Telekomunikasi Kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Dalam rangka koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan di bidang telekomunikasi, dengan
Keputusan Presiden No.56 Tahun 1969, Pemerintah menunjuk Menteri Perhubungan
untuk atas nama Presiden memberikan bimbingan sehari-hari kepada Dewantel.
Sejak saat itu berangsur-angsur tugas-tugas pemerintah di bidang telekomunikasi
dikembalikan ke Departemen Perhubungan.
Dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1972 yang disempurnakan dengan
Keputusan Presiden No. 18/1975 fungsi Dewantel dikembalikan sebagai
suatu badan yang memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden
dalam menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di Bidang telekomunikasi.
Sedangkan tugas-tugas Dewan dalam bidang perijinan telekomunikasi dinyatakan
dicabut dan penyelesaian hal yang berhubungan dengan itu diatur lebih
lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Dewan. Peninjauan kedudukan
Dewantel ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penyempurnaan aparatur
pemerintah dan untuk effesiensi dan effektivitas kerja di bidang telekomunikasi.
Atas dasar keputusan Menteri Perhubungan No. Km.145/U/Phb-75 tentang
susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagai pelaksanaan
dari keputusan Presiden no.44 dan 45 Tahun 1974, maka Direktorat Jenderal
Postel yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok
Departemen Perhubungan, mempunyai fungsi antara lain pemberian perijinan
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan Berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Saat ini perjanjian di bidang penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Postel sesuai dengan fungsinya dan berdasarkan
peraturan yang berlaku.
Perijinan penyelenggaraan telekomunikasi ini meliputi antara lain :
- Pencatatan penggunaan frekuensi untuk ABRI.
-
Penyelenggaraan telekomunikasi oleh
instansi Pemerintah, Perwakilan Diplomatik maupun Swasta.
Perubahan Status Perusahaan Negara
pada PN Pos dan Giro, dan PN Telekomunikasi menjadi Perusahaan Umum
Pada tahun 1967 dengan instruksi Presiden R.I. Nomor
17 Tahun 1967 tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara
kedalam Tiga Bentuk Usaha Negara, antara lain diinstruksikan supaya
semua Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan lainnya yang membawahi
perusahaan-perusahaan Negara dalam segala bentuknya supaya mengadakan
persiapan penertiban/penyempurnaan/penyederhanaan dari setiap Usaha
Negara, di mana modalnya sebagian atau seluruhnya terdiri baik dari
kekayaan Negara yang dipisahkan maupun dari anggaran Belanja Negara,
yang berupa Perusahaan Negara (PLN, PPN, PDN dan sebagainya), Perusahaan
Daerah, Perseroan terbatas, Lembaga, Yayasan dan lain-lainnya untuk
diarahkan kepada 3 (tiga) bentuk pokok usaha Negara, yaitu :
- Usaha-Usaha Negara Perusahaan (Negara) Jawatan (Departemental Agency)
- Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Umum (Public Corporation)
- Usaha-Usaha Negara Perusahaan (Negara) Perseroan (Public/State Company)
Dua tahun kemudian Presiden R.I. menetapkan Undang-Undang
R.I. No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16,
Tambahan Lembaran Negara No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
menjadi Undang-Undang. Bentuk-bentuk Usaha-Usaha Negara yang dimaksud
di atas dalam Undang-Undang ini disingkat menjadi :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Berbeda dengan pendirian PN Pos dan Giro, dan PN Telekomunikasi
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berturut-turut no.29 dan
No.30 Tahun 1965 pada tanggal 6 Juli yang sama, perubahan status Perusahaan
Negara menjadi Perusahaan Umum pada kedua perusahaan itu tidak otomatis
meskipun status PN (Perusahaan Negara) tidak ada lagi. Baru dalam tahun
1974 PN Telekomunikasi lebih dahulu menjadi Perum Telekomunikasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1974. Peraturan Pemerintah itu didahului
dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. Sk: 129/U/1970 tanggal
28 April 1970 yang memutuskan dan menetapkan bahwa PN Telekomunikasi
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1965 dilanjutkan
sebagai Perusahaan Umum Telekomunikasi disingkat Perum Telekomunikasi.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 28 April 1970. Mulai 9 Maret
1978 PN Pos dan Giro berubah menjadi Perum Pos dan Giro berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.9/1978.
|