Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL POS & TELEKOMUNIKASI


Mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pos & Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan kebijakan, rencana dan program, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan bantuan teknik luar negeri dan data sistem informasi manajemen dibidang pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi.
  2. Pengelolaan urusan keuangan.
  3. Peyiapan telaahan hukum dan peyusunan rencana peraturan perundang-undangan, pelaksana dan penyuluhan hukum, analisa dan evaluasi dibidang pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi.
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian organisasi, tata laksana, tata usaha, rumah tangga, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga .

    Sekretariat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri dari :

    • Bagian Perencanaan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Umum

BAGIAN PERENCANAAN

Mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, penyusunan rencana dan program, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data di bidang pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standarisasi pos dan telekomunikasi.
  2. Penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kerjasama teknik luar negeri di bidang pos, telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi pos dan telekomunikasi.
  3. Evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana dan program Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Bagian Perencanaan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Rencana dan Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, serta bantuan teknik luar negeri.
  2. Sub Bagian Data dan Sistem Informasi Manajemen, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dan pengembangan sistem informasi manajemen Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi seta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAGIAN KEUANGAN

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana anggaran.
  2. Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan, perbendaharaan serta menyiapkan bahan pelaporan keuangan.
  3. Pelaksanaan urusan pembukuan, verifikasi dan perhitungan anggaran.
Bagian Keuangan terdiri dari :
  1. Sub Bagian Anggaran, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan memantau pelaksanaan anggaran.
  2. Sub Bagian Perbendaharaan, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha keuangan dan perbendaharaan serta menyiapkan bahan laporan keuangan.
  3. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi, mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan, verifikasi dan perhitungan anggaran.

BAGIAN HUKUM

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan bantuan hukum dan penyuluhan serta bahan kerjasama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

  1. Penelaahan hukum, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi;
  2. Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi;
  3. Penyiapan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum.
Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri terdiri dari :
  1. Subbagian Penelaahan Hukum , mempunyai tugas melakukan penyiapan telaahan hukum, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi.
  2. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan , mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pos, telekomunikasi dan informatika, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi.
  3. Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum , mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.

BAGIAN UMUM

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, dan rumah tangga, perlengkapan, serta hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata lakasana;
  2. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;

Bagian Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
  2. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
  3. Sub Bagian Komunikasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah, keprotokolan serta pengelolaan informasi melalui situs (website) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.