|
Direktorat pos mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pos .
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat pos menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tarif dan kewajiban universal perposan, operasi perposan, penyelenggaraan perposan, perprangkoan dan filateli;
- Penyiapan perumusan norma, kreteria, pedoman dan prosudur di bidang tarif dan kewajiban universal perposan, operasi perposan, penyelenggaraan perposan, perprangkoan dan filateli;
- Pemberian bimbingbingan teknis bidang produk perposan, operasi perposan, penyelenggaraan perposan, perprangkoan dan filateli;
- Penyiapan pemberian perijinan penyelenggaraan jasa titipan;
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan di bidang produk dan tarif perposan, operasi perposan, penyelenggaraan perposan, perprangkoan dan filateli serta penertiban penyelenggaraan pos dan jasa titipan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Pos terdiri dari :
- Subdirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos;
- Subdirektorat Operasi Pos;
- Subdirektorat Antar Penyelenggara Pos;
- Subdirektorat Prangko dan Filateli;
- Subdirektorat Evaluasi dan Penertiban;
- Subbagian Tata Usaha.
SubDirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos
Subdirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria prosedur di bidang tarif jasa perposan dan jasa jenis pos dan bimbingan teknis di bidang tarif perposan serta kewajiban pelayanan umum pos dan produk perposan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat tarif dan kewajiban universal pos menyelnggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang tarif dan kewajiban universal/jasa pos dan jasa titipan;
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang perposan;
- Penyiapan bimbingan teknis di bidang kewajiban universal dan jasa pos dan jasa titipan;
- Penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan kewajiban pelayanan umum
Subdirektorat Tarif dan Kewajiban Universal Pos, terdiri dari :
Seksi Tarif Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang tarif, produk pos, dan jasa titipan serta kewajiban pelayanan umum pos.
Seksi Kewajiban Universal pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis dan rencana pemanfaatan serta evaluasi dan pengawasan pemanfaatan kewajiban universal.
Sub Direktorat Operasi Pos
Subdirektorat Operasi Pos mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis operasional pos, sarana dan prasarana pos serta pelayanan jasa pos dan jasa titipan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Subdirektorat Operasi Pos menyelnggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana pos;
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis peningkatan kualitas pelayanan jasa pos dan jasa titipan;
- Penyiapan penyusunan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan jasa pos dan jasa titipan;
- Penyiapan penyusunan pedoman pemberian ijin usaha jasa titipan;
- Penyelesaian perijinan penyelenggaraan jasa titipan.
Subdirektorat Operasi Pos, terdiri dari :
- Seksi Sarana dan Prasarana Pos;
Seksi Sarana dan Prasarana Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman. Norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana pos.
Seksi Pelayanan Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis di bidang pelayanan jasa pos dan jasa titipan.
Sub Direktorat Antar Penyelenggara Pos
Subdirektorat Antar Penyelenggara Pos mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis hubungan antar penyelenggara perposan, jasa titipan serta hubungan antar jasa titipan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Antar Penyelenggara Pos menyelenggarakan fungsi :
-
Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi hubungan antar penyelenggara jasa pos dengan penyelenggara jasa perposan atau antar penyelenggara jasa titipan.
-
Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerjasama dalam negeri di bidang pos dan jasa titipan.
Subdirektorat Antar Penyelenggara Pos, terdiri dari :
- Seksi Hubungan Penyelenggara Pos;
Seksi Hubungan Penyelenggara Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang hubungan penyelnggara pos dengan penyelenggara jasa perposan dan hubungan antar penyelenggara jasa titipan.
Seksi Kerjasama Pos mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan di bidang kerja sama dalam negeri di bidang pos dan jasa titipan.
Sub Direktorat Prangko dan Filateli
Subdirektorat Prangko dan Filateli mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur penertiban prangko dan benda benda filateli serta bimbingan teknis di bidang filateli dan penyusunan data informasi prangko dan filateli.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Prangko dan Filateli menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur di bidang penertiban perprangkoan dan benda benda filateli;
- Penyiapan penyusunan data dan informasi perprangkoan dan filateli;
- Penyiapan penyusunan bimbingan teknis program pemusnahan prangko;
- Penyiapan penyusunan bimbingan teknis di bidang filateli nasional;
- Penyiapan pertukaran prangko dan benda filateli, penertiban prangko bersama, dan pameran filateli.
Subdirektorat Prangko dan Filateli, terdiri dari :
Seksi Prangko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan pelaksanaan kegiatan di bidang penertiban prangko dan penyiapan bahan penertiban prangko.
- Seksi Filateli dan Informasi.
Seksi Filateli dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur penertiban benda benda filateli, bimbingan pelaksanaan filateli, penyusunan data informasi prangko dan filateli, penyiapan bahan filateli, program pemusnahaan prangko dan pameran filateli.
Sub Direktorat Evaluasi dan Penertiban Pos
Subdirektorat Evaluasi dan Penertiban mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis di bidang evaluasi dan penertiban penyelenggaraan pos dan jasa titipan.
Dalam melaksankan tugasnya, Subdirektorat Evaluasi dan Penertiban menyelengarakan fungsi :
-
Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, dan prosedur di bidang evaluasi dan penertiban penyelenggaraan pos dan jasa titipan;
-
Penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kinerja penyelenggaraan jasa pos dan jasa titipan;
-
Penyiapan penyusunan pemantauan dan evaluasi jangkauan titik layanan pos;
-
Penyiapan bimbingan teknis bidang peredaran prangko dan filateli serta pemantauan dan evaluasi kemungkinan tindak pidana pemalsuan prangko dan benda filateli;
-
Penyiapan penelaahan keluhan pengguna jasa pos dan jasa titipan dalam rangka perlindungan konsumen.
Subdirektorat Evaluasi dan Penertiban, terdiri dari :
- Seksi Analisa dan Evaluasi;
Seksi Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis di bidang analisa dan evaluasi serta bahan analisa dan evaluasi produk tarif jasa pos dan jasa titipan, pelaksanaan teknis operasional, kinerja penyelenggara, jangkauan titik layanan serta prangko dan filateli.
Seksi Penertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, prosedur, dan bimbingan teknis di bidang penertiban, bahan pemantauan penyelenggaraan pos dan jasa titipan; peredaran prangko dan benda filateli serta penyiapan bahan pemantauan pengguna jasa pos dan jasa titipan, penelaahan keluhan pengguna jasa pos dan jasa titipan dalam rangka perlindungan konsumen.
Sub Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan urusan rumah tangga
Direktorat. |