Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
DIREKTORAT PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio;
  2. Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio.
  3. Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, sarana frekuensi radio
  4. Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio
  5. Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat

 

DIREKTORAT PENGELOLAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO terdiri dari :

  1. Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio.
  3. Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio.
  4. Sub Direktorat Sarana Teknik Frekuensi Radio.
  5. Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio.
  6. Sub Bagian Tata Usaha.

 

Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi, kerjasama teknik, perencanaan dan penetapan alokasi frekuensi radio.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur di bidang kebijakan strategis penggunaan spektrum frekuensi radio baik jangka pendek maupun jangka panjang;
  2. Pelaksanaan kebijkan, pedoman, norma, criteria, prosedur dibidang kebijakan strategis penggunaan spektrum frekuensi radio baik jangka pendek maupun jangka panjang
  3. Penyiapan penyusunan perencanaan dan evaluasi alokasi spektrum frekuensi radio dan pita spectrum ( band plan ) frekuensi radio dan masterplan spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi, penyiaran dan keperluan diluar telekomunikasi
  4. Penyiapan perencanaan pengkanalan ( chanelling plan ) frekuensi radio;
  5. Penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama nasional dalam rangka pelaksanaan Radio Regulation dan peraturan komunikasi
  6. Perumusan dan evaluasi struktur biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
  7. Penyiapan bahan pendaftaran pengkanalan ( channeling plan ) frekuensi radio
Sub Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari :
  • Seksi perencanaan alokasi frekuensi

Seksi Perencanaan Alokasi Frekuensi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur, di bidang kebijakan strategis penggunaan spektrum frekuensi radio baik jangka panjang maupun jangka pendek serta penyusunan perencanaan alokasi, pita dan pengkanalan spektrum frekuensi radio dan masterplan frekuensi radio untuk telekomunikasi, penyiaran, dan keperluan di luar telekomunikasi, serta evaluasi struktur biaya penggunaan spektrum frekuensi radio.

  • Seksi kerjasama teknik frekuensi

Seksi Kerjasama Teknik Frekuensi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, norma, kriteria, prosedur bimbingan teknis serta pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di bidang kerjasama teknik frekuensi, koordinasi, dan kerjasama nasional serta penyiapan bahan pendaftaran stasiun radio.

 

Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penetapan frekuensi radio yang meliputi dinas tetap dan bergerak terestrial serta penetapan non dinas tetap dan bergerak terrestrial.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang proses penetapan penggunaan frekuensi radio untuk dinas tetap dan dinas bergerak darat;
  2. Pelaksanaan proses analisa teknis dan penyiapan otorisasi penetapan penggunaan frekuensi radio untuk non dinas tetap darat dan non dinas bergerak darat;
  3. Penyiapan bahan pendaftaran (notifikasi) stasiun radio ke International Telecommunication Union (ITU) serta penyiapan bahan koordinasi dengan Negara lain dalam rangka perizinan frekuensi radio.
  4. Evaluasi dan bimbingan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio

Sub Direktorat Penetapan Frekuensi Radio terdiri dari :

  • Seksi Penetapan Dinas Tetap dan Bergerak Terestrial,

Seksi Penetapan Dinas Tetap dan Bergerak Terestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penetapan dinas tetap bergerak terrestrial serta penyiapan penetapan pengguna penggunaan.

  • Seksi Penetapan Non Dinas Tetap dan Bergerak Terestrial

Seksi Penetapan Non Dinas Tetap dan Bergerak Terestrial mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang penetapan frekuensi radio untuk non dinas tetap dan dinas bergerak darat, serta penetapan penggunaan frekuensi radio untuk non dinas tetap darat dan non dinas bergerak darat.

 

Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio

Mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan permohonan frekuensi radio, informasi, analisa dan evaluasi proses perizinan monitoring penanganan penagihan Biaya Hak Pengguna (BHP) dan sertifikasi operator radio.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang kelengkapan berkas permohonan penggunaan frekuensi radio;
  2. Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran (SPP) biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio izin penggunaan frekuensi radio;
  3. Evaluasi pelaksanaan kegiatan intensifikasi di bidang penagihan biaya hak pengguna (BHP) frekuensi radio
  4. Pelayanan konsultasi masyarakat mengenai penggunaan frekuensi radio
  5. Penyiapan penyelenggara ujian negara dan sertifikasi operator radio;
  6. Penyiapan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan operator radio;
  7. Penyiapan kurikulum dan silabus pendidikan operator radio;
  8. Penyiapan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan operator radio.

Sub Direktorat Operasi Frekuensi Radio terdiri dari :

  • Seksi Pelayanan Stasiun Radio

Seksi Pelayanan Stasiun Radio, mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pengguna frekuensi radio, penyiapan penerbitan surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan izin Stasiun Radio (ISR) dan izin Pita Frekuensi Radio, serta evaluasi, dan intensifikasi penagihan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio serta pelayanan masyarakat.

  • Seksi Sertifikasi Operator,

Seksi Sertifikasi Operator, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ujian dari sertifikasi operator radio, evaluasi dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan operator radio

 

Sub Direktorat Sarana Frekuensi Radio

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, criteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang aplikasi system dan sarana teknik.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat Sarana Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang operasional dan pemeliharaan perangkat sistem manajemen frekuensi radio dan perangkat sistem monitoring frekuensi radio nasional;
  2. Pengoperasian dan pemeliharaan aplikasi sistem manajemen frekuensi radio dan sistem monitoring frekuensi radio nasional ;
  3. Pelaksanaan pengembangan aplikasi sistem manajemen frekuensi radio dan sistem monitoring frekeunsi radio nasional ;
  4. Penyiapan pelaksanaan pemeliharaan database frekuensi radio;
  5. Pelaksanaan program penetapan parameter sistem, program kalibrasi dan performansi kinerja alat/perangkat-perangkat sistem manajemen frekuensi radio dan perangkat sistem monitoring frekuensi radio nasional;
  6. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi untuk manajemen frekuensi radio dan penggunaan frekuensi radio.
  7. Pemeliharaan system pengolahan data spektrum frekuensi radio nasional.

Sub Direktorat Sarana Frekuensi Radio terdiri dari :

  • Seksi Aplikasi Sistem

Seksi Aplikasi Sistem, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur di bidang operasional dan pemeliharaan, pengembangan aplikasi sistem manajemen frekuensi radio dan sistem monitoring frekuensi radio nasional ,serta pengumpulan, pengolahan data dan informasi untuk manajemen dan penggunaan frekuensi radio.

  • Seksi Sarana Teknik

Seksi Sarana Teknik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang sarana teknik operasional rekonfigurasi dan parameter system pelaksanaan kalibrasi dan performansi kinerja alat/perangkat dan perencanaan pengembangan sarana teknik manajemen frekuensi radio.

 

Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemantauan analisa gangguan dan pengkoordinasian penertiban penggunaan frekuensi radio dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan penggunaan frekuensi radio.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan Analisa dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan dan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio.
  2. Penyiapan penyusunan Analisa dan evaluasi terhadap kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio
  3. Penyiapan rekomendasi perumusan regulasi berdasarkan hasil kajian dan analisa;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penggunaan spektrum Frekuensi Radio
  5. Penyiapan kajian teknologi penggunaan frekuensi radio berdasarkan tren teknologi, kondisi eksisting dan nilai sosial ekonomi;
  6. Penyiapan penyusunan dan perumusan struktur pentarifan frekuensi radio
  7. Penyiapan analisa proyeksi nilai ekonomi dari pita frekuensi yang digunakan.
  8. Pelaksanaan pemantauan perizinan penggunaan frekuensi radio
  9. Penerimaan dan pencatatan pengaduan gangguan penggunaan frekuensi radio dan untuk diteruskan ke unit pelaksana teknis

Sub Direktorat Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio terdiri dari :

  • Seksi Pemantauan dan Penertiban Frekuensi

Seksi Pemantauan dan Penertiban Frekuensi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan penertiban pelaksanaan penerapan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang spektrum frekuensi radio.

  • Seksi Analisa Frekuensi

Seksi Analisa Frekuensi, mempunyai tugas melakukan penyiapan kajian teknologi penggunaan frekuensi radio, penyusunan dan perumusan struktur pentarifan, analisa proyeksi nilai ekonomi dari setiap pita frekuensi yang digunakan serta pemantauan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bag Tata Usaha memiliki tugas pokok melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Direktorat.

Dalam melaksanakan tugas, Sub bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dan membantu menyiapkan bahan penyusunan program kerja Direktorat Spektrum Frekuensi Radio;
  2. Melakukan urusan Kepegawaian, Keuangan, Rumah tangga Direktorat Spektrum Frekuensi Radio;
  3. Melakukan surat-menyurat, dokumentasi serta perpustakaan Direktorat Spektrum Frekuensi Radio;
  4. Mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi data serta statistik sehingga menjadi bahan informasi;
  5. Mengumpulkan dan membantu penyiapan bahan pembinaan dan penyuluhan frekuensi radio;
  6. Menyusun bahan atau mengikuti rapat-rapat dinas sesuai dengan petunjuk Direktorat Spektrum Frekuensi Radio;
  7. Mengumpulkan data kegiatan Direktorat Spektrum Frekuensi Radio sehingga menjadi bahan laporan;
  8. Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan tahunan Direktorat Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit;
  9. Menghimpun, menyusun konsep usulan dan menyiapkan data pendukung usulan kebutuhan anggaran belanja Direktorat Spektrum Frekuensi Radio;
  10. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan tugas-tugas kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya secara keseluruhan;
  11. Mengamankan data informasi yang menjadi tanggung jawab dari penggunaan atau penyampaian ke pihak lain yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Memberi petunjuk, memeriksa hasil kerja dan mengisi DP3 para bawahannya, berdasarkan Buku Penilaian Pegawai Negeri Sipil;
  13. Membuat laporan kegiatan dan menyampaikan saran tindak kepada atasan.