Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
DIREKTORAT STANDARDISASI POS DAN TELEKOMUNIKASI


Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi, disingkat Ditstand, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi di bidang standardisasi pos dan telekomunikasi berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, DITSTAND POSTEL mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyiapan kebijakan di bidang teknik, pelayanan, penerapan pos dan telekomunikasi.
  • Penyiapan perumusan standar di bidang teknik, pelayanan, penerapan pos dan telekomunikasi.
  • Pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi teknik, pelayanan, penerapan pos dan telekomunikasi.
  • Pemantauan dan penertiban standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat


Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi;
  2. Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio;
  3. Subdirektorat Pelayanan Pos dan Telekomunikasi;
  4. Subdirektorat Penerapan Pos dan Telekomunikasi;
  5. Subdirektorat Pemantauan dan Penertiban Pos dan Telekomunikasi;
  6. Subbagian Tata Usaha.

SUBDIREKTORAT TEKNIK POS dan TELEKOMUNIKASI

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar dan bimbingan standar teknis serta evaluasi di bidang teknik pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan standar teknik pos dan telekomunikasi;
  2. Penyiapan bimbingan teknis standar teknik pos dan telekomunikasi;
  3. Penyiapan evaluasi pelaksanaan standar teknik pos dan telekomunikasi.

Subdirektorat Teknik Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Seksi Perangkat Postel
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan standardisasi perangkat pos dan telekomunikasi.
  2. Seksi Infrastruktur Postel
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan standardisasi infrastruktur pos dan telekomunikasi dan uji konstruksi / instalasi.

SUBDIREKTORAT TEKNIK KOMUNIKASI RADIO

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar dan bimbingan teknis serta evaluasi standardisasi teknik komunikasi radio.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan standar teknik komunikasi radio;
  2. Penyiapan bimbingan teknis standar teknik komunikasi radio;
  3. Penyiapan evaluasi standar teknik komunikasi radio.

Subdirektorat Teknik Komunikasi Radio, terdiri dari :

  1. Seksi Perangkat Komunikasi Radio
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar dan bimbingan teknis serta evaluasi standardisasi perangkat komunikasi radio.
  2. Seksi Infrastruktur Komunikasi Radio
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kriteria dan bimbingan teknis serta evaluasi standardisasi infrastruktur komunikasi radio.

SUBDIREKTORAT PELAYANAN POS dan TELEKOMUNIKASI

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar dan bimbingan teknis serta evaluasi standardisasi pelayanan pos dan telekomunikasi serta kerjasama teknik di bidang standar pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pelayanan Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan standar pelayanan pos dan telekomunikasi;
  2. Penyiapan bimbingan teknis standar pelayanan pos dan telekomunikasi;
  3. Penyiapan evaluasi standar pelayanan pos dan telekomunikasi;
  4. Penyiapan penyusunan dan evaluasi kerjasama teknik standar pos dan telekomunikasi.

Subdirektorat Pelayanan Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Seksi Standar Pelayanan
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan standar pelayanan serta mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan pos dan telekomunikasi.
  2. Seksi Standar Teknik
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan persyaratan teknik di bidang standar, pelaksanaan serta evaluasi kerjasama teknik di bidang standar pos dan telekomunikasi.

SUBDIREKTORAT PENERAPAN POS dan TELEKOMUNIKASI

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penerapan Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi;
  2. Penyiapan bimbingan teknis di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi;
  3. Penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penerapan standar pos dan telekomunikasi;
  4. Pelaksanaan penerapan standar dan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi dan komunikasi radio;
  5. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penerapan standar dan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio.

Subdirektorat Penerapan Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Seksi Penerapan Perangkat Postel dan Komunikasi Radio
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang penerapan standar dan sertifikasi perangkat postel dan komunikasi radio.
  2. Seksi Data dan Informasi
    Mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penerapan standar dan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi dan kemunikasi radio.

SUBDIREKTORAT PEMANTAUAN dan PENERTIBAN POS dan TELEKOMUNIKASI

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemantauan dan penertiban standar perangkat pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pemantauan dan Penertiban Pos dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria dan prosedur di bidang pemantauan dan penertiban standar perangkat pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio;
  2. Penyiapan bimbingan teknis di bidang pemantauan dan penertiban standar pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio;
  3. Penyiapan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pemantauan dan penertiban standar perangkat pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio.

Subdirektorat Pemantauan dan Penertiban Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Seksi Bimbingan Pos dan Telekomunikasi
    Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis standar pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio.
  2. Seksi Penertiban Pos dan Telekomunikasi
    Mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penertiban pelaksanaan standar pos dan telekomunikasi serta komunikasi radio .

SUBBAGIAN TATA USAHA

Mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.