Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 91 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, maka sejak tanggal 28 November 2002 struktur organisasi Ditjen Postel telah bertambah satu, yaitu Direktorat Kelembagaan Internasional (Untuk melengkapi unit-unit kerja yang sudah ada: Sekretariat Ditjen Postel, Direktorat Pos, Direktorat Telekomunikasi dan Informatika, Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, serta Direktorat Standarisasi Postel).
Dalam perkembangannya, untuk mendukung keberadaan Dit-KI, kegiatan-kegiatan dinas ruitn Dit-KI kemudian diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Postel No. 282/Dirjen/2003 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tersebut di atas, maka tugas pokok dan fungsi Dit-KI adalah untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen Postel di bidang kelembagaan internasional pos dan telekomunikasi, khususnya untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia di bidang pos dan telekomunikasi dan untuk menyelenggarakan hubungan kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas pokok dan fungsi Dit-KI tersebut pada dasarnya sesuai dengan implementasi dari visi dan misi Dit-KI, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Visi
Terciptanya hubungan internasional di bidang penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan informatika antara Indonesia dengan negara-negara lain dan lembaga-lembaga internasional pada umumnya secara dinamis dengan peran aktif seluruh potensi nasional.
Misi
- Meningkatkan kualitas regulasi dan sumber daya manusia sesuai dengan standar dan kecenderungan internsional yang berkembang
- Meningkatkan partisipasi aktif dalam berbagai fora internasional di bidang pos dan telekomunikasi baik dalam kapasitas untuk menghadiri pertemuan di luar negeri maupun untuk bertindak sebagai tuan rumah pertemuan internasional.
- Meningkatkan hubungan antar regulator dan juga antar operator Indonesia dengan regulator dan operator dari negara-negara lain.
- Meningkatkan interaksi secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya memperoleh kebijakan, informasi dan kondisi yang terkini di bidang pos dan telekomunikasi.
- Mendorong optimalisasi penguasaan dan pemanfaatan iptek yang tepat guna yang diperoleh dari negara-negara lain dan berbagai lembaga internasional.
Sebagaimana diketahui, sebelum Dit-KI terbentuk, hampir seluruh tugas pokok dan fungsi Dit-KI dilakukan oleh Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, di bawah Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Postel. Namun demikian, searah dengan semakin meningkatnya intensitas, kompleksitas, beban dan tantangan kerja di bidang pos dan telekomunikasi (khususnya telekomunikasi sesuai dengan kecenderungan semakin tingginya tingkat akselerasi kemajuan ICT secara nasional maupun terutama ekali dalam lingkup global), dipandang perlu untuk membentuk suatu direktorat yang khusus menangani masalah KSLN, karena Sub Bagian KSLN yang ada dianggap sudah kurang lagi memadai untuk menampung hampir seluruh pekerjaan KSLN bidang pos dan telekomunikasi dan apalagi untuk tujuan optimalisasi dalam rangka pembinaan pos dan telekomunikasi nasional.
Dit-KI selain ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya lebih luas, juga secara struktur organisasi jauh lebih tinggi tingkatannya, sehingga secara internal maupun eksternal memiliki tingkat otoritas yang lebih kuat dalam bernegosiasi secara khusus dengan berbagai pejabat yang setara kedudukannya.
Direktorat Kelembagaan Internasional Pos dan Telekomunikasi terdiri dari :
- Sub Direktorat Kelembagaan Multilateral.
- Sub Direktorat Kelembagaan Regional.
- Sub Direktorat Kelembagaan Bilateral.
- Sub Direktorat Investasi dan Internasional.
- Sub Direktorat Pengelolaan Orbit dan Satelit.
- Subbag Tata Usaha.
Struktur Organisasi Direktorat Kelembagaan Internasional Postel

Subdirektorat Kelembagaan Multilateral
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi, serta bahan dan materi kerja sama kelembagaan multilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Direktorat Kelembagaan Multilateral menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, dan prosedur kerja sama kelembagaan multilateral di bidang pos, telekomunikasi, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standarisasi bidang pos dan telekomunikasi;
- Penyiapan bahan dan materi persidangan dalam fora hubungan multilateral;
- Penyiapan pelaksanaan teknis kerja sama kelembagaan dan kegiatan fora multilateral di bidang pos, telekomunikasi, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kerja sama kelembagaan multilateral di bidang pos, telekomunikasi, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi;
Subdirektorat Kelembagaan Multilateral terdiri dari :
- Seksi Pos, Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan kerja sama kelembagaan multilateral di bidang pos dan telekomunikasi, dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
- Seksi Frekuensi Radio dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kerjasama kelembagaan multilateral di bidang spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Sub Direktorat Kelembagaan Regional
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Direktorat Kelembagaan Regional menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, dan prosedur kerja sama kelembagaan regional di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit;
- Penyiapan bahan dan materi persidangan dalam fora hubungan regional;
- Penyiapan pelaksanaan teknis kerja sama kelembagaan dan kegiatan fora regional di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kerja sama kelembagaan regional di bidang pos, telekomunikasi, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
Subdirektorat Kelembagaan Regional terdiri dari :
- Seksi Pos, Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang pos dan telekomunikasi, dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
- Seksi Frekuensi Radio dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Subdirektorat Kelembagaan Bilateral
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur, bimbingan teknis dan evaluasi, serta bahan dan materi kerja sama kelembagaan bilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standarisasi bidang pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Kelembagaan Bilateral menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan penyusunan pedoman, norma, kriteria, dan prosedur kerja sama kelembagaan bilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standarisasi bidang pos dan telekomunikasi;
- Penyiapan bahan dan materi persidangan dalam fora hubungan bilateral;
- Penyiapan pelaksanaan teknis kerja sama kelembagaan dan kegiatan fora bilateral di bidang pos, telekomunikasi, informatika, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kerja sama kelembagaan bilateral di bidang pos, telekomunikasi, frekuensi radio dan orbit satelit, dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
Subdirektorat Kelembagaan Bilateral terdiri dari :
- Seksi Pos, Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis, serta melaksanakan kerjasama internasional di bidang pos dan standardisasi pos dan telekomunikasi.
- Seksi Frekuensi Radio dan Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta melaksanakan kerjasama internasional di bidang telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.
Informasi
-
Informasi Sidang-sidang Regional Kawasan ASEAN dan Asia Pasifik Tahun 2005 dan kegiatan-kegiatan regional (detail) |