REFERENSI PERATURANPeraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini mengacu kepada undang-undang Nomor 6 Tahun 1984
dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, untuk masa depan, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang
(RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta peraturan pelaksanaan
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Beijing Postal
Stategy (BPS)
BPS merupakan keputusan strategi
kongres UPU, sebagaimana yang pernah dihasilkan dalam kongres-kongres
UPU sebelumnya. BPS yang dihasilkan dalam kongres UPU ke-22 di Beijing
tahun 1999 terdiri dari :
- Pelayanan pos secara Universal
- Kualitas pelayanan dalam jaringan
pos Internasional
- Kemampuan ekonomi dalam jaringan
pos Internasional
- Pasar dan produk pos
- Repormasi dan pengembangan pos
- Kerjasama dan interaksi di antara
para pemegang saham.
Dibandingkan Washington General Action
Plan (WGAP) sebagai hasil kongres UPU ke-20 tahun 1989 di Washington,
maka BPS jauh lebih maju, meskipun WGAP sudah mulai menitik beratkan pada
pengetahuan tentang pasar, stategi bisnis, kualitas pelayanan, strategi
operasional, kemandirian manajemen dan sumber daya manusia. Demikian pula
jika dibandingkan Seoul Postal Strategy (SPS) sebagai hasil kongres UPU
ke-21 tahun 1994 di Seoul, maka BPS masih juga lebih maju, meskipun SPS
sudah menekankan pada kebutuhan pelanggan dan stategi bisnis, kualitas
pelayanan dan peningkatan operasional, kemandirian manajemen dan pembangunan
serta sumber daya manusia.
b. Akta UPU
Ketentuan organik mengenai badan
UPU diatur dalam konstitusi dan peraturan Umum UPU, Akta UPU lainnya adalah
konvensi pos yang menatur prinsip-prinsip operasi internasional yang menyangkut
bisnis surat pos dan paket pos, aturan teknis pelaksanaannya dituangkan
dalam Akta UPU lainnya berupa persetuan Pelayanan Pengiriman Uang Pos
dan peraturan pelayanan pengiriman uang pos yang mengatur bisnis jasa
transaksi uang pos bersifat sebagain nilateral.
c. RUU dan RPP
RUU dan RPP tentang pos diupayakan
dapat mengakomodasikan semua kepentingan selama dua puluh tahun kedepan
sampai dengan tahun 2020). Garis Besar Gambaran Rancangan Penyempurnaan
Undang-undang (RPUU) dan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPPP)
adalah sebagai berikut :
Kelembagaan
Menurut Beijing Postal Strategy,
Penanganan penyelenggaraan pos terkait dengan keberadaan tiga lembaga
yang berhak menanganinya, yaitu Pemerintah, administrasi pos, dan perhimpunan
pos regional. Kewenangan lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemerintah : disesuaikan
dengan kondisi situasional setiap negara, yang identik dengan pemerintah
yang bersangkutan, Departemen yang membidangi setiap pembina, atau badan
pemerintah yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan pos nasional.
- Administrasi pos : suatu
lembaga yang diberi tanggung jawab oleh suatu negara untuk memenuhi
kewajiban dalam berhubungan dengan UPU.
- Perhimpunan pos regional
: suatu forum lembaga kerjasama pos regional yang beranggotakan sejumlah
administrasi pos pada suatu kawasan tertentu.
Baik Beijing Postal Strategy maupun
Seoul Postal Strategy menghendaki setiap pemerintah, Administrasi pos,
dan perhimpunan pos regional mentransformasikan adanya pelayanan pos dari
suatu kewenangan pemerintah ke suatu perusahaan bisnis yang memiliki kewenangan
dan bertumpu pada swadana.
Struktur Industri Jasa Pos
Kewajiban menyediakan pelayanan Universal
Service Obligasi (USO), baik BUMN maupun BUMS, dapat menyediakan pelayanan
yang menjangkau seluruh tanah air merupakan fungsi sosial bidang pos.
Hal tersebut dapat dikembangkan dengan suatu pola sinergi atau kerjasama
yang saling melengkapi dalam memperlancar sistem pelayanan pos ditinjau
dari segi Collecting, processing, transportingdan delivering dengan tetap
memperhatikan peraturan yang terkait dengan pemberlakuan USO. Penyediaan
pelayanan USO bertujuan menjangkau situasi yang memungkinkan semua produk
Indonesia secara wajar dapat memperoleh pelayanan pos dengan kualitas
yang sama. Struktur Industri pos dimasa depan dapat dilihat pada bagan
"Struktur Industri Pos Masa Depan".
Infrastruktur Pos
Keberadaan infrastruktur pos, yaitu
tersedianya jaringan pos didalam negeri keseluruh pelosok tanah air dan
jaringan internasional yang diatur oleh UPU berdasarkan Postal Single
Teritory akan memungkinkan adanya sinergi antara BUMN dan BUMS untuk melayani
masyarakat secara terpadu dan diharapkan lebih efektif dan efisien. Sinergi
tersebut dapat mendukung kelancaran pelayanan pos atas dasar saling menguntungkan,
baik untuk arus pengirim dalam negeri maupun arus keluar negeri.
Tarif Jasa Pos
Penetapan tarif dasar surat pos yang
mencakup surat, kartupos, warkatpos, dan sekogram akan tetap dilaksanakan
oleh pemerintah dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan masyarakat
dari berbagai lapisan dan menjangkau seluruh tanah air sebagai Implementasi
pelaksanaan USO (Universal Service Obligasi) dan Single Portal Teritory.
Secara bertahap akan diserahkan pada mekanisme pasar sesuai penahapan
yang menurut rencana, akan diberlakukan mulai tahun 2020 sesuai dengan
berlakunya kesepakatan WTO. Kesempatan pertama akan diberikan untuk Kartupos,
yang sifatnya kompetitif ditetapkan oleh penyelenggara dengan melaporkan
terlebih dahulu kepada Menteri Teknis dengan pertimbangan bahwa jika terjadi
permasalahan dimasyarakat pemerintah juga bertanggung jawab.
Tarif yang diberlakukan di BUMS ditetapkan oleh Direksi masing-masing
sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh pemerintah.
Profil
Penyelenggara Pos
A. BUMN
Dengan adanya perubahan lingkungan
dalam Negeri, Regional, Kompetisi pos global, maka visi PT. Pos Indonesia
adalah:
Pos Indonesia adalah penyedia jasa pos yang berbasis informasi dan bernilai
tinggi bagi masyarakat diseluruh Nusantara serta dapat berkompetisi dalam
industri pos global.
Objek yang dipertukarkan melalui
media/jasa layanan pos berupa "informasi" tidak hanya berwujud
fisik, tetapi cenderung berwujud virtual yang didalamnya waktu dan ruang
merupakan komoditi yang bernilai tinggi bagi konsumen. Oleh karena itu,
dalam era bisnis pos yang berbasis informasi, pemanfaatan teknologi menjadi
salah satu faktor kunci yang menentukan dalam mewujudkan visi perusahaan
pemberian jasa berbasis informasi memungkinkan perusahaan dapat mengembangkan
data pos sebagai bentuk layanan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
pelanggan serta menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan .
PT. Pos Indonesia sebagai BUMN melaksanakan
tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan misi bisnis dengan
menyediakan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik dipasar
dalam negeri maupun pasar luar Internasional serta memupuk keuntungan
guna meningkatkan nilai perusahaan.
- Melaksanakan tugas khusus yang
dilimpahkan pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum
dengan tetap memperhatikan misi bisnis tersebut diatas.
Sebagai badan usaha yang dimiliki
oleh negara PT. Pos Indonesia dapat ditugaskan oleh negara melaksanakan
pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas, Penugasan tersebut dimaksudkan
sebagai usaha negara melindungi masyarakat, yaitu dengan tersedianya layanan
pos sampai kepelosok-pelosok dan daerah terpencil dengan tarif seragam
dan terjangkau oleh masyarakat, dengan demikian, pada hakikatnya penugasan
pemerintah tersebut menghendaki peran PT. Pos Indonesia sebagai berikut:
Merupakan elemen yang kuat sebagai perekat politik dan pemersatu bangsa
serta sebagai perangkat administrasi yang efisien
- Mempererat hubungan antar bangsa
- Memperlancar hubungan antar lembaga
dan antar anggota masyarakat
- Menghilangkan isolasi daerah terpencil
dan daerah yang baru dibuka.
- Sebagai faktor yang sangat dasar
pembangunan sosial dan budaya.
- Merupakan penggerak pembangunan
ekonomi sehingga mampu memberikan konstribusi terhadap upaya meningkatkan
taraf hidup rakyat.
B. BUMS
Dalam rangka menghadapi globalisasi
dan persaingan, penyelenggara asing yang berusaha dibidang perposan, dan
mengantisipasi pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) maka izin penyelenggaraan jasa titipan diklasifikasi
sebagai berikut :
- Izin prinsip
- Izin intra kota
- Izin cabang
- Izin agen
- Izin nasional
- Izin internasional
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
menetapkan izin Nasional dan izin Internasional, sedangkan Kepala Kantor
Wilayah menetapkan izin intra kota, dan izn agen, selain hal tersebut
diatas diperlukan masa laku izin penyelenggaraan jasa titipan. Profil
BUMS dimasa depan juga digambarkan dapat merealisasikan terwujudnya perusahaan
dalam negeri yang mampu bersaing dengan perusahaan asing.
FILATELI
Perkembangan filateli dalam kuantitas dari tahun ke tahun terlihat mulai meningkat. Hal ini dimungkinkan karena pemberian informasi perfilatelian kepada masyarakat semakin baik meskipun dalam kondisi yang terbatas. Jumlah filateli sampai dengan tahun 2003 adalah 1.152.345 orang. Dengan program dan kegiatan lomba, desain, lokakarya, dan kerjasama dengan Diknas, Prangko, dll diharapkan kualitas jumlah filatelis akan signifikan.
|