Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
PERIZINAN POS

REFERENSI PERATURAN

Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengacu kepada undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, untuk masa depan, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) serta peraturan pelaksanaan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Beijing Postal Stategy (BPS)

BPS merupakan keputusan strategi kongres UPU, sebagaimana yang pernah dihasilkan dalam kongres-kongres UPU sebelumnya. BPS yang dihasilkan dalam kongres UPU ke-22 di Beijing tahun 1999 terdiri dari :

  1. Pelayanan pos secara Universal
  2. Kualitas pelayanan dalam jaringan pos Internasional
  3. Kemampuan ekonomi dalam jaringan pos Internasional
  4. Pasar dan produk pos
  5. Repormasi dan pengembangan pos
  6. Kerjasama dan interaksi di antara para pemegang saham.

Dibandingkan Washington General Action Plan (WGAP) sebagai hasil kongres UPU ke-20 tahun 1989 di Washington, maka BPS jauh lebih maju, meskipun WGAP sudah mulai menitik beratkan pada pengetahuan tentang pasar, stategi bisnis, kualitas pelayanan, strategi operasional, kemandirian manajemen dan sumber daya manusia. Demikian pula jika dibandingkan Seoul Postal Strategy (SPS) sebagai hasil kongres UPU ke-21 tahun 1994 di Seoul, maka BPS masih juga lebih maju, meskipun SPS sudah menekankan pada kebutuhan pelanggan dan stategi bisnis, kualitas pelayanan dan peningkatan operasional, kemandirian manajemen dan pembangunan serta sumber daya manusia.

b. Akta UPU

Ketentuan organik mengenai badan UPU diatur dalam konstitusi dan peraturan Umum UPU, Akta UPU lainnya adalah konvensi pos yang menatur prinsip-prinsip operasi internasional yang menyangkut bisnis surat pos dan paket pos, aturan teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Akta UPU lainnya berupa persetuan Pelayanan Pengiriman Uang Pos dan peraturan pelayanan pengiriman uang pos yang mengatur bisnis jasa transaksi uang pos bersifat sebagain nilateral.

c. RUU dan RPP

RUU dan RPP tentang pos diupayakan dapat mengakomodasikan semua kepentingan selama dua puluh tahun kedepan sampai dengan tahun 2020). Garis Besar Gambaran Rancangan Penyempurnaan Undang-undang (RPUU) dan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPPP) adalah sebagai berikut :

  • :: Rancangan Penyempurnaan Undang-undang tentang pos  :

    1. Penyelenggaraan pos dilakukan oleh Negara dan untuk pelaksanaanya dilimpahkan kepada penyelenggara.
    2. Penyelenggara adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk sesuai dengan perundangan yang berlaku dan badan usaha milik swasta (BUMS) yang mendapat izin dari Menteri.
    3. BUMN yang telah mendapat izin dari Menteri dapat mengirimkan surat pos jenis tertentu.
    4. Kata "pos" adalah pengertian yang dapat digunakan, baik untuk BUMN maupun BUMS.

  • :: Rancangan Perubahahan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan pos :

    1. Pengaturan penyelenggaraan pos pada BUMN dan BUMS.
    2. Penugasan penyelenggaraan administrasi pos oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
    3. Jenis-jenis Pelayanan pos yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMS.
    4. Wajib angkut kiriman pos diberlakukan kepada setiap perusahaan angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara serta media telekomunikasi umum dengan ketentuan pada waktu keadaan darurat.
    5. Persyaratan dan larangan kiriman pos dan perlindungan kepada konsumen.
    6. Penyelenggaraan pos Internasional.

Kelembagaan

Menurut Beijing Postal Strategy, Penanganan penyelenggaraan pos terkait dengan keberadaan tiga lembaga yang berhak menanganinya, yaitu Pemerintah, administrasi pos, dan perhimpunan pos regional. Kewenangan lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah : disesuaikan dengan kondisi situasional setiap negara, yang identik dengan pemerintah yang bersangkutan, Departemen yang membidangi setiap pembina, atau badan pemerintah yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan pos nasional.
  2. Administrasi pos : suatu lembaga yang diberi tanggung jawab oleh suatu negara untuk memenuhi kewajiban dalam berhubungan dengan UPU.
  3. Perhimpunan pos regional : suatu forum lembaga kerjasama pos regional yang beranggotakan sejumlah administrasi pos pada suatu kawasan tertentu.

Baik Beijing Postal Strategy maupun Seoul Postal Strategy menghendaki setiap pemerintah, Administrasi pos, dan perhimpunan pos regional mentransformasikan adanya pelayanan pos dari suatu kewenangan pemerintah ke suatu perusahaan bisnis yang memiliki kewenangan dan bertumpu pada swadana.  

Struktur Industri Jasa Pos

Kewajiban menyediakan pelayanan Universal Service Obligasi (USO), baik BUMN maupun BUMS, dapat menyediakan pelayanan yang menjangkau seluruh tanah air merupakan fungsi sosial bidang pos. Hal tersebut dapat dikembangkan dengan suatu pola sinergi atau kerjasama yang saling melengkapi dalam memperlancar sistem pelayanan pos ditinjau dari segi Collecting, processing, transportingdan delivering dengan tetap memperhatikan peraturan yang terkait dengan pemberlakuan USO. Penyediaan pelayanan USO bertujuan menjangkau situasi yang memungkinkan semua produk Indonesia secara wajar dapat memperoleh pelayanan pos dengan kualitas yang sama. Struktur Industri pos dimasa depan dapat dilihat pada bagan "Struktur Industri Pos Masa Depan".  

Infrastruktur Pos


Keberadaan infrastruktur pos, yaitu tersedianya jaringan pos didalam negeri keseluruh pelosok tanah air dan jaringan internasional yang diatur oleh UPU berdasarkan Postal Single Teritory akan memungkinkan adanya sinergi antara BUMN dan BUMS untuk melayani masyarakat secara terpadu dan diharapkan lebih efektif dan efisien. Sinergi tersebut dapat mendukung kelancaran pelayanan pos atas dasar saling menguntungkan, baik untuk arus pengirim dalam negeri maupun arus keluar negeri.  

Tarif Jasa Pos

Penetapan tarif dasar surat pos yang mencakup surat, kartupos, warkatpos, dan sekogram akan tetap dilaksanakan oleh pemerintah dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan dan menjangkau seluruh tanah air sebagai Implementasi pelaksanaan USO (Universal Service Obligasi) dan Single Portal Teritory. Secara bertahap akan diserahkan pada mekanisme pasar sesuai penahapan yang menurut rencana, akan diberlakukan mulai tahun 2020 sesuai dengan berlakunya kesepakatan WTO. Kesempatan pertama akan diberikan untuk Kartupos, yang sifatnya kompetitif ditetapkan oleh penyelenggara dengan melaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Teknis dengan pertimbangan bahwa jika terjadi permasalahan dimasyarakat pemerintah juga bertanggung jawab.
Tarif yang diberlakukan di BUMS ditetapkan oleh Direksi masing-masing sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh pemerintah.

Profil Penyelenggara Pos

A. BUMN

Dengan adanya perubahan lingkungan dalam Negeri, Regional, Kompetisi pos global, maka visi PT. Pos Indonesia adalah:
Pos Indonesia adalah penyedia jasa pos yang berbasis informasi dan bernilai tinggi bagi masyarakat diseluruh Nusantara serta dapat berkompetisi dalam industri pos global.

Objek yang dipertukarkan melalui media/jasa layanan pos berupa "informasi" tidak hanya berwujud fisik, tetapi cenderung berwujud virtual yang didalamnya waktu dan ruang merupakan komoditi yang bernilai tinggi bagi konsumen. Oleh karena itu, dalam era bisnis pos yang berbasis informasi, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan dalam mewujudkan visi perusahaan pemberian jasa berbasis informasi memungkinkan perusahaan dapat mengembangkan data pos sebagai bentuk layanan yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan serta menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan .

PT. Pos Indonesia sebagai BUMN melaksanakan tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan misi bisnis dengan menyediakan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik dipasar dalam negeri maupun pasar luar Internasional serta memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
  • Melaksanakan tugas khusus yang dilimpahkan pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan misi bisnis tersebut diatas.

Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara PT. Pos Indonesia dapat ditugaskan oleh negara melaksanakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat luas, Penugasan tersebut dimaksudkan sebagai usaha negara melindungi masyarakat, yaitu dengan tersedianya layanan pos sampai kepelosok-pelosok dan daerah terpencil dengan tarif seragam dan terjangkau oleh masyarakat, dengan demikian, pada hakikatnya penugasan pemerintah tersebut menghendaki peran PT. Pos Indonesia sebagai berikut: Merupakan elemen yang kuat sebagai perekat politik dan pemersatu bangsa serta sebagai perangkat administrasi yang efisien

  1. Mempererat hubungan antar bangsa
  2. Memperlancar hubungan antar lembaga dan antar anggota masyarakat
  3. Menghilangkan isolasi daerah terpencil dan daerah yang baru dibuka.
  4. Sebagai faktor yang sangat dasar pembangunan sosial dan budaya.
  5. Merupakan penggerak pembangunan ekonomi sehingga mampu memberikan konstribusi terhadap upaya meningkatkan taraf hidup rakyat.

B. BUMS

Dalam rangka menghadapi globalisasi dan persaingan, penyelenggara asing yang berusaha dibidang perposan, dan mengantisipasi pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka izin penyelenggaraan jasa titipan diklasifikasi sebagai berikut :

  • Izin prinsip
  • Izin intra kota
  • Izin cabang
  • Izin agen
  • Izin nasional
  • Izin internasional  

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menetapkan izin Nasional dan izin Internasional, sedangkan Kepala Kantor Wilayah menetapkan izin intra kota, dan izn agen, selain hal tersebut diatas diperlukan masa laku izin penyelenggaraan jasa titipan. Profil BUMS dimasa depan juga digambarkan dapat merealisasikan terwujudnya perusahaan dalam negeri yang mampu bersaing dengan perusahaan asing.

FILATELI

Perkembangan filateli dalam kuantitas dari tahun ke tahun terlihat mulai meningkat. Hal ini dimungkinkan karena pemberian informasi perfilatelian kepada masyarakat semakin baik meskipun dalam kondisi yang terbatas. Jumlah filateli sampai dengan tahun 2003 adalah 1.152.345 orang. Dengan program dan kegiatan lomba, desain, lokakarya, dan kerjasama dengan Diknas, Prangko, dll diharapkan kualitas jumlah filatelis akan signifikan.