Silahkan Login | HOME | TENTANG POSTEL | REGULASI | PERIZINAN | INFORMASI TERKINI | EMAIL | KONTAK | PENCARIAN | BUKU TAMU | LINK | ENGLISH |
PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
  • SELEKSI
    • Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jartap Lokal, SLJJ, SLI dan Jaringan Bergerak Seluler)
    • Jumlah Penyelenggara dibatasi v Dirjen Postel membentuk Tim seleksi
    • Izin Prinsip diterbitkan kepada pemenang seleksi
    • Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 1 (satu) tahun
    • Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi
    • Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
    • Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa teleponi dasar diterbitkan oleh Menteri.
    • Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
    • Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).

  • EVALUASI
    • Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jaringan Tetap Tertutup, Jaringan Bergerak Satelit, dan Jaringan Bergerak Terestrial).
    • Untuk peyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
    • Untuk peyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia.
    • Untuk peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
    • Dirjen Postel membentuk tim evaluasi.
    • Izin Prinsip diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
    • Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 6 (enam) bulan.
    • Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi.
    • Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
    • Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, jasa multimedia dan telekomunikasi khusus diterbitkan oleh Dirjen Postel.
    • Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
    • Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).

 


PROSES PERIZINAN TELEKOMUNIKASI (MELALUI SELEKSI)

MODERN LICENSING

  • Bersifat Kontraktual/Kesepakatan
  • Mengatur hal-hal :
    • Hak Pemilik Izin;
    • Kewajiban Pemilik Izin;
    • Sanksi;
  • Kepastian waktu:
    • Masa Laku Izin Prinsip;
    • Kepastian Pelaksanaan ULO;
    • Kepastian Pengajuan Izin Penyelenggaraan
    • Kepastian melakukan Lounching/Komersial
  • Memberikan Kepastian Hukum