| PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI |
- SELEKSI
- Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jartap Lokal, SLJJ, SLI dan Jaringan Bergerak Seluler)
- Jumlah Penyelenggara dibatasi
v Dirjen Postel membentuk Tim seleksi
- Izin Prinsip diterbitkan kepada pemenang seleksi
- Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 1 (satu) tahun
- Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi
- Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
- Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa teleponi dasar diterbitkan oleh Menteri.
- Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
- Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).
- EVALUASI
- Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jaringan Tetap Tertutup, Jaringan Bergerak Satelit, dan Jaringan Bergerak Terestrial).
- Untuk peyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
- Untuk peyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia.
- Untuk peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
- Dirjen Postel membentuk tim evaluasi.
- Izin Prinsip diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
- Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 6 (enam) bulan.
- Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi.
- Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
- Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, jasa multimedia dan telekomunikasi khusus diterbitkan oleh Dirjen Postel.
- Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
- Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).
PROSES PERIZINAN TELEKOMUNIKASI (MELALUI SELEKSI)

MODERN LICENSING
- Bersifat Kontraktual/Kesepakatan
- Mengatur hal-hal :
- Hak Pemilik Izin;
- Kewajiban Pemilik Izin;
- Sanksi;
- Kepastian waktu:
- Masa Laku Izin Prinsip;
- Kepastian Pelaksanaan ULO;
- Kepastian Pengajuan Izin Penyelenggaraan
- Kepastian melakukan Lounching/Komersial
- Memberikan Kepastian Hukum
|