Terdapat ribuan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh
ratusan pabrikan di seluruh dunia, yang meliputi jenis apapun dari
telepon konvensional hingga telepon bergerak, pager hingga modem,
faksimil sampai switch. Jenis perangkat ini terus bertambah dalam
hitungan hari.
Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi Indonesia. Beberapa tidak dapat saling tersambung, dan beberapa lainnya dapat saling mengganggu antar perangkat radio yang dapat mempengaruhi kualitas penerimaan dan pengiriman informasi.
Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.
Apa yang terjadi bila perangkat tidak disertifikasi ?
Perangkat disertifikasi sebelum perangkat bersangkutan dipasarkan
dan terdapat label tertentu bagi perangkat yang telah mendapatkan sertifikat. Jika tidak didapatkan
label pada perangkat bersangkutan, sebaiknya anda tidak membeli perangkat tersebut. Yang berarti
perangkat tersebut memiliki potensi untuk menganggu jaringan komunikasi lain.
Untuk melindungi kepentingan konsumen, petugas kami secara rutin mengadakan inspeksi kepada pihak
yang menjual peralatan telekomunikasi, yang tidak lain adalah untuk menjamin bahwa perangkat telah
tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang ada. Bagi pihak yang mengimpor atau menjual perangkat
yang tidak bersertifikat akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,-