•  Home  •  Tarif Sertifikasi  •  Informasi Sertifikasi  •  Daftar Sertifikat  •  Download  •  Hubungi Kami
 
   
 
 
 
        
LOGIN
User ID
Password
 
Refresh
Keycode
•  Registrasi
•  Lupa Password
        
        
HELP DESK
Bagian Pelayanan Sertifikasi
Telepon:6221 3835840 - 3835846
Email:sertifikasi@postel.go.id
        
        
INFORMASI
Dikunjungi:140675 Kali
 Sejak Januari 2010
IP Anda:10.0.0.7
Rekomendasi
Resolusi:1024 x 768 atau Lebih
Browser:Firefox / IE / Chrome / Opera / Safari
        
        
Sertifikat Baru

09706/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Telepon Selular
Model : Nokia - 5130c-2 / RM-495 (GSM850/900/1800/1900)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

11303/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Telepon Selular
Model : Nokia - 2330c-2/RM-512 (EGSM 900/1800 MHz)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

11568/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Telepon Selular
Model : NOKIA - 5530 / RM-504 (GSM/EDGE 850/900/1800/1900)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

12194/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : NOKIA - 2700c-2 / RM-561(GSM850/900/1800/1900)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

12245/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 2730c-1/RM-578 (GSM 850/900/1800/1900 WCDMA 900/2100)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

12815/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : NOKIA - 5230 / RM-588 (GSM/EDGE 850/900/1800/1900 WCDMA 900/2100+Bluetooth)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

12131/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : NOKIA - 6303c / RM-443 (GSM900/1800/1900)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

12392/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - E72-1/RM-530 (GSM/EGSM 850/900/1800/1900 WCDMA/HSDPA/HSUPA 900/1900/2100 + WLAN)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13221/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 1616-2/RH-125
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13222/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : NOKIA - 2220s / RM-590 (EGSM 900/1800)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13909/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 1506/RH-128
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13907/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 7230 / RM-604 (GSM850/900/1800/1900 WCDMA900/1900/2100+Bluetooth)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13908/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 3806/RM-583 (CDMA800 + Bluetooth)
Berlaku Hingga : 03-09-2013

13910/R 
ERAJAYA SWASEMBADA, PT.
Perangkat : Pesawat Telepon Selular
Model : Nokia - 2690 / RM-635 (GSM 850/900/1800/1900+Bluetooth)
Berlaku Hingga : 03-09-2013












Klik disini untuk melihat daftar sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI.
        
        
Mengapa Harus Sertifikasi?

Terdapat ribuan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh ratusan pabrikan di seluruh dunia, yang meliputi jenis apapun dari telepon konvensional hingga telepon bergerak, pager hingga modem, faksimil sampai switch. Jenis perangkat ini terus bertambah dalam hitungan hari.

Banyak diantara ribuan perangkat tersebut yang tidak diperuntukkan dan tidak sesuai bagi Indonesia. Beberapa tidak dapat saling tersambung, dan beberapa lainnya dapat saling mengganggu antar perangkat radio yang dapat mempengaruhi kualitas penerimaan dan pengiriman informasi.

Sertifikasi sangat penting karena untuk menjain perangkat dapat berfungsi dengan baik dan tidak berinterferensi ketika perangkat tersebut terintegrasi dalam jaringan telekomunikasi Indonesia. Selain itu sertifikasi juga membantu anda untuk memilih perangkat mana yang sesuai dengan standar Indonesia.

Apa Yang Terjadi Bila Perangkat Tidak Disertifikasi?

Perangkat disertifikasi sebelum perangkat bersangkutan dipasarkan dan terdapat label tertentu bagi perangkat yang telah mendapatkan sertifikat. Jika tidak didapatkan label pada perangkat bersangkutan, sebaiknya anda tidak membeli perangkat tersebut. Yang berarti perangkat tersebut memiliki potensi untuk menganggu jaringan komunikasi lain.

Untuk melindungi kepentingan konsumen, petugas kami secara rutin mengadakan inspeksi kepada pihak yang menjual peralatan telekomunikasi, yang tidak lain adalah untuk menjamin bahwa perangkat telah tersertifikasi dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Bagi pihak yang mengimpor atau menjual perangkat yang tidak bersertifikat akan dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

        
 
 
        
© 2006 - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika - Republik Indonesia