Profile

Examination Center of Telecommunication Equipment


Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tanggal 30 April 2007.

Peranan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam proses Pengujian alat/perangkat telekomunikasi melakukan pengujian antara lain:

  1. Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio;
  2. Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio;
  3. Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi;
  4. Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi;
  5. Jasa Penyewaan Alat.

Dari perkembangan jumlah alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia yang semakin meningkat dan dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi secara terus menerus mengembangkan kemampuannya baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.

Untuk menjamin mutu pengujian dan kompetensi laboratorium yang lebih baik, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025:2005 dan telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak tahun 2001.

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.

Dengan misi menjadi laboratorium pengujian bertaraf internasional, BBPPT mempunyai misi untuk :

  1. Meningkatkan kualitas pengujian perangkat telekomunikasi;
  2. eningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  4. Mendukung tumbuh kembangnya industri telematika dalam negeri;
  5. Meningkatkan peran serta kerjasama nasional dan internasional bidang laboratorium;
  6. Meningkatkan ruang lingkup (inovasi) layanan jasa laboratorium;
  7. Mendukung penerapan standar wajib bagi perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan.

Tugas pokok Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi. Fungsi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah :

  1. Penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
  3. Pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
  4. Pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC), dan kalibrasi;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dilengkap dengan sarana pendukung berupa:

  1. Laboratorium Pengujian Perangkat Radio;
  2. Laboratorium Pengujian Perangkat Berbasis Kabel;
  3. Laboratorium Pengujian EMC;
  4. Laboratorium Kalibrasi.

Jenis layanan pengujian yang dilayani oleh laboratorium-laboratorium di lingkungan BBPPT adalah:

  1. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Radio;
  2. Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Berbasis Non Radio;
  3. Pengujian Electromagnetic Compatibility Alat/Perangkat Telekomunikasi;
  4. Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi;
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`