Siaran Pers No. 33 /DJPT.1/KOMINFO/VII/2005
Urgensi Pembangunan Telefon Perdesaan


  1. Pada saat Dirjen Postel beserta jajarannya mengadakan rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI pada tanggal 19 Juli 2005 di Gedung DPR-RI Jakarta, salah satu materi utama yang paling banyak dilontarkan oleh sebagian besar anggota Komisi V adalah tentang program USO ( Universal Service Obligation ), atau yang lebih dikenal dengan program pembangunan telepon perdesaan. Alasan utama lontaran sejumlah pertanyaan tersebut adalah karena pemerintah dianggap belum optimal dalam melaksanakan pembangunan USO, sementara pada sisi lain jumlah desa yang belum memperoleh akses telekomunikasi di seluruh Indonesia masih sangat banyak.
  2. Sesungguhnya pembangunan USO yang telah dilakukan oleh Ditjen Postel sejauh ini sudah cukup intensif, meskipun tampak sekilas dari sudut pandang eksternal terkesan belum optimal. Sebagai gambaran, Ditjen Postel telah menyusun program untuk mewujudkan keseluruhan pembangunan USO secara bertahap, dengan rincian program sebagai berikut:
    1. Total daerah yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi adalah kurang lebih 43.000 desa (64,4% dari 66.778 desa) di seluruh wilayah Indonesia .
    2. Dengan dana APBN, sepanjang tahun 2003 dan 2004 telah dibangun USO di 5.354 desa.
    3. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih 38.837 desa yang akan menjadi sasaran pembangunan USO pada tahap mendatang.
  3. Dari data tersebut di atas, jelas diketahui, bahwa salah satu kendala pembangunan USO adalah pada masalah keterbatasan anggaran, karena sangat tergantung pada dana APBN. Oleh karenanya, mulai tahun 2005 ini tidak lagi mengandalkan dana APBN mengingat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2005 telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2000 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan dan juga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika . Khusus untuk Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 antara lain disebutkan, bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation, yang tarifnya sebesar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun.
  4. Latar belakang pemerintah (dalam hal ini Ditjen Postel) untuk melakukan percepatan pemerataan pembangunan penyebaran fasilitas telekomunikasi adalah semata-mata untuk mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Secara komersial, para penyelenggara telekomunikasi tentu lebih mengutamakan penyediaan fasilitas untuk daerah-daerah perkotaan yang secara ekonomis cukup menguntungkan dari aspek kepentingan perusahaan. Oleh karenanya, mengingat pemerintah tidak boleh memaksakan demikian saja bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunannya di daerah-daerah perdesaan dan apalagi di daerah-daerah pelosok yang terpencil, maka pemerintah memandang perlu untuk melakukan percepatan pembangunannya melalui program USO, dengan konsekuensi kepada para penyelenggara telekomunikasi ditarik kontribusi sebsar 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun yang langsung disetor ke Kas Negara.
  5. Dengan adanya kejelasan tentang alokasi dana program USO melalui kontribusi para penyelenggara telekomunikasi yang jumlahnya jauh lebih besar dari dana APBN, maka diharapkan akan tercapai tingkat percepatan pembangunan USO untuk mengejar puluhan ribu desa yang masih tertinggal dalam memperoleh akses telekomunikasi. Sebagai perbandingan, pembangunan USO pada tahun 2003 terdukung dana APBN sebesar kurang lebih Rp 45 milyar, dan pada tahun 2004 sebesar kurang lebih Rp 43,5 milyar (sesungguhnya dana yang teralokasikan juga sebesar Rp 45 milyar, namun sebagian kecil di antaranya digunakan untuk management consultation). Sedangkan seandainya mengandalkan kontribusi USO dari para penyelenggara, maka diharapkan mulai tahun 2005 ini dapat dialokasikan dana sebesar kurang lebih Rp 290 milyar, tahun 2006 sebesar kurang lebih Rp 322 milyar dan seterusnya, sehingga ada peningkatan per tahun sekitar 10%. Dengan suatu catatan bahwa besar kecilnya kontribusi USO tersebut sangat tergantung pada fluktuasi pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun. Seandainya seluruh perkiraan tersebut akan terus berlangsung sesuai dengan yang direncanakan, maka paling lambat sebelum tahun 2015 seluruh desa di Indonesia telah terjangkau akses telekomunikasi.
  6. Searah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tersebut, Ditjen Postel telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Di antaranya adalah segera dilakukannya penyusunan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tata cara penarikan dan penggunaan kontribusi tersebut. Di samping itu, di dalam rencana pembangunan USO mulai tahun 2005 ini mengacu pada tehnologi IP Base. Artinya, jika dua tahun sebelumnya yang lebih diutamakan adalah orientasi peningkatan penetrasi dimana 1 desa dibangun 1 SST, maka pola berikutnya lebih menitik beratkan pada peningkatan teledensitas dan tetap diikuti dengan pola pengembangan penetrasi, dimana untuk minimal 1 SST dapat digunakan untuk 1 desa, karena besar kemungkinan jumlah desa-desa yang terjangkau jauh lebih banyak secara kualitatif atas dasar kemanfaatan dari distribusi tehnologi IP Base. Sebagai contoh, pada tanggal 1 Mei 2005, Menko Perekonomian Abu Rizal Bakri telah meresmikan pembangunan USO di desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dan sempat berdialog langsung dengan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
  7. Ditjen Postel sangat concern sekali program pembangunan USO ini dapat berlangsung dengan baik, secara transparan dan terbuka dalam proses tendernya serta akan tetap responsive terhadap berbagai kritikan yang ada. Di samping itu, titik-titik lokasi yang diprioritaskan akan dibangun lebih selektif sehingga lebih jelas kegunaannya, karena pada kurun waktu lima tahun terhitung setelah masa pembangunan, Ditjen Postel akan menghibahkan pada seluruh Pemda yang memperoleh program USO untuk pengelolaan dan pemeliharaan (melalui mekanisme ketentuan yang berlaku), dengan suatu kondisi sebelum penyerahan hibahnya, bahwasanya fasilitas tersebut masih harus terpelihara dengan baik, secara komersial dapat dikelola bagi kepentingan swadana pembiayaan dan ada kesanggupan dari Pemda setempat untuk menanganinya. Dengan demikian, Ditjen Postel tidak akan menyerahkan demikian saja.
  8. Prioritas utama pembangunan USO tetap untuk kepentingan di luar Jawa terlebih dahulu, khususnya untuk daerah-daerah pelosok dan perbatasan. Meskipun demikian, dalam skala dan urgensi tertentu pembangunan di Jawa juga tetap memperoleh perhatian mengingat di Jawa sendiri masih terdapat sejumlah wilayah yang terisolir, sementara pada sisi lain diperlukan adanya fasilitas dan akses telekomunikasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur secara luas. Itulah sebabnya pada tanggal 26 Juli 2005, Dirjen Postel akan melakukan Sosialisasi Pembangunan USO di Banjarmasin dan dilanjutkan dengan Test Call Pembangunan USO ke Desa Putat Basium (Kecamatan Awayan) dan Desa Sungkai Baru (Kecamatan Simpang Ampat), Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kegiatan serupa akan berlangsung pula pada tanggal 27 Juli 2005 di Desa Pagersari, Kecamatan Telogo Mulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
  9. Sebagai konsekuensi dari peningkatan program USO, Ditjen Postel sedang mempertimbangkan kemungkinan adanya peningkatan status entitas yang bertanggung-jawab dalam menangani kegiatan tersebut. Sejauh ini kewenangannya dilakukan oleh unit kerja setingkat Sub Direktorat di Direktorat Telekomunikasi Ditjen Postel. Namun untuk masa mendatang tidak tertutup kemungkinan unit kerja tersebut harus ditingkatkan agar supaya dapat merespon tingkat percepatan pencapaian target, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005. Format ideal yang mungkin bisa dicontoh adalah dengan peningkatan USO pada suatu tingkat Direktorat tersendiri. Dan untuk selanjutnya dimungkinkan pula menjadi suatu Badan Layanan Umum yang khusus membidangi penyelenggaraan USO, baik aspek pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pendanaannya. Dampak positif dari peningkatan kelembagaan tersebut, di antaranya dapat mempermudah tingkat koordinasi baik internal departemen maupun eksternal secara antar departemen serta juga dalam berhubungan dengan Pemda terkait. Keinginan Ditjen Postel untuk meningkatkan status unit kerja yang menangani program USO ini pada dasarnya sudah terantisipasi melalui ketersediaan sistem monitoring mandiri USO (SMS USO), yang memungkinkan adanya pemantauan perkembangan pengoperasian USO tanpa harus bergantung pada para penyelenggara telekomunikasi.
  10. Secara bersamaan, pada tahun 2005 ini Departemen Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri akan mengajukan sejumlah entitas (baik individu, LSM, perusahaan ataupun lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta) untuk memperoleh penghargaan dari UNESCO tahun 2006 dalam bidang pembangunan komunikasi perdesaan. Secara berkala, setiap dua tahun sekali sejak tahun 2003 UNESCO memberikan penghargaan bagi entitas tertentu yang dianggap berjasa dalam pembangunan komunikasi perdesaan. Dalam kaitan ini, dari program USO yang telah, sedang dan akan dilaksanakan dapat diusulkan entitas tertentu yang dianggap sangat berjasa bagi percepatan pembangunan komunikasi, khususnya fasilitas telekomunikasi perdesaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan entitas-entitas lain yang dapat diusulkan, seperti misalnya lembaga penyedia radio komunitas, penyelenggara telekomunikasi perdesaan yang dikelola langsung oleh operator telekomunikasi dan lain sebagainya,

KEPALA BAGIAN UMUM DAN HUMAS,

GATOT S. DEWA BROTO
HP: 0811898504

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`