Siaran Pers No. 45/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Prosedur Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)


Salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sering menjadi daya tarik dan dipertanyakan oleh sebagian warga masyarakat berkaitan dengan proses dan prosedur perizinannya adalah penyelenggaraan jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP). Keberadaan jasa telekomunikasi tersebut secara legalitas telah terakomodasi di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang diantaranya menyebutkan pada Pasal 46 ayat (1), bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. jasa televisi berbayar; b. jasa akses internet ( internet service provider ); c. jasa interkoneksi internet ( NAP ); d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik; e. jasa wireless access protocol ( WAP ); f. jasa portal; g. jasa small office home office ( SOHO );h. jasa transaksi on-line; dan i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h. Disebutkan pula di dalam Pasal 47 ayat (1), bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang memerlukan izin dari Dirjen Postel. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (2) disebutkan, bahwa penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak memerlukan izin dari Dirjen Postel.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 tersebut, dalam tata perizinannya, permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia disampaikan kepada Dirjen Postel, untuk selanjutnya akan dievaluasi. Dalam hal permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Dirjen Postel memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan. Dan jika persyaratannya dipenuhi dan disetujui, Dirjen Postel dapat menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan jasa penyelenggaraan jasa multimedia, yang berlaku selama-lamanya 1 tahun dan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip kepada Dirjen Postel, dimana perpanjangan izin prinsip ini 1 kali dengan masa berlaku selama-lamanya 6 bulan, apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Dirjen Postel.

Izin penyelenggaraan jasa multimedia diterbitkan oleh Dirjen Postel, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi (lebih lanjut tentang uji laik operasi ini dapat dilihat pada Siaran Pers No. 105/DJPT.1/KOMINFO/8/2007 tertanggal 29 Agustus 2006 tentang ULO Telekomunikasi Sebagai Prasyarat Sebelum Diterbitkannya Izin Penyelenggaraan) dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan. Izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar, jasa mulltimedia diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 tahun sekali dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dirjen Postel. Tetapi, apabila hasil evaluasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses, persyaratan dan formulir perizinan jasa multimedia ini (termasuk ISP) sesungguhnya sudah terdapat di website Ditjen Postel. Sebagaimana sudah disebut di atas, permohonan izin prinsip ISP ini adalah dengan cara menyampaikan surat permohonan (yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur Tertinggi di dalam Perusahaan Pemohon) dengan dilampiri:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
  2. Dokumen keabsahan perusahaan:
    1. Salinan akta pendirian perusahaan berikut akta perubahan-perubahannya.
    2. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Departemen yang mengesahkan (Dep. Kumdang dan HAM.
    3. Salinan NPWP.
    4. Keterangan domisili perusahaan.
    5. SIUP Perusahaan
  3. Profil Perusahaan (Pemohon).
  4. Business Plan (Rencana Usaha), yang mencakup aspek-aspek :
    1. aspek bisnis.
    2. aspek teknis.
    3. aspek keuangan/finansial
  5. Mengisi Surat Pernyataan Isian Formulir sesuai dengan jenis izin prinsip. ( Keterangan: Penyiapan profil dan business plan dapat mengacu kepada criteria dan kebutuhan data dan informasi dalam formulir permohonan in). Sebagai informasi, untuk keperluan administrasi, seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan dalam bentuk lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam compact disk atau CD.

Sejauh ini, berdasarkan data yang ada di Ditjen Postel, terdapat 144 (seratus empat puluh empat) perusahaan yang memegang izin penyelenggaraan ISP dan 27 (dua puluh tujuh) perusahaan yang memegang izin prinsip ISP dimanakeseluruhan ISP tersebut memiliki Point of Presence (PoP) yang terpusat di daerah Jabodetabek. Fakta yang kurang berimbang distribusi penyebarannya ini sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia . Untuk itu Ditjen Postel, sejak Desember 2006 telah mengambil kebijakan berupa pembatasan permohonan ISP khususnya untuk ISP yang hanya mengambil wilayah Jabodetabek sebagai wilayah layanannya, sehingga untuk sementara ISP dengan wilayah layanan hanya wilayah Jabodetabek untuk sementara ini tidak dapat diproses sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`