Siaran Pers No. 115/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Tanggapan Publik Dalam Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Ditjen Postel pada tanggal 13 Juli 2007 telah menutup konsultasi publik terhadap Rancangan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Konsultasi publik tersebut telah berlangsung sejak tanggal 7 Juni 2007, dan hingga batas waktu akhir penyampaian tanggapan telah diterima oleh Ditjen Postel sejumlah tanggapan. Sehubungan dengan itu, Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih atas kontribusi pemikirannya. Adapun tanggapan-tanggapan tersebut berasal dari:

  1. PT Excelcomindo Pratama
  2. PT Indosat
  3. PT Bakrie Telecom
  4. Asosiasi Telefon Seluler Indonesia
  5. Asosiasi Telepon Seluler Indonesia
  6. Himpunan Pemerhari Postelematika Indonesia

Sampai saat ini, Ditjen Postel bersama BRTI dan Biro Hukum Departemen Kominfo terus melakukan pembahasan terkait dengan rencana perubahan terhadap PP No. 52 Tahun 2000 tersebut, yaitu setelah menyusun raancangan perubahannya maka kini adalah dengan mengkaji lebih jauh dan kemungkinan mengakomodasi berbagai tanggapan tanggapan tersebut sejauh ada relevansinya. Pada saatnya nanti seluruh pihak terkait akan tetap diajak membahas bersama dan diharapkan kelanjutan pembahasan (yang saat ini masih bersifat internal) akan terus dilakukan secara kontinyu sehingga perubahan ini dapat segera diselesaikan secepat mungkin. Namun demikian, beberapa hal pokok yang perlu kiranya diinformasikan tentang beberapa usulan, komentar dan tanggapan dari sejumlah tanggapan tersebut adalah sebagai berikut yaitu ada yang menghendaki agar:

  1. Beberapa ketentuan yang bersifat teknis yang sudah ada pada suatu Peraturan Menkominfo disarankan untuk tidak dituangkan dalam Rancangan PP, contohnya tentang interkoneksi dan pelayanan universal telekomunikasi.
  2. Penyelesaian perbedaan penghitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi tidak semata-mata melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri atau pengadilan, tetapi diusulkan juga melalui penyelesaian di luar pengadilan seperti yang disebut pada UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  3. Biaya ketersambungan ditambahkan pada jenis-jenis tarif penyelenggaraan jaringan selain tarif sewa jaringan dan biaya interkoneksi.
  4. Regulasi apapun yang terkait dengan tariff retail yang diberlakukan kepada masyarakat adalah seminimal mungkin dan tidak terlalu rigid di era kompetisi.
  5. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap tariff batas bawah dengan mempertimbangkan tariff interkoneksi.
  6. Ditambahkan tentang klausul yang menyebut, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun adalah tindak pidana dan dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Perubahan PP 52 ini sebaiknya dilakukan secara parallel dengan perubahan Rendana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) mengingat FTP yang ada sudah harus disesuaikan meski itu menjadi rujukan wajib dalam pembangunan dan atau penyediaan jaringan telekomunikasi.
  8. Wujud penyediaan kewajiban pembangunan telefon umum tidak hanya dalam bentuk telefoni umum tetapi bisa dalam bentuk penyediaan fasilitas layanan telefoni berbasis komunal yang lain (misalnya wartel).
  9. ULO dilaksanakan dalam rangka persiapan operasional penyelrenggara secara keseluruhan dan bukan semata-mata untuk penambahan jaringan atau perluasan lokasi layanan.
  10. Penyelenggara kliring tidak dilakukan secara monopoli sehingga penyelenggara memiliki pilihan lain, dan seandainya monopoli harus benar-benar dikontrol ketat oleh pemerintah.
  11. Ketentuan tentang penyiaran tetap dipertimbangkan karena hal serupa juga tetap diatur dalam UU Telekomunikasi.
  12. Hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi serta tingkat jabatan penegak hokum yang berwenang dalam lawful interception.
  13. Masalah efisiensi dan efektivitas penempelan label pada perangkat telekomunikasi dipertegas kembali.
  14. Kliring tarif interkoneksi cukup diatur dalam PP dan bukannya dalam Peraturan Menteri, karena ini murni merupakan keputusan bisnis dari madding-masing penyelenggara telekomunikasi.
  15. Diklarifikasi tentang perbedaan antara tanggung-jawab terhadap panggilan interkoneksi akibat biaya interkoneksi yang dibebankan oleh penyedia layanan originasi, transit dan terminasi serta tanggung jawab terhadap panggilan interkoneksi selain kualitas layanan tersebut yang merupakan kesepakatan bagi yang saling berinterkoneksi.
  16. Perlu diperjelas tentang ruang lingkup kewajiban pelayanan universal, termasuk jenis layanan apa yang harus disediakan.
  17. Diklarifikasi yang menjadi definisi "penyelenggara jaringan tetap local dominant" dalam penyelenggaraan USO.
  18. Diklarifikasi yang menjadi definisi "tariff sewa jaringan", "sambungan local", "sambungan jarak jauh", sambungan langsung internasional", "jasa nilai tambah telefoni" dan "jasa multimedia".
  19. Diklarifikasi yang menjadi definisi "biaya akses" dan "biaya pembangunan".
  20. Diklarifikasi yang menjadi definisi "telekomunikasi khusus" secara lebih terperinci.
  21. Perlu disampaikan alasannya perbedaan jangka waktu pemberian izin prinsip dan perpanjangan izin prinsip baik yang melalui mekanisme seleksi maupun evaluasi.
  22. Perlu disampaikan alasannya perbedaan kewajiban pengumuman kepada publik pada peluang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi melalui seleksi dengan yang tidak diumumkan melalui evaluasi.
  23. Sebelum izin dicabut akibat potensi pelanggaran, maka kepada penyelenggara yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya dan termasuk komitmen untuk memperbaiki diri.
  24. Diklarifikasi apakah evaluasi 5 tahunan perlu dilakukan mengingat setiap tahun sudah ada evaluasi.
  25. Pemenuhan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis perangkat yang harus melalui pengujian balai uji dihabis karena tiap operator cukup melampirkan hasil uji dari vendor.
  26. Perekaman informasi hanya boleh dilakukan oleh operator dan penyidik yang dilindungi oleh UU.
  27. Sistem tarif seluler sudah saatnya ditinjau kembali.
  28. Blueprint telekomunikasi dan FTP harus segera ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten.
  29. Pasal yang mengatur interkoneksi harus dirubah total dan harus menempatkan regulator sebagai penanggung jawab penuh.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`