Siaran Pers No. 117/DJPT.1/KOMINFO/8/2007
Pengembangan dan Pembangunan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut, penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh: penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; penyelenggara jaringan tetap tertutup; dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) . Penyelenggara telekomunikasi tersebut wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh ( landing right) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. Hak labuh ( landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya. Hak labuh (landing right ) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional.

Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi tersebut di atas. Kerjasama tersebut hanya dapat dilakukan apabila kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi asing sama dengan kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Hanya saja, dalam hal penyelenggara telekomunikasi tersebut merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi dimaksud dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi dimaksud dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya. Sedangkan interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.

Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sampai saat ini terdapat beberapa permohonan landing right yang bertujuan untuk membangun dan mengoperasikan jaringan Fiber Optic (FO) di bawah laut sebagai sarana transmisi telekomunikasi internasional yang menghubungkan Indonesia ke internasional melalui SKKL. Indonesia masih sangat terbatas atau kekurangan keterhubungan ke luar negeri baik dari sisi jalur (rute) maupun kapasitas yang tersedia, sehingga inisiatif pihak swasta yang bermaksud membangun SKKL merupakan suatu inisiatif yang perlu dipertimbangkan dan didukung.

Pada prinsipnya, SKKL berfungsi sebagai jaringan transmisi yang menyambungkan antarkanal. Transmisi ini bisa berupa data, suara, dan gambar sehingga kita bisa menelepon melalui teknologi GSM, mengakses internet, melihat tayangan TV, dan melakukan video conference. Setidaknya tiga provider besar seperti PT Telkom, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama telah memiliki SKKL ini. Penggunaan SKKL berawal dari makin besar tuntutan masyarakat berkaitan dengan pengiriman data, suara, dan gambar. Dengan SKKL, kapasitas transmisi yang dimiliki juga semakin besar. SKKL pertama kali digunakan oleh suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia pada tahun 1985 dengan sistem manual. Sebelumnya sebagian besar provider hanya menggunakan sistem kabel darat dan tembakan satelit saja maupun sistem radio. Hanya saja, kedua sistem ini memiliki kelemahan, yakni kabel darat tidak bisa menjangkau ke pulau ataupun negara lain, sedangkan dengan satelit, kualitas yang dihasilkan tidak terlalu bagus karena sangat tergantung pada kondisi cuaca. SKKL dibangun dengan mengubur kabel di dasar laut dengan bantuan kapal. Meski sudah dikubur di dasar laut, bukan berarti kabel laut aman. Aktivitas kapal yang meletakkan jangkarnya sembarangan, kegiatan nelayan, serta penambangan pasir bisa mengakibatkan kabel putus. Jika sudah putus, pihak operator harus menyewa jasa kapal penyedia operator servis kabel laut untuk memperbaikinya, sebagaimana yang diupayakan ketika terjadi gempi bumi di sekitar laut selatan Taiwan pada akhir bulan Desember 2006. Kapal tersebut akan dengan mudah menemukan posisi kabel putus karena saat penguburan kabel sudah termonitor oleh sistem koordinat.

Sebagaimana diketahui, gempa berkekuatan lebih dari 7,1 skala Richter, pernah menyebabkan gangguan operasional pada SKKL SMW3 (Southeast Asia-Middle East-Western Europe 3) dan APCN (Asia Pacific Cable Network). Kabel SMW3 terjadi di dekat stasiun kabel Fengshan (Fengshan cable Station) dan kabel APCN di dekat stasiun kabel Toucheng (Toucheng Cable Station), mengalami kerusakan akibat terputus. Akibatnya, layanan telekomunikasi internasional dan internet dari Indonesia ke negara tujuan Amerika Serika, Hongkong, Taiwan, Jepang, Kanada, Rusia, China dan Korea, dan sebaliknya. SMW3 atau (Southeast Asia-Middle East-Western Europe 3) adalah sebuah konsorsium kabel laut yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan carrier di wilayah Asia - Australia, Timur Tengah dan Eropa. Kabel yang beroperasi sejak awal tahun 2000 ini menghubungkan Asia - Australia, Timur Tengah dan Eropa sepanjang lebih kurang 40.000 km. Sedangkan APCN (Asia Pacific Cable Network) adalah sebuah konsorsium kabel yang menghubungkan 9 negara di Asia Pasifik dan Australia yang beroperasi sejak awal tahun 1999.

Beberapa wakru terakhir ini, telah terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengajukan minatnya untuk mengajukan permohonan dalam rangka pembangunan SKKL, sehingga menambah jumlah penyelenggara telekomunikasi yang sudah membangun dan menyediakan SKKL, dengan gambaran profil pemohon sebagai berikut:

  1. Pada umumnya jalur yang diminati adalah Jakarta – Singapore, namun ada pula yang berminat untuk Batam – Singapore, Jakarta – Dampier (Australia), dan Riau – Johor (Malaysia). Namun ada juga yang berminat untuk jalur domestik Jakarta – Batam, Jakarta – Pontianak, dan Batam – Pontianak.
  2. Ada sebagian yang sudah cukup lama memiliki izin jaringan tetap, NAP, ISP dan ada pula yang sama sekali belum memiliki izin telekomunikasi.
  3. Ada yang sudah memiliki jaringan fiber optic bawah laut global dan cable landing stations (CLS) di Singapore, namun masih mencari partner strategis di Indonesia yang dapat bekerjasama untuk meneruskan ke jaringan global yang dimilikinya dari Indonesia.

Dalam pemberian izin jaringan tetap tertutup ini izinnya bersifat terbuka (tidak ada pembatasan) dan prosesnya melalui mekanisme evaluasi (bukan seleksi). Nantinya penyelenggara jaringan tetap tertutup untuk SKKL Internasional tidak hanya berkewajiban menggelar backbone internasional, tetapi juga diwajibkan menggelar backhaul (innercity) minimal dari landing point ke NOC (Network Operation Centre) milik penyelenggara jaringan tersebut dan di beberapa ibukota provinsi.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`