(Jakarta, 16 Juni 2015) – Dalam pelaksanaan pengujian alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation mengalami dispute sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation.
Perubahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 dimaksud, antara lain terkait Spurious Emission dan Persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC).
Oleh karenanya, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation dari tanggal 16 Juni 2015 s.d. 23 Juni 2015 dan apabila terdapat masukan dari masyarakat terhadap RPM tersebut dapat disampaikan via email pudjo_h@yahoo.com atau siti_n@postel.go.id.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Sumber Ilustrasi : http://web.kominfo.go.id/