SIARAN PERS NO.85/PIH/KOMINFO/10/2015
Tindak Lanjut Pelaksanaan Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

Siaran Pers Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

JAKARTA, 30 Oktober 2015—Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berkomitmen akan melakukan penertiban dan pembenahan tata niaga kartu perdana.

Komitmen ini merupakan langkah konkrit pemerintah dan operator telekomunikasi untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No:23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan sesuai surat dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar.

Sesuai dengan dua ketentuan di atas, registrasi pelanggan pra bayar dilakukan oleh penjual kartu perdana dengan menggunakan perangkat handset penjual kartu perdana atau handset calon pelanggan. Caranya dengan memasukan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar yaitu nomor; nama; tempat/tanggal lahir dan alamat. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015. Pembenahan melalui pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini sangat penting. Selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir aksi kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi.

Menyesuaikan dengan perubahan ini operator telekomunikasi akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama antara Operator dengan seluruh penjual kartu perdana baik di tingkat distributor, outlet, retail outlet, maupun lapak serta akan ada tambahan klausul mengenai registrasi pelanggan pra bayar akan dilakukan oleh penjual yang telah memiliki ID, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan. Setiap operator telekomunikasi harus melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System sebagai tools untuk mengetahui dari outlet mana aktifasi pelanggan dilakukan.

Untuk menegakkan ketentuan ini operator telekomunikasi akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau peninjauan kembali terhadap pendistribusian/penjualan kartu prabayar kepada para penjual jika diketahui terjadi ketidak sesuaian data.

Saat ini, sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI bersama -sama dengan ATSI dan operator telekomunikasi, baik melalui media massa elektronik, cetak maupun media sosial. Diharapkan registrasi pelanggan telepon seluler dengan peraturan yang baru ini tidak akan menyulitkan pelanggan untuk mendapatkan layanan jasa telepon seluler.

Perubahan proses pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu mendorong akurasi data pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada gilirannya akan memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program pemerintah. Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu sendiri terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus pencurian.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`