SIARAN PERS NO.92/PIH/KOMINFO/12/2015
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Siaran Pers Tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Jakarta, 11 Desember 2015 –Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran untuk meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Kominfo melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Adapun Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.Kominfo/09/2008.

Bagi masyarakat yang ingin menanggapi RPM tersebut, dapat memberikan tanggapannya melalui email asri002@kominfo.go.id, sept006@kominfo.go.id, dan hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 11 Desember 2015 s.d. 18 Desember 2015.

RPM ini mengatur antara lain mengenai:

  1. Persyaratan Pendirian lembaga penyiaran
  2. Peryaratan permohonan Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang meliputi:
  1. Surat permohonan
  2. Kelengkapan administratif
  3. Kelengkapan program siaran
  4. Kelengkapan data teknis
  1. Tata cara perizinan yang meliputi:
  1. Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri
  2. Pengajuan permohonan IPP

Permohonan dibuat 2 (dua) rangkap dan disampaikan melalui KPI Daerah, masing-masing untuk KPI Daerah dan Direktur Jenderal PPI.

  1. Pemeriksanaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan IPP

Pemeriksaan dilakukan oleh KPI Daerah untuk pemeriksaan aspek program siaran, dan Direktur Jenderal PPI untuk pemeriksaan aspek adminstrasi dan aspek data teknik penyiaran.

  1. Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)

EDP dilaksanakan oleh KPI Daerah dalam rangka identifikasi, klarifikasi dan verfikasi terhadap permohonan IPP. KPI Daerah menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) terhadap permohonan IPP yang dinyatakan layak menyelenggarakan penyiaran dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal PPI.

  1. Pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB)

FRB dipimpin oleh Direktur Jenderal PPI/pejabat yang ditunjuk dan dihadiri oleh unsur Kementerian dan KPI. Keputusan FRB berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan IPP dan/atau perpanjangan IPP yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan FRB dan perwakilan dari KPI Pusat.

  1. Seleksi

Seleksi dilaksanakan jika pada 1 (satu) wilayah layanan siaran jumlah RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran. Tim Seleksi yang terdiri dari unsur KPI dan Kementerian melakukan seleksi dengan metode evaluasi komparatif terhadap aspek adminsitrasi, aspek data teknik penyiaran, dan program siaran.

  1. Penerbitan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran

Izin Prinsip diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pemohon memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip. Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dianggap mengundurkan diri dan persetujuan FRBnya menjadi batal demi hukum.

  1. Pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio (ISR)

Permohonan ISR diajukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Uji Coba Siaran

Uji coba siaran diselenggarakan sesuai masa berlaku izin prinsip. Selama masa uji coba siaran, pemegang izin prinsip menyelenggarakan siaran sesuai usulan program siaran dan data teknik penyiaran dengan durasi paling sedikit 6 (enam) jam setiap hari untuk radio dan paling sedikit 3 (tiga) jam untuk televisi. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) dilakukan oleh Tim EUCS yang dibentuk oleh Direktur Jenderal PPI yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal PPI untuk evaluasi aspek adminsitrasi, Direktorat Jenderal SDPPI untuk evaluasi aspek data teknik penyiaran, dan KPI untuk evaluasi aspek program siaran. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh masing-masing unsur tim secara terpisah. Direktur Penyiaran melaksanakan pleno EUCS untuk memutuskan lulus atau tidaknya lulusnya pemohon EUCS yang hasil rapatnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal PPI. Direktur Jenderal PPI mencabut izin prinsip pemohon EUCS yang dinyatakan tidak lulus.

  1. Penerbitan IPP

IPP diterbitkan terhadap pemohon yang dinyatakan lulus EUCS. IPP diterbitkan oleh Direktur Jenderal PPI paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemohon memenuhi kewajiban pembayaran biaya IPP.

  1. Perpanjangan IPP

Perpanjangan IPP disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya IPP dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran.

  1. Kewajiban pembayaran Biaya IPP

Lembaga Penyiaran wajib membayar biaya IPP yang terdiri dari biaya izin prinsip, biaya IPP, dan biaya perpanjangan. Lembaga Penyiaran yang tidak membayar biaya IPP setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja, keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa denda. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis ketiga, Lembaga Penyiaran tidak melunasi kewajibannya, maka IPP Lembaga Penyiaran dicabut.


***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Sumber Ilustrasi : http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/04/20/25880/65/25/Revisi-UU-DPR-Berkomitmen-Benahi-Industri-Penyiaran-di-Indonesia

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`