Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/02/2019
Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi

Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi

Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/02/2019
Senin, 25 Februari 2019
Tentang
Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi


Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka dan mengaktifkan pendaftaran dan perpanjangan izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online. Targetnya agar proses bisnis perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.

Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( https://iar-ikrap.postel.go.id ) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk calon peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing. Adapun detail peserta UNAR dan IKRAP telah disampaikan kepada ORARI dan RAPI.

Untuk permohonan perpanjangan IAR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Rincian Tagihan/SPP diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
  2. Rincian Tagihan/SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar melalui organisasi.
  3. Pembayaran Rincian Tagihan/SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir
  4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
  5. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

Khusus pemegang IAR yang masa lakunya berakhir di Bulan Januari dan Februari 2019, rincian tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak diterbikan invoice yang dikirimkan melalui email yang terdaftar atau login pada Sistem e-licensing dengan menggunakan akun yang terdaftar di sistem e-licensing.

Bagi pemohon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat menghubungi Contact Center 159 atau email: callcenter_sdppi@postel.go.id.


Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`