Siaran Pers No. 14/DJPT.1/KOMINFO/2/2008
Peringatan Bagi Banten Media Global Televisi Di Provinsi Banten Sebagai Kick Off Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio Secara Nasional


Ditjen Postel melalui tugas rutin dengan menggunakan peralatan monitoring frekuensi radio yang dimiliki Balai Monitoring Frekuensi Radio di Provinsi Banten beberapa waktu terakhir ini telah menemu-kenali adanya suatu stasiun televisi yang telah beroperasi (on air) di Provinsi Banten tanpa mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Stasiun televisi tersebut adalah PT Banten Media Global Televisi yang memperoleh izin dari Kepala Dinas perhubungan Provinsi Banten No. 555.9/480.AD-DISHUB/III/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 tentang izin penggunaan frekuensi radio komunikasi lokal berdasarkan permohonan izin yang dikirimkan oleh stasiun televisi tersebut pada tanggal 7 Agustus 2007. Stasiun televisi tersebut beralamat di Kawasan Glodok Blok F-19 Kota Serang Baru, Serang dan menggunakan alokasi frekuensi radio UHF pada kanal 22 (frekuensi carrier video 479,25 MHz dan frekuensi carrier audio 484,75 MHz).

Sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ditjen Postel sesungguhnya cukup memahami kehadiran sejumlah stasiun televisi baru. Hanya saja yang menjadi masalah pada PT Banten Media Global Televisi adalah kehadirannya jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam surat izinnya disebut, bahwa izin tersebut di antaranya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Padahal UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, bahwa penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Kemudian pada PP Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya Pasal 17 ayat (1) disebutkan, bahwa penggunaan spectrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri (sesuai dengan Pasal 1 ayat (18) pada PP tersebut dinyatakan, bahwa Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya di bidang telekomunikasi).

Yang lebih memberatkan lagi dari keberadaan stasiun televisi tersebut adalah, bahwasanya sejak tanggal 9 Juli 2007 telah berlakuPeraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 22 PP tersebut menyatakan, bahwa pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sesuai dengan Lampiran PP tersebut, khususnya yang menyangkut Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, maka kewenangan pemberian perizinan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit ada pada pemerintah pusat dan bukannya pada pemerintah provinsi, kabupaten dan atau kota.

Oleh karena itu kepada pihak stasiun televisi Banten Media Global Televisi diminta dengan sangat untuk menghentikan penggunaan kanal frekuensi radionya tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini selain dipicu oleh hasil monitoring frekuensi radio di lapangan, juga karena adanya gangguan interferensi terhadap dua stasiun televisi lain yang telah memiliki Izin stasiun Radio dari Ditjen Postel di wilayah tersebut dan juga munculnya keluhan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang mengadakan audiensi ke Ditjen Postel pada tanggal 18 Pebruari 2008. Untuk itu dalam waktu dekat ini Ditjen Postel akan melakukan peninjauan ke lapangan lagi dengan pihak lain terkait dengan masalah penertiban penggunaan frekuensi radio untuk kemudian melayangkan surat peringatan pertama.

Peringatan yang ditujukan kepada stasiun televisi Banten Media Global Televisi ini mungkin merupakan awal yang efektif dari Ditjen Postel yang sudah cukup lama mempersiapkan diri untuk melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio secara nasional tanpa diskriminasi dan menganut prinsip keadilan publik. Bahkan sebelum ini, pada tanggal 10 s/d. 14 Desember 2007 Ditjen Postel melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio di Yogyakarta telah melakukan upaya hukum penghentian penggunaan frekuensi radio pada kanal 44 UHF frekuensi 655.25 MHz yang sebelum itu digunakan oleh PT Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi karena tidak memiliki ISR dan telah didahului dengan munculnya surat peringatan dari Balai Monitoring Yogyakarta sejak tanggal 30 November s/d. 3 Desember 2007. Upaya penghentian penggunaan frekuensi radio tersebut dilakukan oleh suatu tim terpadu yang melibatkan Ditjen Postel, Polda DIY dan Kejaksanaan Negeri Yogyakarta. Setelah kasus Nusa TV di Jogjakarta, Loka Monitoring Frekuensi Radio di Mataram juga melaporkan, bahwa berdasarkan penertiban penggunaan frekuensi radio terhadap 6 yang sudah disidik, maka 2 kasus tindak pidana telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Mataram, yaitu masing-masing atas kasus Moch Joesoef dengan putusan tertanggal 21 Januari 2008 berupa masa percobaan 1,5 tahun dan membayar denda Rp. 500.000,-. Sedangkan kasus atas nama Junaidi pada tanggal yang sama dengan putusan 1 tahun hukuman percobaan dengan membayar denda Rp. 500.000,- dan sampai saat ini masih dalam tahap banding oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kasus di Yogyakarta, Mataram dan sebentar lagi merupakan sebagian kecil dari sekian banyak penertiban penggunaan frekuensi radio yang belum lama ini, sedang dan akan ditingkatkan intensitasnya oleh Ditjen Postel melalui jajaran Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`