Monitoring Online Sebagai Upaya Pencegahan Peredaran Perangkat Telekomunikasi Ilegal

MONITORING ONLINE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ILEGAL

(Jakarta, 20 Februari 2015) Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal SDPPI sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini telah menemukan banyak penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan seperti pada perangkat Penguat Sinyal (Repeater), Pengacak Sinyal (Jammer), HP Replika (supercopy) dan perangkat lainnya yang banyak beredar di masyarakat. Awalnya alat tersebut diperjualbelikan secara offline namun seiring perkembangan zaman alat-alat tersebut juga marak diperjualbelikan melalui media online. Alat dan perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang diperjualbelikan melalui media internet dapat merugikan konsumen itu sendiri.

Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan melalui pembelian secara online, Direktorat Pengendalian SDPPI melakukan penguatan pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi melalui media online. hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran perangkat telekomunikasi illegal yang marak diperjualbelikan secara online. Dari hasil pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi tersebut ditemukenali banyak online shop yang sudah ternama menjual produk-produk perangkat telekomunikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Hal seperti inilah perlu dilakukan pembinaan terhadap pedagang online shop agar dapat memblokir (banned) para pedagang individu yang memperdagangkan di website online shoping mereka.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian alat dan perangkat telekomunikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang alat dan perangkat telekomunikasi. Mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara mengidentifikasi pelaku usaha dan memverifikasi tipe, merk/model alat dan perangkat telekomunikasi apakah sudah dilakukan sertifikasi atau tidak. Dalam hal ditemukenali terdapat perangkat illegal maka akan ditindaklanjuti dengan monitoring lapangan atau membuat surat peringatan secara elektronik kepada pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha yang tetap melakukan transaksi jual-beli melalui online shop setelah dilakukan monitoring maka akan dilakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha tersebut.

Pelaku usaha yang memperdagangkan alat dan perangkat telekomunikasi illegal baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media online) dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sesuai dengan pasal 32 Jo Pasal 52. Selain itu pengguna spektrum frekuensi radio dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 33 Jo Pasal 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan monitoring online tersebut dapat menekan peredaran perangkat ilegal di Indonesia guna Mencegah terjadinya gangguan (interferensi) antar alat dan perangkat telekomunikasi dan Memberikan upaya perlindungan konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.

====================================================================================

Sumber : Direktorat Pengendalian SDPPI

Sumber Ilustrasi : http:// 1.bp.blogspot.com /-uX6ENSofYUk/Udaf4FkxrEI / AAAAAAAAAEs /s4v32Ko9010/s512/122662cd4fd05e4362e38c5a9293a41d.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`