Perubahan Cara Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Melalui Host to Host

Perubahan Cara Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Melalui Host to Host

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Direktur Operasi Sumber Daya, Rachmat Widayana pada tanggal 9 Maret 2015 menerbitkan Pengumuman nomor 1249/DJSDPPI.3/KOMINFO/2/2015 yang memberitahukan kepada seluruh Wajib Bayar (Waba) pengguna spektrum frekuensi radio bahwa mulai tanggal 9 Maret 2015 dalam pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio melalui Host to Host terdapat perubahan cara pembayaran menjadi sebagai berikut :

1. Dalam hal melakukan transaksi pembayaran, Wajib Bayar (Waba) harus memasukkan 3 (tiga) jenis informasi yaitu :

a. Nomor Client (eksisting)

b. Nomor SPP (eksisting)

c. Tipe Pembayaran (baru)

Tipe

Jenis Pembayaran

10

Pembayaran BHP ISR

2. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio melalui Bank Mandiri dengan kode instansi 50000 hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia, ATM Mandiri atau Internet Banking Bank Mandiri.

(Sumber/Ilustrasi : Direktorat Operasi SD/Dokumentasi Ditjen SDPPI)
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`