RT/RW Net Sokong Penetrasi Broadband Nasional

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail  mengatakan penyelenggaraan telekomunikasi RT/RW Net harus tetap memperhatikan aspek legalitas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun penggunaan spektrum frekuensi radio (30/4).

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail mengatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi seperti RT/RW Net berdampak positif terhadap penetrasi broadband secara nasional, khususnya di daerah-daerah rural yang secara ekonomi broadband sulit diselenggarakan.

Namun demikian, pesan Ismail, penyelenggaraan telekomunikasi RT/RW Net harus tetap memperhatikan aspek legalitas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Aspek legalitas sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan RT/RW Net dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan tidak terkena kasus hukum dibidang telekomunikasi,” kata Ismail dalam dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional Penyelenggaraan RT/RW Net di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/4).

Aspek legalitas yang harus diperhatikan oleh penyelenggara RT/RW Net utamanya mencakup dua sisi yakni dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan.

Unit Pelaksana Teknis sebagai kepanjangan tangan Ditjen SDPPI di daerah-daerah menjalankan pengawasan dan pengendalian agar tidak terjadi gangguan (interference) yang merugikan antarpenyelenggara telekomunikasi.

Ditjen SDPPI, kata Ismail, mengharapkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk RT/RW Net bekerja sesuai persyaratan teknis yakni pada range 2400-2483,5 MHz atau 5725-5825 MHz. “Penggunaan frekuensi di luar range frekuensi tersebut akan dikenakan biaya ijin ISR (Izin Stasiun Radio).

(Sumber/Foto : Dit. Pengendalian)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`