Penetapan Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya sebagai Balai Uji Dalam Negeri

Dirjen SDPPI menyerahkan sertifikat penetapan lembaga uji dalam negeri

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Dr. Ir. Ismail, selaku Badan Penetap Balai Uji, padaSenin (6/11) melakukan penyerahan Sertifikat Penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Laboratorium Elektronika dan Telematika, Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya untuk lingkup pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).

Bertempat di Ruang Rapat Dirjen SDPPI, Gedung Sapta Pesona lantai 13, sertifikat penetapan balai uji tersebut diserahkan kepada Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya, Siti Rohmah Siregar. Baristand merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.

Penilaian terhadap laboratorium yang berlokasi di Jalan Jagir Nomor 360 Surabaya itu telah dimulai sejak bulan September 2017 oleh Tim dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika menindaklanjuti penugasan oleh Dirjen SDPPI sebagai Badan Penetap Balai Uji. Penilaian dilakukan melalui tahapan evaluasi administrasi dan penyaksian pengujian dengan ruang lingkup pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).

Dalam sambutannya, Dirjen SDPPI menyampaikan pentingnya kerjasama antara Kementerian Kominfo dan Baristand, Kemenperin guna menunjang pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk keperluan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang akan beredar di masyarakat dan untuk keperluan post market surveillance, Dengan ditetapkannya Baristand sebagai Balai Uji Dalam Negeri, memungkinkan pengujian EMC bagi industri atau pabrikan khususnya yang berlokasi di Indonesia bagian tengah maupun timur sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan pengujian EMC di sekitar Jakarta.

Penyerahan sertifikat penetapan ini dilanjutkan dengan rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Baristand dan Direktorat Standardisasi PerangkatPos dan Informatika selaku Lembaga Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, yang mana perjanjian tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

(Sumber/foto : Subdit KPHS, Dit.Standardisasi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`