SDPPI Lebih Transparan Dengan Corporate Credit Card

Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan (kedua dari kiri) dan Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI, Okki Rushartomo (kanan) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Corporate Credit Card disaksikan oleh Dirjen SDPPI Ismail (kiri) dan Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo (13/3)

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemenkominfo, bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sepakat menjalin kerja sama terkait penggunaan Corporate Credit Card dalam implementasi pembayaran secara non tunai (cashless) untuk kegiatan-kegiatan kedinasan dilingkungan Ditjen SDPPI.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) kerja sama Ditjen SDPPI dan BNI itu ditandatangani Selasa pagi (13/3) di Gedung Menara Merdeka Jakarta, oleh Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan dan Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI, Okki Rushartomo, serta disaksikan Dirjen SDPPI Ismail, Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka Ditjen SDPPI menjadi direktorat pertama di Kemkominfo yang memanfaatkan Corporate Credit Card dalam pembayaran biaya kegiatan-kegiatan kedinasan.

Dirjen SDPPI Ismail dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BNI yang telah mempercayai SDPPI menjadi pelanggannya (customers), juga atas kemudahan-kemudahan yang diberikan.

Ismail juga menjelaskan latar belakang kenapa SDPPI perlu segera memberlakukan sistem pembayaran cashless dengan Corporate Credit Card ini. Hal itu antara lain karena Ditjen SDPPI merupakan satu direktorat di Kemkominfo yang punya rentang kendali atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Luasnya rentang kendali menyebabkan frekuensi kedinasan Ditjen SDPPI cukup tinggi dan banyak perjalanan dinas yang mendadak sehingga penggunaan Corporate Credit Card menjadi lebih praktis dan mudah.

Namun demikian, Ismail berpesan agar fasilitas ini dimanfaatkan dengan hati-hati. “Ini saya ingatkan teman-teman semua terutama pejabat yang plafonnya tinggi-tinggi bahwa yang bisa diklaim adalah pembayaran untuk yang sifatnya kedinasan. Untuk pribadi silakan dipisahkan dan jangan menggunakan kartu ini.”

Ismail melanjutkan bahwa, penggunaan Corporate Credit Card ini juga sebagai media pertanggungjawaban. Semua transaksi akan print off untuk diperiksa oleh auditor, jadi jangan sampai ada kepentingan pribadi terselip dalam urusan kedinasan.

Melalui sistem cashless ini, kata Ismail, semua biaya-biaya perjalanan dinas, mulai dari tiket, hotel, maupun fasilitas meeting harus dibayarkan dengan menggunakan Corporate Credit Card ini sehingga lebih transparan dan tidak ada kemungkinan fiktif semua riil.

“Teman-teman harus menjalankan transparansi untuk semua proses dalam pemerintahan. Semua level semua posisi terpantau. Oleh karena itu, ya lebih baik kita menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.”

Mengakhiri sambutannya, Ismail berpesan kepada seluruh jajaran pejabat Ditjen SDPPI menjalankan sistem baru ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan sesuai kebutuhan dan secara maksimal.

Ditjen SDPPI akan terus memantau bulan per bulan perkembangannya (progress-nya). “Manfaatnya banyak sekali, kepentingan transparansi. Saya yakin bisa, ada proses waktu yang berjalan tapi jangan lama-lama karena kita sudah dalam era milenial.”

Dalam kesempatan berikutnya, Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, selain menyediakan fasilitas Corporate Credit Card untuk kepentingan kedinasan di Ditjen SDPPI, BNI juga bersedia memberikan kartu kredit personal kepada pegawai SDPPI yang membutuhkan.

“Jadi akan lebih mudah. Kapan gunakan kartu corporate, kapan harus menggunakan kartu kredit pribadi,” katanya sembari menambahkan bahwa dengan Corporate Credit Card para pegawai Ditjen SDPPI bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya karena tidak direpotkan persoalan adminstrasi jelang keberangkatan.

Kerja sama dengan BNI, bagi Ditjen SDPPI bukanlah kolaborasi pertama dengan perbankan, karena selama ini direktorat ini sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank diantaranya dalam pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang menggunakan sistem host to host.

Sumber/Foto : gat/rst

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`