Yogyakarta Kecil Tapi Padat Pengguna Frekuensi

Kabalmon Kelas I Yogyakarta Sugiran dalam wawancara dengan awak media di sela media briefing di Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).

Yogyakarta (SDPPI) - Meskipun secara geografis Yogyakarta tergolong sebagai kota kecil, namun pengguna frekuensi di daerah itu sangat padat di antaranya karena banyaknya aktivitas pendidikan.

“Yogya kota kecil tapi penggunaan frekuensi padat, ada pelajar dan mahasiswa yang berekperimen, membuat pemancar, membuat radio amatir, banyak komunitas,” kata Plt Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Sugiran, dalam media briefing di Yogkarta, Jumat.

Karena pengguna padat, potensi terjadi pelanggaran bidang fekuensi juga selalu ada. Dan selama 2014 hingga 2017, menurut Sugiran, Balmon Yogyakarta setidaknya sudah menindak empat penyalahgunaan spektrum frekuensi radio hingga pada keputusan pengadilan.

Sebagian dari pelanggar hukum itu, jelas Sugiran, telah menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sebelumnya, pada 2012, Balmon Yogyakarta juga sudah menindak ISP (internet service provider) ilegal.

“Yogya penegakan hukumnya walaupun istilahnya landai, tidak berkoar-koar tapi tindakan hukumnya nyata,” kata Sugiran.

Selain menjelaskan mengenai penindakan hukum terhadap pelanggar frekuensi, Sugiran juga menerangkan bahwa Balmon Yogyakarta sekarang diperkuat 37 personel, dengan 10 di antaranya merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sebagaimana Balmon atau UPT lainnya, Balmon Yogyakarta mempunyai tugas pokok yakni menjalankan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, yang kegiatanya meliputi monitoring, penertiban, dan penindakan terkait pelanggaran frekuensi.

Baik monitoring, penertiban, maupun pengawasan itu dilakukan berdasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami selalu bekerjasama dengan Korwas PPNS, yakni penyidik Polri dari Polda DIY dan Kejaksaan. Dalam memproses pelanggaran pidana telekomunikasi kami selalu berkoordinasi dengan Korwas dan Kejaksaan,” katanya.

Mereka yang tindak biasanya karena disinyalir melakukan pelanggaran berdasarkan laporan atau pengaduan pengguna lain, tertangkap tangan petugas, atau diketahui langsung oleh petugas ketika dilaksanakan monitoring.

Jika dicurigai terjadi pelanggaran, PPNS akan memanggil, menggeledah, dan memeriksa pelaku. Setelah proses itu selesai, selanjutnya berkas perkara, barang bukti, dan terangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika belum lengkap (P21) dikembalikan, jika sudah maka akan disidangkan.

Dalam menjalankan tugas penertiban, kata Sugiran, Balmon selalu mengedepankan pendekatan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami rangkul dulu, tidak langsung kita tindak, kita dekati, tapi tetap menggunakan berita acara pemeriksaan. Penyidikan tetap jalan, kemudian kita panggil, kalau mereka mau menghentikan pancaran berarti itu selesai,” jelas Sugiran.

Beberapa awak media pada hari ini mengikuti media briefing yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Yogyakarta dan mereka diajak mengunjungi Balmon Kelas I Yogyakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, serta mendengarkan paparan mengenai pengelolaan frekuensi radio di daerah ini.

(Sumber/foto: gat/rst)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`