Digital Economy Butuh Dukungan Infrastrutur yang Baik

Dirjen SDPPI Ismail didampingi Sesditjen SDPPI R. Susanto dan para direktur berfoto bersama narasumber dan peserta Sosialisasi Hukum yang diselengarakan Ditjen SDPPI di Denpasar, Bali, Kamis (8/11/2018).

Denpasar (SDPPI) - Digital economy atau ekonomi digital tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya infratruktur yang baik, termasuk di dalamnya masalah pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Selain infrastruktur fisik seperti jaringan kabel optik dan mobile broadband, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit—sebagai sumber daya alam terbatas—juga harus dikelola dengan baik guna mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang tumbuh baik di Indonesia.

“Digital economy tidak akan jalan kalau tidak ada infrastruktur yang baik. Kemudian bagaimana standing regulation pemerintah agar bisa tercipta infrastruktur yang baik, merata, di seluruh Tanah Air,” kata Dirjen SDPPI Ismail ketika membuka Sosialisasi Hukum “Implementasi Regulasi dan Teknis Dalam Mewujudkan Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Telekomunikasi dan Informatika” di Denpasar, Bali, Kamis.

Guna mendukung pembangunan infratruktur telekomunikasi yang baik, menurut Ismail, diperlukan pendekatan regulasi dan hukum yang berbeda-beda, baik dalam hal infrastruktur itu sendiri, maupun pada layer berikutnya yakni aplikasi dan konten, selain SDM, perangkat, dan standardisasi.

Dalam infrastruktur ada elemen spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. “Ini dua sumber daya alam yang punya value, punya nilai rupiah dalam penggunaannya, dan tentu harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Ismail.

Ditjen SDPPI sebagai pengelola frekuensi, menurut Ismail, telah berhasil menghimpun PNBP hingga sekitar Rp19 triliun setahun dan nomor dua terbesar setelah sektor minyak dan gas. “Jadi bagaimana kita mengelola PNBP ini agar transparan, adil, maka kita punya aturannya, peraturan menterinya, dalam konteks menjaga infratruktur bisa tersedia dengan baik.”

Sementara Plt Direktur Pengendalian, Ditjen SDPPI, Nurhaedah, dalam sosialisasi ini memaparkan mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam periode 2017 hingga sepanjang 2018 ini, Ditjen SDPPI telah menangani penegakan hukum bidang telekomunikasi sebanyak 1.868 kasus, dengan 1.774 kasus diterbitkan peringatan (non pro justitia), 78 kasus dengan tindakan segel, dan 16 kasus dengan tindakan penyitaan.

Dalam penegakan hukum bidang telekomunikasi ini, Ditjen SDPPI didukung dengan 269 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan mereka telah menyelesaikan 16 kasus hingga P.21, 16 kasus sudah mendapatkan putusan pengadilan, dengan vonis denda bahkan kurungan penjara bagi pelakunya.

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko menjelaskan mengenai peran pemerintah dalam manajemen penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Ditjen SDPPI, Kemkominfo sebagai adminstrator Pemerintah RI dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio mempunyai beberapa peran.

Peran-peran Ditjen SDPPI tersebut meliputi perencanaan dan alokasi, kemudian perizinan, penempatan, dan billing (PNBP), koordinasi dan nofitikasi, regulasi dan standardisasi, monitoring dan inspeksi, serta penegakan hukum.

Sedangkan narasumber dari Ditjen Aptika, yang mewakili Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, memaparkan mengenai peran pemerintah dalam menangkal konten negatif di internet berikut landasan-landasan hukumnya.

Hadir juga sebagai narasumber dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan dari institusi hukum dan pemangku kepentingan bidang telekomunikasi ini, antara lain Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Latif, kemudian dari Biro Hukum dan Direktorat Penyiaran-Ditjen PPI, Kemkominfo, Mastel, dan Kejaksaan.

Sosialisasi hukum yang diselenggarakan Ditjen SDPPI ini dimaksudkan untuk membangun sinergi dalam penegakan hukum bidang telekomunikasi di Indonesia yang tantangannya semakin besar di masa mendatang.

(Sumber/foto: Gat/MM)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`