Balmon Padang Edukasi Nelayan Gunakan Radio Maritim yang Baik dan Aman

Sosialisasi bertema “Dengan Menggunakan Frekuensi Radio Marine, Aman Berkomunikasi di Laut dan Tidak Mengganggu Frekuensi Penerbangan” yang diselenggarakan Balmon SFR Kelas II Padang, di Kota Painan, Sumatera Barat, Sabtu (10/11/2018).

Padang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, Kemkominfo, di Sumatera Barat, pada Sabtu (10/11) menyosialisasikan tentang pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat radio maritim yang tertib dan aman kepada para pengelola pelayaran rakyat dan nelayan di daerah itu.

Sosialisasi bertema “Dengan Menggunakan Frekuensi Radio Marine, Aman Berkomunikasi di Laut dan Tidak Mengganggu Frekuensi Penerbangan” itu dimaksudkan untuk mengedukasi para pengelola pelayaran rakyat dan nelayan agar menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara benar, sesuai peruntukannya, dan tidak menimbulkan interferensi atau gangguan.

Sosialisasi tahap ketiga tahun 2018 ini diselenggarakan di Operation Room Kantor Bupati Pesisir Selatan di Kota Painan, dengan menghadirkan para pengelola pelayaran rakyat dan nelayan dari dua pelabuhan nelayan, yakni Pelabuhan Tarusan dan Pelabuhan Surantih.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari pemda setempat, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Painan. Kemudian dari UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah I, Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang, Ketua Kelompok Nelayan Pelabuhan Perikanan Tarusan, dan Ketua Kelompok Nelayan Pelabuhan Perikanan Surantih.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang Zainullah Manan, ketika membuka sosialisasi, mengungkapkan pentingnya para nelayan dan pengelola pelayaran rakyat untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan frekuensi radio maritim dan perangkat marine.

Pemerintah, kata Zainullah, melarang penggunaan perangkat radio amatir jenis all band karena sangat berpotensi mengganggu frekuensi penerbangan.

Sebagaimana amanat UU Nomot 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan stasiun radio oleh pelayaran rakyat wajib memiliki Izin Stasiun Radio Maritim dan penggunaannya harus sesuai peruntukannya. Stasiun radio di kapal nelayan merupakan kelengkapan wajib nautis melaut sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kesyahbandaran Pelabuhan.

Pemerintah, sering mendapatkan laporan dari FCC, IARU dan ACTA mengenai gangguan telekomunikasi radio penerbangan, dan berdasarkan analisa gangguan itu kemungkina bersumber dari penggunaan radio yang tidak tepat di kalangan pelaku pelayaran rakyat yang menggunakan kapal Non Solas (< 30GT), dengan jarak jangkau berlayar kurang 40 km dari pantai.

Sosialisasi untuk para pengelola pelayaran rakyat dan nelayan ini menghadirkan narasumber antara lain Kepala Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Derika Louhenapessy, Kepala Balmon Padang Zainullah Manan dan Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Padang Nofriadi, dengan moderator Kasubbag TU dan RT Balmon Padang Tojo Irnanto.

Narasumber menyampaikan bahwa sebelum nelayan melaut Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan akan melakukan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, serta kesanggupan melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.

Narasumber juga menekankan pentingnya nelayan mematuhi aturan penggunaan frekuensi radio maritim dan penggunaan perangkat radio marine yang bersertifikasi untuk meminimalisir terjadinya interferensi terhadap pengguna frekuensi lainnya.

Acara sosialisasi penggunaan frekuensi radio ini ditutup oleh Kepala Balmon Padang.

(Sumber/foto: Balmon Padang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`