Pemerintah Tengah Siapkan Regulasi IoT

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (PPI), Ditjen SDPPI, Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, memberikan sambutan ketika membuka Workshop IoT dan Smart City di Bali, Rabu (14/11/2018).

Denpasar (SDPPI) - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang akan menjadi pedoman bagi pemanfaatan teknologi Internet of Things (IoT) dan aplikasinya di Indonesia.

“Diharapkan dalam waktu dekat (regulasi itu) akan ditetapkan. Dengan harapan, kedepan pemanfaatan teknologi IoT dapat memberikan nilai tambah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (PPI), Ditjen SDPPI, Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, ketika membuka Workshop IoT dan Smart City di Bali, Rabu.

Membacarakan sambutan Dirjen SDPPI, Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa Workshop IoT dan Smart City yang berlangsung dua hari pada 14-15 November 2018 ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat belakangan ini.

“Kita sering mendengar IoT, smart city, tetapi saya percaya belum semua dari kita yang hadir di sini mengetahui belum tentang dua hal tersebut. Oleh karena itu kita laksanakan workshop ini sebagai sarana sharing informasi, knowledge tentang IoT dan smart city dengan tujuan untuk mengembangkan kemampuan teknis bagi pemangku kepantingan,” katanya.

Pemangku kepentingan, baik pembuat kebijakan (regulator), industri, praktisi, dan akademisi penting untuk memahami tentang teknologi dan standardisasi IoT, implementasinya dalam pengembangan smart city, platform, dan keamanan IoT.

Melalui workshop ini, tambah Mochamad Hadiyana, peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang pemanfaatan aplikasi IoT dalam berbagai aspek, seperti tata kelola pariwisata, parkir, pengairan, peternakan, rumah sakit, puskesmas, dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali Nyoman Sujaya mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong inovasi di berbagai bidang industri dan jasa.

Perkembangan pesat teknologi itu ditandai dengan munculnya inovasi-inovasi baru pada perbankan, transportasi, pariwisata, kesehatan, dan lainnya. Inovasi itu telah menciptakan profesi-profesi baru dan keahlian khusus.

Perkembangan teknologi juga akan mendorong ke era industri generasi keempat, yang dampaknya beberapa tugas manusia akan digantikan oleh mesin atau robot. Contoh nyata dari perubahan itu sekarang ini terjadi pada sektor infrastruktur jalan tol, dimana penggunaan uang elektronik dalam transaksi jalan tol telah menghilangkan fungsi manusia dalam pelayanan di pintu-pintu tol.

Nyoman Sujaya menegaskan bahwa perkembangan cepat teknologi ini harus diiringi dengan payung hukum yang jelas agar tidak berdampak buruk terhadap situasi keamanan, pertahanan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Pada masa mendatang kita harus siap dengan Internet of Things baik itu regulasinya maupun sumber daya manusianya. Aspek hukum pada saatnya diperlukan untuk izin penggunaan IoT oleh lembaga atau perusahaan yang memiliki benda-benda yang terhubung dengan internet, sehingga keselamatan masyarakat terjamin,” kata Nyoman Sujaya.

Workshop IoT yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, ini dihadiri Dinas Kominfo di Bali, Dinas Kominfo Nusa Tenggara Barat, asosiasi penyelenggara telekomunikasi, industri telekomunikasi, dan akademisi di provinsi ini.

Hadir juga sejumlah pejabat Ditjen SDPPI, antara lain Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika Irawati Tjipto Priyanti, Kepala Subdirektorat Standar Telekomunikasi Radio R. Rudy Hendarwin, Kepala Balai Monitor Kelas I Denpasar Zainuddin Kalla, Kepala Balai Monitor Kelas II Mataram I Komang Sudiarta, dan perwakilan International Telecommunication Union (ITU) Syed Aamir Riaz.

(Sumber/Foto: Iwan/Catur)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`