Balmon Padang Tertibkan Tujuh Pengguna Frekuensi Tanpa Izin

Tim Balmon SFR Kelas II Padang, Sumatera Barat, ketika menggelar operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Kota Padang, pada 6-9 November 2018.

Padang (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Barat menertibkan tujuh pengguna spektrum frekuensi radio tanpa izin dalam penertiban yang digelar pada 6 hingga 9 November 2018.

Tujuh institusi/perusahaan/unit usaha pengguna frekuensi radio yang tidak dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR) itu ditertibkan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus dilengkapi izin dari pemerintah.

Dalam penertiban itu, tim dari Balmon Padang bersama Korwas PPNS Polda Sumbar menertibkan 36 unit perangkat telekomunikasi, yang terdiri dari tiga unit Rig dan 33 handy talky.

Selain tanpa dilengkapi izin, pengguna frekuensi itu juga menggunakan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu frekuensi radio dan perangkat amatir.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang Zainullah Manan, selaku penanggungjawab kegiatan penertiban, menegaskan bahwa pengguna spektrum frekuensi radio tanpa ISR harus ditindak karena melanggar undang-undang dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi pengguna lain.

Zainullah mengharapkan dengan penertiban ini diharapkan pengguna lainnya patuh dan menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai peraturan yang berlaku sehingga gangguan spektrum frekuensi radio bisa diminimalisir bahkan nihil.

Operasi penertiban pada 6-9 November lalu itu juga berlangsung lancar.

(Sumber/Foto: Balmon Padang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`