Balmon Banjarmasin Sosialisasikan Permen Baru Soal ISR Berusia 10 Tahun Lebih

Sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diselenggarakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Selasa (18/12/2018).

Banjarmasin (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari ini mengumpulkan para pelaku usaha bidang penyiaran guna menyosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 yang mewajibkan pemilik Izin Stasiun Radio (ISR) yang sudah terdaftar lebih dari 10 tahun agar segera mengajukan ISR baru.

Dalam pasal 93 Permen Kominfo tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio itu dinyatakan bahwa ISR yang telah terdaftar di database SIMS lebih dari 10 tahun wajib mengajukan permohonan ISR baru paling lambat 26 Agustus 2019.

Jika dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan itu pemilik ISR dimaksud tidak juga mengajukan ISR baru maka ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir. Terkait hal itu, Dirjen SDPPI juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen SDPPI No. 3121 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR untuk data ISR yang sudah terdaftar di database lebih dari 10 tahun.

Menindaklanjuti ketentuan itu, Balmon Banjarmasin kemudian menggelar sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha bidang penyiaran, khususnya pemegang ISR siaran yang telah terdaftar di database SIMS lebih dari sembilan tahun. Dalam kesempatan yang sama, Balmon juga memberikan asistensi untuk pengajuan permohonan baru ISR.

Asistensi yang diberikan mulai dari pembuatan akun dalam sistem OSS, mendapatkan NIB dengan KBLI 61200 (penggunaan spektrum frekuensi radio) dan 61992 (telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri), pembuatan akun dalam portal pelayanan publik Kominfo, pembuatan akun, hingga proses pengajuan ISR baru melalui e-Licensing Spectraweb.

Sosialisasi dan asistensi ini merupakan bagian dari upaya Balmon Banjarmasin dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengguna spektrum frekuensi radio di ibukota Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Di hadapan 27 orang dari kalangan pelaku usaha penyiaran, Kepala Balmon SFR Kelas II Banjarmasin, Mujiyo, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015 untuk lingkup sertifikasi Pelayanaan Penanganan Gangguan Frekuensi Radio, Pelayanan konsultasi dan asistensi Izin Stasiun Radio dan Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio.

Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Banjarmasin, Muhammad Amin, sebagai narasumber dalam sosialisasi ini mengharapkan nantinya pemegang ISR tidak akan kesulitan lagi ketika akan mengajukan permohonan ISR baru, dan pihaknya siap melayani konsultasi dan asistensi lagi jika diperlukan.

(Sumber/foto: Balmon Banjarmasin/Muhammad Amin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`