Sertifikasi Perangkat Sekarang Cepat Tapi Tetap Berkualitas

Direktur Standardisasi PPI Mochamad Hadiyana saat membuka bimtek soal peraturan sertifikasi perangkat telekomunikasi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019)

Bogor (SDPPI) - Pelayanan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Kemkominfo sekarang sudah sangat cepat, namun Ditjen SDPPI selaku direktorat yang menangani masalah ini memastikan bahwa proses yang cepat tidak mengurangi kualitas hasilnya.

Meskipun birokrasinya sudah dipangkas secara signifikan, di mana permohonan yang masuk sebelum pukul 11.00 siang sertifikasinya keluar pada hari itu juga, namun Ditjen SDPPI tetap menjaga hasilnya berkualitas mengingat perangkat yang tidak standar dampaknya bisa sangat berbahaya.

"Proses sertifikasi itu memastikan empat hal, pertama, perangkat harus bisa terhubung, tidak mudah terganggu dan menimbulkan gangguan, serta aman bagi penggunanya," Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana.

Membuka acara bimtek soal setifikasi perangkat telekomunikasi di Bogor, Jabar, Rabu, Hadiyana mengungkapkan bahwa semua perangkat yang beredar dan digunakan di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi seperti tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018.

Sertifikasi akan memastikan bahwa perangkat telekomunikasi harus berfungsi baik sebagai sarana komunikasi, tidak mudah terganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lain, dan harus aman bagi penggunanya.

"Karena berada dalam lingkungan elektromagnetik, perangkat telekomunikasi yang tidak standar dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius bagi penggunanya, makanya perlu disertifikasi," jelas Hadiyana.

Perangkat yang tidak bersertifikasi alias ilegal juga bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa banyak orang jika itu mengganggu komunikasi penerbangan.

Dengan bimbingan teknis ini, Mochamad Hadiyana mengharapkan semua pemangku kepentingan dan masyarakat memahami betul peraturan-peraturan tentang sertifikasi perangkat dan pentingnya proses sertifikasi itu sendiri.

Bimtek dan Implementasi Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi ini dihadiri lebih dari 200 orang dari kalangan industri, instansi pemerintah, dan satuan-satuan kerja Ditjen SDPPI kantor pusat maupun UPT di daerah.

(Sumber/foto: Mukhsinun/Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`