SDPPI Sosialisasikan Regulasi Baru Pengadaan Barang/Jasa

Sesditjen SDPPI R. Susanto (tengah) didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater dalam sosialisasi regulasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/2/2019).

Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo pada Kamis menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta regulasi-regulasi turunannya, termasuk manajemen kontrak, e-pengadaan langsung dan penggunaan Barang Milik Negara (NMN).

Sosialisasi yang ditujukan kepada para pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan SDPPI, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan ini digelar di Bogor, Jawa Barat, dan dibuka oleh Sekretaris Ditjen SDPPI R. Susanto.

Menurut Susanto, pada Perpres No. 16/2018, pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan secara elektronik sehingga prosesnya lebih cepat, sederhana, dan bisa memangkas waktu proses yang selama diperlukan.

Susanto mengharapkan penyerapan anggaran Ditjen SDPPI tahun ini dapat lebih baik dibandingkan dengan tahun 2018, terutama penyerapan anggaran di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan BMN.

Mereka antara lain Baihaqi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA DJKN, Kementerian Keuangan Fenny Arie Kartini, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa, Biro Umum, Kemkominfo, Ahmad Riza Zainur.

Baihaqi memaparkan mengenai regulasi turunan Perpres No. 16/2018, manajemen kontrak, dan e-Pengadaan Langsung. Ia juga menyampaikan beberapa hal yang melatar belakangi diterbitkannya peraturan presiden tersebut.

Perpres No. 16/2018 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik, kemudian pengadaan barang/jasa memberikan manfaat yang maksimal, serta meningkatkan penyerapan anggaran.

Sosialisasi dan bimtek yang bertujuan meningkatkan wawasan petugas dan pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen SDPPI ini diikuti para pelaksana pengadaan barang/jasa dari enam satuan kerja kantor pusat dan 35 UPT Ditjen SDPPI, yang terdiri dari PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan.

Melalui kegiatan ini diharapkan pengadaan barang/jasa di Ditjen SDPPI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan target/capaian yang telah ditetapkan.

Selain pemaparan dari para narasumber, kegiatan ini juga diisi dengan tanya jawab dalam setiap sesinya.

(Foto/Sumber: Iwan, Nita)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`