Balmon Surabaya Siap Amankan Komunikasi dan Navigasi Enam Bandara Jatim

Penandatanganan MoU

Surabaya (SDPPI) - Balai Monitor Kelas I Surabaya, selaku UPT monitor spektrum frekuensi radio Ditjen SDPPI, menyatakan kesiapannya mengamankan sistem komunikasi dan navigasi penerbangan di enam bandara yang ada di Jawa Timur.

Komitmen Balmon Surabaya itu ditegaskan kembali dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau LPPNPI (AirNav Indonesia) di Surabaya, Jumat.

Kesepakatan bersama pengamanan spektrum frekuensi radio penerbangan itu juga melibatkan Perum LPPNPI Kantor Cabang Pembantu Banyuwangi, Malang, Jember, Sumenep, dan Bawean.

Kabalmon Kelas I Surabaya Sensilaus Dore mengatakan bahwa sarana transportasi udara sebagai moda dalam mobilitas orang dan barang, pendorong pergerakan ekonomi dan penunjang integrasi nasional harus dijamin keamanan komunikasi dan navigasinya.

Komunikasi penerbangan harus dijaga keamanannya dari gangguan frekuensi yang dapat menurunkan mutu, mengahalangi apalagi sampai memutus komunikasi antara pilot dengan menara pengatur lalu lintas udara [ATC], kata Sensilaus dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

General Manager Perum LPPNPI Cabang Surabaya M. Khatim menyatakan bahwa guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan perlu dilakukan perlindungan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio penerbangan dari gangguan dan keterlibatan pemangku kepentingan termasuk Balai Monitor Kelas I Surabaya.

Beberapa upaya pencegahan yang telah dilakukan Balai Monitor Kelas I Surabaya dalam pengamanan spektrum frekuensi radio penerbangan antara lain melalui kegiatan monitoring terhadap parameter anomali pada band dan channel frekuensi [FBO/FCO], menyelenggarakan sosialisasi, membuat surat edaran/himbauan/peringatan kepada pengguna frekuensi yang teridentifikasi berpotensi menimbulkan gangguan.

Balmon Surabaya juga melakukan pelacakan sumber gangguan dan penghentian operasi/penertiban terhadap pengguna frekuensi yang terbukti melanggar dan menyebabkan timbulnya gangguan komunikasi dan navigasi frekuensi penerbangan.

(Sumber/foto: Balmon Surabaya).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`