SDPPI Ikutkan Tiga Satker pada Zona Integritas, WBK dan WBBM

Foto bersama Peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio. Tahun 2019 SDPPIikutkan 3 (tiga) Satker pada Zona Integritas, WBK dan WBBM

Balikpapan (SDPPI) – Ditjen SDPPI tahun ini telah menetapkan 3 (tiga) satuan kerja untuk diusulkan sebagai Zona Integritas dan Kawasan Bebas Korupsi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ungkap Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Dwi Handoko dihadapan peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio di hotel Aston Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (27/2).

Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika serta Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah satuan kerja yang diusulkan, ujar Dwi, ketiga satuan kerja tersebut merupakan satuan kerja dibawah Ditjen SDPPI.

Dibangunnya Zona Integritas adalah salah satu upaya menjalankan pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi dilingkungan Ditjen SDPPI melalui satuan kerjanya, disamping memastikan pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya.

Agar hal ini berhasil, Dwi mengharapkan dukungan dari seluruh satuan kerja dilingkungan Ditjen SDPPI serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Spektrum Frekunsi Radio untuk membangun Zona Integritas dan Kawasan Bebas Korupsi menuju WBK serta WBBM dilingkungan Ditjen SDPPI secara keseluruhan dan sesuai dengan yang diharapkan, terlebih UPT merupakan ujung tombak didalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal kemudahan pelayanan perizinan Ditjen SDPPI misalnya, saat ini sudah dapat diakses secara online dengan menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), setidaknya ada 3 (tiga) perangkat hukum yang mengatur mengenai perizinan antara lain Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tentang Kegiatan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio dihadiri oleh perserta dari Kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI seluruh Indonesia, turut pula menghadirkan narasumber dari Inspektur 2,Inspektorat Jenderal Kominfo, Ivan S yang memaparkan mengenai langkah-langkah membangun Zona Integritas dan Kawasan Bebas Korupsi menuju WBK dan WBBM.

Sebagai informasi Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang hasilnya adalah wilayah bebas korupsi predikat diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Pengawasan.

(Sumber/Foto: Catur/Purwadi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`