Pencegahan Hal Utama Kendalikan Peredaran Perangkat Ilegal

Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pengendalian Standar Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Yogyakarta (SDPPI) – Peredaran serta perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi belum bersertifikat masih cukup tinggi. Pelanggaran di bidang perangkat ini perlu penanganan lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian di seluruh wilayah Indonesia.

“Mengedepankan pencegahan adalah hal yang utama dalam pengawasan dan pengendalian,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail di hadapan peserta Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi, di Yogyakarta (21/3/2019).

Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti penindakan dan penegakan hukum dikesampingkan. “Penegakan hukum adalah mutlak. Aturan harus kita tegakkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan contoh bagi lainnya,” tegas Ismail.

Ia memahami untuk menjelaskan persoalan frekuensi bukanlah hal mudah. Ini dikarenakan frekuensi benda yang tidak berwujud. Padahal, pemanfaatannya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ini tentunya berbeda dengan instansi lain yang produknya sudah jelas secara fisik.

“Membangun branding image adalah menjadi bagian penting dilakukan dalam mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan fungsi Ditjen SDPPI,” ungkap Ismail

Selain itu, perlu desain dan membangun program untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan, pemanfaatan frekuensi, serta standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi. Semua itu bagian upaya menekan peradaran alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan penggunanya.

Bimbingan teknis di Yogyakarta kali ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait mekanisme kegiatan pengawasan dan pengendalian perangkat telekomunikasi. Kegiatan sebagai sarana diskusi mengenai teknis-teknis yang nantinya akan dihadapi UPT.

Seperti disampaikan Kasubdit Montib PPI Irawati Tjipto Priyanti, ada beberapa tugas yang sifatnya memerlukan koordinasi antarkementerian, seperti INSW dan post border. Sedangkan untuk penanganan e-commerce, masih dikoordinasikan dengan pusat. Pusat juga bertugas mengkompilasi hasil-hasil monitoring lapangan untuk perangkat.

Diharapkan bimbingan teknis monitoring dan penertiban perangkat pos informatika ini dapat menjadi bekal pelaksanaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Terlebih saat ini UPT memiliki tugas baru di bidang monitoring dan penertiban perangkat. Menambah tanggungjawab UPT dan menjadi titik awal untuk bekerja lebih profesional, proporsional dan integritas yang tinggi.

Kegiatan diikuti peserta dari kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI, menghadirkan narasumber dari Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nasib Simbolon, Kasubdit Montib Perangkat Pos dan Informatika, Irawati Tjipto Priyanti, Kasubdit Sertifikasi dan Data Perangkat Pos dan Informatika Rudy Hendarwin, dan Kasi Pertiban Standar Perangkat Pos dan Informatika, Iwan Purnama.

Sumber/foto : gatut/mukshinun/yoseph

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`